• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

by admin
3 Desember 2021
in Metro Sorong
0
Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Suasana Persidangan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Sorong, dihadiri oleh Terdakwa EG. (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemilik 8 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu inisial EG di vonis 7 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya, SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Rivai Tukuboya, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain memvonis 7 tahun kurungan penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta dan subside 1 bulan penjara.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
49
Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

10 Juni 2025
96
4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

10 Juni 2025
334

Sementara itu, barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tisu dan 2 buah tempat vitamin dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan vonis dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Eko Nuryanto, SH menyatakan pikir-pikir dulu berbeda dengan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Mersi Sinay, SH menyatakan menerima. Sebab, vonis yang diterima EG lebih rendah dibadingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Dimana, dipersidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 9 tahun kurungan penjara.

Terdakwa EG yang akhirnya merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong, sebelumnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Km 10 Kota Sorong.

Penangakapan EG berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki 8 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan dirumahnya di Basuki Rahmad Km 10.

Hingga akhirnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 2 buah tempat vitamin dan 1 buah handphone. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sanggar Echo Modelling ‘Bertarung’ di Ajang Nasional

Next Post

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Related Posts

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah
Metro Sorong

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
49
Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab
Metro Sorong

Cabut Ijin Tambang Di Pulau Kawe, Masyarakat Adat Minta Pemerintah Pusat Bertanggungjawab

10 Juni 2025
96
4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden
Metro Sorong

4 Ijin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Presiden

10 Juni 2025
334
Kapolda Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Papua Barat Daya Cup I
Metro Sorong

Kapolda Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Papua Barat Daya Cup I

10 Juni 2025
48
Peran Masyarakat Adat Dalam Konservasi Laut, Buku Praktik Sasi di Papua Diluncurkan
Metro Sorong

Peran Masyarakat Adat Dalam Konservasi Laut, Buku Praktik Sasi di Papua Diluncurkan

10 Juni 2025
94
Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan
Metro Sorong

Masyarakat Adat Sorong Selatan Siap Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan

10 Juni 2025
44
Next Post
Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

Sambut HUT ke-58 Kabupaten Sorong, Digelar Aksi Donor Darah

12 Juni 2025
Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

Tingkatkan Layanan Digital, Pegadaian Gelar Program Badai Emas 2025 Bertabur Hadiah

11 Juni 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!