LP3BH Apresiasi Langkah Polda Papua Barat
MANOKWARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada salah satu yayasan di Teminabuan pada tahun anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2019. Langkah penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/105 a/XI/Res.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2021.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mengapresiasi Kapolda Papua Barat dan jajarannya yang sudah mulai melakukan langkah hukum menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada salah satu yayasan di Teminabuan pada tahun anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2019 ini.
“Sehingga sebagai advokat saya nilai, langkah penyelidikan ini sangat baik, elegan dan berdasar hukum untuk menelusuri lebih jauh pengelolaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang selama tahun 2017-2019 telah dikucurkan ke yayasan tersebut,” tutur Warinussy kepada wartawan, Kamis (2/12).
Dikatakannya, dana hibah dimaksud digunakan untuk membangun universitas yang hingga saat ini hanya berdiri fondasi dan tiang-tiang atau pilar-pilarnya saja. Sesuai data LP3BH Manokwari lanjut Warinussy, dana sekitar Rp 7 Miliar lebih telah dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada yayasan tersebut. “Yang salah satu pendirinya adalah Bupati Sorong Selatan serta ketua yayasannya sehari-harinya adalah istri sah dari Bupati Sorong Selatan,” tutur Warinussy.
LP3BH lanjut Warinussy, akan terus mengawal proses penegakan hukum yamg sedang dilakukan oleh Polda Papua Barat melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Romilus Tamtelahitu dan para penyidiknya saat ini.(lm)