SORONG – Origenes Ijie (OI) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, menggugat 2 rumah sakit di wilayah Kota Sorong yang diduga mengcovidkan almarhumah istrinya. Gugatan tersebut, dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (21/9) yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Fransiscus Y Babthista,SH.
Kuasa Hukum Penggugat, Leonardo Ijie,SH didampingi Nando Ginuni,SH menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan terhadap 2 rumah sakit yakni Rumah Sakit Mutiara selaku tergugat 1 dan Rumah Sakit Rujukan Covid (RSRC) selaku tergugat II. Gugatan terkait keberatan lantaran Almh istri kliennya diduga di Covidkan saat meninggal dunia.
”Awalnya Almh istri klien kami dirawat lantaran memiliki rekam medis menderita kanker dan sudah dioperasi di salah satu rumah sakit. Kemudian, istri klien kami masuk RS Mutiara, dan hasil swabnya negatif tetapi dilakukan rapid tes dan katanya hasilnya positif. Padahal, rapid test itu hanya menyatakan reaktif dan non reaktif,” kata Leonardo Ijie,SH, kemarin.
Sayangnya lanjut Ijie, hasil rapid test tersebut yang digunakan pihak RS Mutiara untuk merujuk istri kliennya ke RSRC. Selang beberapa jam di RSRC, istri kliennya meninggal dunia, dan pihak RSRC justru mengeluarkan surat kematian akibat positif Covid-19 tanpa disertai rekam medis yang jelas. ”Bahkan surat kematian dari RSRC dikeluarkan tanpa disertai hasil swab PCR yang seharusnya menjadi standar penentu positif Covid-19. Hal ini berpengaruh karena Covid ini seperti aib dan sangat menggangu, sehingga nama baik klien dan keluarga klien kami harus dipulihkan. Makanya kami ajukan gugatan perbuatan melawam hukum dan kami menuntut ganti rugi nama baik dengan total Rp 2.5 milliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat 1 Rumah Sakit Mutiara, Andi Rohandi,SH menanggapi bahwa RS Mutiara tidak merasa mencovidkan almh istri dari penggugat. Hanya saja dari prosedurnya, almarhumah adalah suspec yang artinya baru diduga karena memiliki gejala Covid-19. ”Dari hasil swab tidak menunjukkan positif Covid-19 tetapi karena gejala mengarah ke Covid-19 dan sudah diobati namun tidak sembuh, maka disarankan agar di rujuk ke RSRC,” jelas Andi Rohandi.
Diakui Andi, ia tidak tahu berapa lama istri penggugat dirawat, akan tetapi istri penggugat memang sempat dirawat di RS Mutiara. Terkait rekam medis lanjut Andi Rohandi, juga disampaikan kepada keluarga, hanya saja rumah sakit sebagai manajemen kesehatannya saja sedangkan yang berwenang untuk melakukan tindakan itu adalah dokter. ”Terkait gugatan ini, pihak rumah sakit merasa tindakan yang dilakukan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur, sebab seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh rumah sakit sudah ada persetujuan dari pihak keluarga, karena rumah sakit-pun tidak berani mengambil tindakan tanpa prosedur yang dilalui,” tegasnya. (juh)