SORONG – Kabar bahagia bagi para penunggak pajak kendaraan di wilayah Papua Barat. Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw,MSi telah mengeluarkan keputusan yang berisikan 3 poin. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, pengurangan Pokok Pajak Kendaraan menunggak 3-5 tahun hanya dikenakan 2 tahun. Kemudian, tunggak 5 tahun lebih, hanya membayar 3 tahun. Ketiga, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).
Kepala UPT Samsat Kota Sorong, Dr. Drs. Suardi Thamal,MM yang dikonfirmasi Radar Sorong di ruang kerjanya membenarkan adanya keputusan Gubernur Papua Barat tersebut. Menurut Suardi, kebijakan ini sudah berlangsung setiap tahunnya. “Kebijakam Gubernur ini sudah dikeluarkan sejak 15 Agustus 2022 (dan berlaku) hingga 15 Desember 2022,”jelasnya.
Suardi mengatakan, selain denda tunggakkan dihilangkan, tunggakan pajak pokok juga dikurangi. Misalnya, para pengendara menunggak pembayaran pajak kendaraannya selama 3 hingga 5 tahun, maka hanya membayar 2 tahun pajak pokok. Sedangkan penunggak pajak kendaraan 5 tahun keatas hanya membayar 3 tahun pajak. “Pembayaran pajak kendaraan tetap berjalan, hanya diberi keringanan berupa pengurangan masa tunggak pajak dan dihilangkan denda pajak,” terangnya seraya menambahkan Bea Balik Nama Kendaraan juga dihilangkan. Dengan adanya kebijakan ini lanjut Suardi, harusnya masyarakat khususnya pengendara segera membayar pajak kendaraannya, agar tidak terkena tilang oleh pihak Satlantas.
Ditanyai mengenai animo wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan adanya kebijakan ini, Suardi mengatakan animo pembayaran pajak cukup meningkat, hanya saja terkait presentasi kenaikannya ia belum mengukur presentasi angka kenaikan pembayaran pajak. “Sejak adanya pengurangan ini, hampir rata-rata lumayan lah. Pengendara melakukan pembayaran di Drive Thru dan Kantor UPT Samsat ini. Kami berharap masyarakat khususnya pengendara memanfaatkan kebijakan ini, karena bilamana sudah berakhir kebijakan tersebut, secara otomatis pembayaran pajak kembali normal. Mumpung ada kebijakan ini, pengendara segera manfaatkan dengan bayar pajak,” imbuhny. (juh)