SORONG – Rencana penetapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat Daya mendapat apresiasi dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat adat. Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk batas wilayah dan pengelolaan tanah ulayat.
Rancangan Perdasus tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna Tingkat I Masa Sidang III DPRD Provinsi Papua Barat Daya dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah non-APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026. Selanjutnya, rancangan regulasi itu akan dibahas pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan.
Aktivis masyarakat Papua Barat Daya, Syafruddin Sabonnama, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Papua Barat Daya yang dinilai mulai menempatkan masyarakat asli Papua sebagai prioritas melalui pembahasan sejumlah Raperdasus, terutama yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat.
Dijelaskannya, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Raperdasus tersebut merupakan langkah positif bagi penataan masyarakat adat di Papua Barat Daya. Ia menilai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki daerah ini perlu didukung dengan tata kelola yang baik dan aturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat.“Papua Barat Daya ini dia tidak miskin sumber daya, dia dipenuhi dengan susu dan madu, tetapi bagaimana manajemen ini bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Sabonnama, Jumat (23/10/2026).
Sabonnama sapaan akrabnya menilai keberadaan regulasi khusus tersebut dapat menjadi salah satu landasan untuk memastikan pengelolaan wilayah adat berjalan lebih terarah. Menurutnya, aturan yang jelas juga diperlukan agar masyarakat adat memiliki kepastian mengenai hak-hak mereka.“Tentu ada perangkat-perangkat aturan yang harus disiapkan dan tentunya kami juga harus menyampaikan bahwa ini adalah hadiah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya buat masyarakat asli Papua Barat Daya, khususnya masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sabonnama menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan status atau identitas masyarakat, tetapi juga menyangkut kejelasan batas wilayah dan hak ulayat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat asli Papua.“Karena dengan adanya peraturan ini, maka ke depannya masyarakat adat bisa tahu di mana batas-batas wilayah mereka, di mana hak peruanan mereka, sehingga dengan dana otonomi khusus yang dana itu memang hadir untuk mereka itu bisa kemudian difungsikan secara maksimal,” katanya.
Sabonnama juga berharap regulasi tersebut dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (NGO), dan mitra pembangunan yang selama ini bekerja mendampingi masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Menurutnya, kolaborasi diperlukan agar penataan wilayah adat tidak hanya berhenti pada pengakuan melalui regulasi, tetapi juga berlanjut pada upaya pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
“Kemudian teman-teman mitra pembangunan, jaringan NGO-NGO yang bergerak di Provinsi Papua Barat Daya ini, bisa disatukan untuk kemudian berkolaborasi membantu pemerintah daerah dalam penataan, kemudian dalam bagaimana kita bersama-sama mewujudkan apa yang menjadi tujuan bersama, memastikan bahwa orang asli Papua bisa menjadi tuan di negeri mereka sendiri, masyarakat hukum adat bisa menjadi tuan yang yang apa namanya, tuan yang punya kuasa atas wilayah peruanan mereka,” tuturnya.
Sabonnama menegaskan, seluruh pihak perlu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan masyarakat asli Papua tidak terpinggirkan di tanahnya sendiri. Ia berharap Perdasus tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.“Sehingga output dari sini adalah bahwa orang asli Papua mereka tidak menjadi anak tiri di negeri mereka sendiri dan ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua komponen-komponen yang bergerak di Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Atas berlanjutnya pembahasan Raperdasus tersebut, Syafruddin juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, anggota DPRD, organisasi masyarakat sipil, masyarakat hukum adat, mitra pembangunan, serta Fraksi Otsus yang dinilainya telah berkontribusi dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut.
Sabonnama berharap pembicaraan tingkat kedua dapat berjalan dengan baik sehingga Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dapat segera ditetapkan.
Dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut juga disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Torianus Kalami. Ia mengapresiasi pemerintah provinsi, khususnya DPRD Papua Barat Daya, yang telah menginisiasi proses penyusunan regulasi untuk masyarakat adat.
Menurut Torianus, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari kebijakan yang disusun dan dijalankan. Karena itu, pembahasan Raperdasus ini menjadi langkah penting untuk menunjukkan arah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.“Jadi ketika regulasi ini keluar, itu artinya bahwa kita bisa tahu bahwa arahnya ke mana apa namanya, apa namanya pemerintah kita, begitu,” ujarnya.
Torianus menilai, regulasi yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat adat juga berpotensi membantu pemerintah dalam memitigasi konflik yang berkaitan dengan wilayah adat. Dengan adanya kejelasan aturan, pemerintah diharapkan dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.“Karena itu apa membantu masyarakat untuk apa namanya, kemudian hari memitigasi semua konflik yang terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap masyarakat adat perlu diwujudkan melalui kebijakan konkret. Ketika masyarakat adat merasakan keberpihakan pemerintah, menurutnya, hal tersebut juga dapat membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap program pembangunan daerah.
“Jadi ketika regulasi ini semenjak penting untuk masyarakat adat, jadi ketika masyarakat adat melihat ada dukungan dari pemerintah, maka pasti ada dukungan kepada pemerintah, karena mereka akan senang mendengar kalau hari ini sudah ada apa namanya proses yang dimulai oleh teman-teman di parlemen ya untuk memulai dengan regulasi,” ujar Torianus.
Tori sapaan akrabnya ini menegaskan, penguatan kebijakan bagi masyarakat adat merupakan bagian dari amanat otonomi khusus yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan dan program nyata. Salah satu hal mendasar yang dibutuhkan masyarakat adat, menurutnya, adalah kepastian ruang hidup dan wilayah yang menjadi hak mereka.“Afirmasi yang kita butuhkan adalah afirmasi yang pertama terkait dengan ruang mereka,” katanya.Torianus juga berharap penetapan Perdasus nantinya diikuti dengan penyusunan berbagai regulasi turunan agar ketentuan di dalamnya dapat diterapkan dan diakses oleh masyarakat adat. Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat Daya turut menyambut regulasi tersebut setelah resmi ditetapkan.
“Ketika regulasi turunan itu ada, ya masyarakat adat akan bisa mengakses. Kita berharap pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, di Papua Barat itu, di Papua Barat Daya, itu mereka apa segera menyambut bagian ini, apa namanya regulasi ini ketika di ditetapkan,” katanya.
Dengan berlanjutnya pembahasan Raperdasus tersebut, ia berharap pengakuan terhadap wilayah adat tidak berhenti pada produk hukum, tetapi benar-benar memberikan kepastian hak, membantu mencegah konflik, serta memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.(zia)












