• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 15 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Metro Sorong

Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

by admin
3 Desember 2021
in Metro Sorong
0
Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Suasana Persidangan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Sorong, dihadiri oleh Terdakwa EG. (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemilik 8 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu inisial EG di vonis 7 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya, SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Rivai Tukuboya, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain memvonis 7 tahun kurungan penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta dan subside 1 bulan penjara.

Berita Terkait

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

13 Desember 2025
44
Bhayangkara Doom U12 Juara 1  Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

Bhayangkara Doom U12 Juara 1 Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

13 Desember 2025
11
Pembangunan  Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

13 Desember 2025
8

Sementara itu, barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tisu dan 2 buah tempat vitamin dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan vonis dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Eko Nuryanto, SH menyatakan pikir-pikir dulu berbeda dengan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Mersi Sinay, SH menyatakan menerima. Sebab, vonis yang diterima EG lebih rendah dibadingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Dimana, dipersidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 9 tahun kurungan penjara.

Terdakwa EG yang akhirnya merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong, sebelumnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Km 10 Kota Sorong.

Penangakapan EG berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki 8 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan dirumahnya di Basuki Rahmad Km 10.

Hingga akhirnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 2 buah tempat vitamin dan 1 buah handphone. (juh)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sanggar Echo Modelling ‘Bertarung’ di Ajang Nasional

Next Post

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Related Posts

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah
Metro Sorong

Sengketa Hak Ulayat Ijie Fan, Kuasa Hukum Harap Penyelesaian Sesuai Aturan Lewat Musyawarah

13 Desember 2025
44
Bhayangkara Doom U12 Juara 1  Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025
Metro Sorong

Bhayangkara Doom U12 Juara 1 Turnamen Mini Soccer Kapolres Sorong Kota Cup 2025

13 Desember 2025
11
Pembangunan  Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD
Metro Sorong

Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Gelar FGD

13 Desember 2025
8
Sahabat Rico Sia Gelar Lomba Senam Budaya Papua, Odex Team Juaranya
Metro Sorong

Sahabat Rico Sia Gelar Lomba Senam Budaya Papua, Odex Team Juaranya

13 Desember 2025
53
Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya
Berita Utama

Mini Soccer Tersertifikasi FIFA Hadir di Sorong Papua Barat Daya

12 Desember 2025
99
Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
Metro Sorong

Tabur Bunga di TMP Tri Jaya Sakti, KKSS Kota Sorong Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan

11 Desember 2025
55
Next Post
Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

Abdullah Gazam Salurkan Beasiswa PIP di Sorong Selatan

15 Desember 2025
Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

Di Seminar Moderasi Beragama, Menteri Agama Ulas Deklarasi Istiqlal Vatikan

14 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!