SORONG – Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemilik 8 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu inisial EG di vonis 7 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Rivai Tukuboya, SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Rivai Tukuboya, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain memvonis 7 tahun kurungan penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta dan subside 1 bulan penjara.
Sementara itu, barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tisu dan 2 buah tempat vitamin dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah handphone dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan vonis dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umun (JPU), Eko Nuryanto, SH menyatakan pikir-pikir dulu berbeda dengan terdakwa yang didampingi Penasehat hukumnya, Mersi Sinay, SH menyatakan menerima. Sebab, vonis yang diterima EG lebih rendah dibadingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Dimana, dipersidangan sebelumnya, terdakwa di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 9 tahun kurungan penjara.
Terdakwa EG yang akhirnya merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong, sebelumnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di Km 10 Kota Sorong.
Penangakapan EG berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki 8 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan dirumahnya di Basuki Rahmad Km 10.
Hingga akhirnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapati 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 2 buah tempat vitamin dan 1 buah handphone. (juh)