• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

by admin
3 Desember 2021
in Berita Utama
0
Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal,SH.(Dok/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

JAYAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Rabu (1/12). Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua tertanggal 1 Desember 2021.  Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Untuk tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya.

Berita Terkait

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
2
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
50
Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya

Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya

11 Mei 2025
59

Sedangkan ketujuh tersangka lainnya berinisial MSY, YM MK, BM, FK, MP dan MW, ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “PAPUA MERDEKA” selama longmarch.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat disekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi telah dilakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember yang akan dilaksanakan dihalaman Gor Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Kemudian pada  Rabu tanggal 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, 8 orang ini melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura, kemudian longmarc menuju Kantor DPRP Papua. Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan dengan membawa bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua serta menyanyikan “Kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora”.

Polda Papua menyebut ada enam daerah Bintang Kejora dikibarkan diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Puncak, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Deiyai di Waghete yang dulu termasuk kedalam wilayah Kabupaten Paniai, dan Kota Jayapura. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan aparat kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal,SH mengatakan, berdasarkan bukti yang diperoleh maka patut diduga kuat bahwa pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di Halaman GOR Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara (Makar). “Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021,” jelas Kamal. (al)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Next Post

Selidiki Dugaan Tipikor Hibah di Sorsel

Related Posts

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar
Berita Utama

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
2
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
50
Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya
Berita Utama

Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya

11 Mei 2025
59
Kunker, Komite II DPD RI Soroti Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Kehutanan di PBD
Berita Utama

Kunker, Komite II DPD RI Soroti Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Kehutanan di PBD

8 Mei 2025
100
Kadis LHKP PBD Harap Masyarakat Penjaga Hutan Adat Diberikan Penghargaan
Berita Utama

Kadis LHKP PBD Harap Masyarakat Penjaga Hutan Adat Diberikan Penghargaan

8 Mei 2025
69
Bangkitkan Pariwisata, Kabandara DEO Inisiasi Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo – Sorong
Berita Utama

Bangkitkan Pariwisata, Kabandara DEO Inisiasi Buka Rute Penerbangan Labuan Bajo – Sorong

8 Mei 2025
90
Next Post
Selidiki Dugaan Tipikor Hibah di Sorsel

Selidiki Dugaan Tipikor Hibah di Sorsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan

PT Salawati Hijau Lestari Sosialisasi Rencana Kegiatan Pemanfaatan Hutan Berkelanjutan

14 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!