• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!

by REDAKSI
15 November 2025
in Berita Utama
0
Desak Pelaku Rudapaksa Anak Angkat Ditangkap, Ketua FJPI PBD: Tidak Ada Alasan Dia Berkeliaran!
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG– Kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial N (11) di Kota Sorong mendapat kecaman keras dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat Daya (PBD). Ketua FJPI PBD, Fauzia, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku A (59) yang merupakan ayah angkat korban.

Hingga saat ini, terduga pelaku A (59) masih bebas berkeliaran meskipun berkas perkaranya telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota. Keadaan ini dinilai meresahkan dan menambah trauma berat bagi korban.

Berita Terkait

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

4 Desember 2025
55
Dua Bupati jadi Calon Ketua, Gazam Optimis Kembali Pimpin PKB Papua Barat Daya

Dua Bupati jadi Calon Ketua, Gazam Optimis Kembali Pimpin PKB Papua Barat Daya

3 Desember 2025
29
Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

2 Desember 2025
53

Ketua FJPI PBD, Fauzia, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda penahanan pelaku yang telah melecehkan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

“Kami mengecam keras dan meminta agar pelaku segera diproses hukum karena telah melecehkan anak di bawah umur dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada alasan untuk pelaku masih berkeliaran,” tegas Fauzia, Sabtu (15/11).

Menurutnya, kebebasan pelaku di luar sana mencederai rasa keadilan dan mengancam kondisi mental korban yang sedang berjuang melawan traumanya.

Padahal, kasus dugaan rudapaksa yang terjadi sejak tahun 2023 ini merupakan kasus khusus dengan ancaman pidana berat, di mana penahanan seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Korban N (11) saat ditemui FJPI PBD masih mengalami ketakutan dan trauma yang berat lantaran korban mengaku sempat melihat pelaku bebas berkeliaran di Kota Sorong.

Menanggapi kondisi korban dan proses hukum yang berjalan lambat, Ketua FJPI PBD, Fauzia, juga meminta atensi dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami meminta atensi dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak agar dapat menyoroti dan mengawal kasus ini. Pelaku harus segera diadili sesuai keinginan korban yang trauma dan merasa tidak nyaman selama pelaku masih berkeliaran,” pungkasnya.

Senada dengan kecaman FJPI, Pendamping Hukum korban, Agustinus Jehamin, sebelumnya juga telah mempertanyakan lambatnya penahanan.

“Kami mempertanyakan kenapa belum adanya penahanan terhadap tersangka. Mereka beralasan bahwa pelaku masih bersikap kooperatif dan rutin melapor sekitar tiga kali dalam seminggu,” ujar Agustinus Jehamin, Jumat (14/11/25).

Sebelumnya, pendamping hukum korban juga sempat menyayangkan adanya pertanyaan dari Jaksa yang dinilai tidak berpihak kepada korban saat wawancara. Pertanyaan tersebut berbunyi, “Kalau tersangka (ayah angkatmu) masuk penjara, kamu tidak kasihan kepada bapakmu? tidak ada yang biayai kamu.” Hal ini semakin menambah kekhawatiran terhadap keberpihakan dalam proses hukum.

Adapun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota memastikan proses hukum kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur dengan korban N (11) dan terduga pelaku ayah angkat berinisial A (59) terus berjalan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama, menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini telah berada di tangan Kejaksaan Negeri Sorong untuk penelitian akhir, sembari menunggu kode P21 (berkas lengkap dan siap sidang).

“Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sempat dikembalikan dengan petunjuk P19. Semua kekurangan terkait P19 itu sudah kita penuhi dan dikembalikan kembali,” kata Ipda Eka, Jumat (14/11).

Dikatakan bahwa Penyidik telah melengkapi Berita Acara (BA) koordinasi serta permintaan tambahan dari Kejaksaan. Saat ini, Kejaksaan sedang meneliti berkas yang sudah dilengkapi.

“Setelah diperiksa dari Kejaksaan, mungkin setelah dinyatakan memang berkas itu lengkap, nanti akan dikeluarkan P21-nya,” katanya.(***)

ADVERTISEMENT
Tags: Desak pelaku ditangkapKejaksaan Negeri SorongKota SorongPapua Barat DayaPelaku masih berkeliaranPolresta Sorong KotaRudapaksa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi Dibuka Gubernur, Telkomsel 5G Fest Sorong Jadi Momentum Pengenalan Hyper 5G di Papua Barat Daya

Next Post

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Related Posts

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !
Berita Utama

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

4 Desember 2025
55
Dua Bupati jadi Calon Ketua, Gazam Optimis Kembali Pimpin PKB Papua Barat Daya
Berita Utama

Dua Bupati jadi Calon Ketua, Gazam Optimis Kembali Pimpin PKB Papua Barat Daya

3 Desember 2025
29
Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah
Berita Utama

Dinas LHKP PBD Dorong OAP Punya Sertifikat Tanah

2 Desember 2025
53
Berita Utama

28 November 2025
12
Wali Kota Sorong Lantik 13 Pejabat Eselon II
Berita Utama

Wali Kota Sorong Lantik 13 Pejabat Eselon II

25 November 2025
139
Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!
Berita Utama

Tahun Ajaran 2026, Sekolah Kejuruan Kehutanan Dibuka di Sorong, Gratis !!!

22 November 2025
26
Next Post
Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Polda Papua Barat Daya Resmi Pindah ke Aimas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

4 Desember 2025
Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

4 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!