• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Jumat, 4 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

by admin
3 Desember 2021
in Metro Sorong
0
Pemilik 8 Bungkus Sabu Diganjar 7 Tahun Penjara

Suasana Persidangan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Sorong, dihadiri oleh Terdakwa EG. (JUHRA/RADAR SORONG)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG – Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemilik 8 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu inisial EG di vonis 7 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya, SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Rivai Tukuboya, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain memvonis 7 tahun kurungan penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta dan subside 1 bulan penjara.

Berita Terkait

Peduli Korban Bencana di NTT, IPSU PBD Galang Rp20,2 Juta Diserahkan ke IKL Kota Sorong

Peduli Korban Bencana di NTT, IPSU PBD Galang Rp20,2 Juta Diserahkan ke IKL Kota Sorong

31 Agustus 2026
92
Brigjen Hengki Haryadi Ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya

Brigjen Hengki Haryadi Ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya

31 Agustus 2026
147
Kapolda Papua Barat Daya Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Raja Ampat

Kapolda Papua Barat Daya Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Raja Ampat

31 Agustus 2026
21

Sementara itu, barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tisu dan 2 buah tempat vitamin dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan vonis dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Eko Nuryanto, SH menyatakan pikir-pikir dulu berbeda dengan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Mersi Sinay, SH menyatakan menerima. Sebab, vonis yang diterima EG lebih rendah dibadingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Dimana, dipersidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 9 tahun kurungan penjara.

Terdakwa EG yang akhirnya merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong, sebelumnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Km 10 Kota Sorong.

Penangakapan EG berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki 8 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan dirumahnya di Basuki Rahmad Km 10.

Hingga akhirnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 2 buah tempat vitamin dan 1 buah handphone. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sanggar Echo Modelling 'Bertarung' di Ajang Nasional

Next Post

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Related Posts

Peduli Korban Bencana di NTT, IPSU PBD Galang Rp20,2 Juta Diserahkan ke IKL Kota Sorong
Metro Sorong

Peduli Korban Bencana di NTT, IPSU PBD Galang Rp20,2 Juta Diserahkan ke IKL Kota Sorong

31 Agustus 2026
92
Brigjen Hengki Haryadi Ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya
Metro Sorong

Brigjen Hengki Haryadi Ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya

31 Agustus 2026
147
Kapolda Papua Barat Daya Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Raja Ampat
Metro Sorong

Kapolda Papua Barat Daya Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Raja Ampat

31 Agustus 2026
21
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPM Bone Tampilkan Barsanji Versi Bugis
Metro Sorong

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPM Bone Tampilkan Barsanji Versi Bugis

30 Agustus 2026
22
Panglima Koarmada RI Lepas KRI Panah dan KRI Bawal Angkut Bantuan Korban Gempa Bumi NTT
Metro Sorong

Panglima Koarmada RI Lepas KRI Panah dan KRI Bawal Angkut Bantuan Korban Gempa Bumi NTT

30 Agustus 2026
23
Polda PBD Perkuat Tourist Police, Polisi Hadir Jaga Kenyamanan Wisatawan di Raja Ampat
Metro Sorong

Polda PBD Perkuat Tourist Police, Polisi Hadir Jaga Kenyamanan Wisatawan di Raja Ampat

30 Agustus 2026
28
Next Post
Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Delapan Pengibar BK Ditetapkan Tersangka Makar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan di Maluku-Papua, 26 GraPARI Jadi Ruang Interaksi pada HPN 2026

Telkomsel Perkuat Layanan Pelanggan di Maluku-Papua, 26 GraPARI Jadi Ruang Interaksi pada HPN 2026

4 September 2026
Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

Sukseskan PAPEDA Summit 2026, Papua Pegunungan Tampilkan UMKM Binaan Sekolah Adat

4 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!