• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 7 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

by REDAKSI
15 November 2025
in Berita Utama
0
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG– Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial N (11) di Kota Sorong mendapat kecaman keras dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat Daya (PBD). Ketua FJPI PBD, Fauzia, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku A (59) yang merupakan ayah angkat korban.

Hingga saat ini, terduga pelaku A (59) masih bebas berkeliaran meskipun berkas perkaranya telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Keadaan ini dinilai meresahkan dan menambah trauma berat bagi korban.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
210
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
217

Ketua FJPI PBD, Fauzia, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penahanan pelaku yang telah melecehkan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

“Kami mengecam keras dan meminta agar pelaku segera diproses hukum karena telah melecehkan anak di bawah umur dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada alasan untuk pelaku masih berkeliaran,” tegas Fauzia, Sabtu (15/11).

Menurutnya, kebebasan pelaku di luar sana mencederai rasa keadilan dan mengancam kondisi mental korban yang sedang berjuang melawan traumanya.

Padahal, kasus dugaan rudapaksa yang terjadi sejak tahun 2023 ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, di mana penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Korban N (11) saat ditemui FJPI PBD masih mengalami ketakutan dan trauma yang berat lantaran korban mengaku sempat melihat pelaku bebas berkeliaran di Kota Sorong.

Menanggapi kondisi korban dan proses hukum yang berjalan lambat, Ketua FJPI PBD, Fauzia, juga meminta atensi dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami meminta atensi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak agar dapat menyoroti dan mengawal kasus ini. Pelaku harus segera diadili sesuai keinginan korban yang trauma dan merasa tidak nyaman selama pelaku masih berkeliaran,” pungkasnya.

Senada dengan kecaman FJPI, Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin, sebelumnya juga telah mempertanyakan lambatnya penahanan.

“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,” ujar Agustinus Jehamin, Jumat (14/11/25).

Sebelumnya, pendamping hukum korban juga sempat menyayangkan adanya pertanyaan dari Jaksa yang dinilai tidak berpihak kepada korban saat wawancara. Pertanyaan tersebut berbunyi, “Kalau tersangka (ayah angkatmu) masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? tidak ada yang biayai kamu.” Hal ini semakin menambah kekhawatiran terhadap keberpihakan dalam proses hukum.

Adapun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota memastikan proses hukum kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur dengan korban N (11) dan terduga pelaku ayah angkat berinisial A (59) terus berjalan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Sorong untuk penelitian akhir, sembari menunggu kode P21 (berkas lengkap dan siap sidang).

“Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sempat dikembalikan dengan petunjuk P19. Semua kekurangan terkait P19 itu sudah kita penuhi dan dikembalikan kembali,” kata Ipda Eka, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

Dikatakan bahwa Penyidik telah melengkapi Berita Acara (BA) koordinasi serta permintaan tambahan dari Kejaksaan. Saat ini, Kejaksaan sedang meneliti berkas yang sudah dilengkapi.

“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” katanya.(***)

Tags: Desak pelaku ditangkapKejaksaan Negeri SorongKota SorongPapua Barat DayaPelaku masih berkeliaranPolresta Sorong KotaRudapaksa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Dibuka Gubernur, Telkomsel 5G Fest Sorong Jadi Momentum Pengenalan Hyper 5G di Papua Barat Daya

Next Post

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
44
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
210
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
217
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
101
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong
Berita Utama

Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong

17 Juli 2026
27
Next Post
Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

Bank Papua Serahkan Bantuan 6 Unit Motor Sampah dan 2.100 Bibit Pohon, Kadis LH PBD Beri Apresiasi

7 Agustus 2026
Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Jaga Keandalan Suplai BBM

6 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!