• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Utama

Cegah Ilegal Logging Perlu Kolaborasi Semua Pihak

by Redaksi
24 Januari 2025
in Berita Utama, Nasional, Nusantara, Papua Barat Daya, Sorong Raya
0
57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dari Papua Diamankan KLHK

Kayu olahan jenis Merbau dari Papua yang diamankan KLHK di Surabaya. (dok/detikJatim)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Kelly : Pohon Yang Bisa Ditebang Hanya yang Ditanam atau yang Punya Izin PBPH

SORONG – Untuk mencegah terjadinya illegal logging di wilayah Papua Barat Daya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, mengatakan perlu adanya kolaborasi semua pihak. Dikatakannya, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pohon yang bisa diambil itu ada dua klasifikasi, yakni pohon yang ditanam dan yang punya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).  “Di tanah Papua, pohon yang ditanam itu mungkin tidak ada, beda dengan di daerah Jawa misalnya jati atau sengon itu ditanam, beberapa tahun ke depan bisa ditebang dan dibawa ke industry kayu untuk diolah.  Di Papua Barat Daya, yang bisa diambil hanya yang punya PBPH,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Kamis (23/1).

Di wilayah Papua Barat Daya terdapat 4 perusahaan yang memiliki izin PBPH. “Ada empat perusahaan pemegang izin PBPH diantaranya Mancaraya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, kemudian ada juga di Maybrat, Tambrauw dan Sorong Selatan. Dari empat ini, di Tambrauw itu tidak aktif. Di Kabupaten Sorong dulu ada Intimpura, tapi masa berlakunya sudah selesai,” terangnya. Dalam pengangkutan kayu, sesuai Permen LHP Nomor 8 Tahun 2021 pasal 259, setiap pengangkutan hasil hutan kayu harus dilengkapi dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan atau Nota Perusahaan.

Berita Terkait

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
5
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
17
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

Akomodir Program Kelompok Tani Hutan jadi Program Perencanaan Daerah

16 Mei 2025
8

Dikatakannya, pihaknya kerap mendapatkan laporan melalui telepon maupun WA, bahkan dituding seolah-olah Dinas LHKP ‘tutup mata’ dengan peredaran kayu diduga ilegal. “Kami di Dinas LHKP tidak tutup mata atau bermain mata terkait dengan hal-hal ini. Kami ada tim teknis yang turun untuk menginventarisir seluruh industry kayu yang ada, dan kami menegaskan kepada industry kayu boleh mengambil kayu yang memiliki ijin, tidak lagi mengambil kayu, menerima atau membeli kayu yang tidak berizin. Jika kedapatan membeli atau menerima kayu yang tak berizin, maka sanksinya akan kami berikan kepada pemegang izin industry kayu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi. (Dok/Radar Sorong)

Ditegaskannya, perlu adanya kolaborasi dari semua pihak, baik itu masyarakat adat karena kayu yang beredar itu pasti tumbuh di lahan masyarakat adat, pasti ada komitmen antara yang menebang dengan yang punya hak ulayat sehingga bisa melakukan penebangan. “Jadi sebenarnya bukan kayu-kayu illegal, tetapi orang-orang ilegal yang karena kepentingan ekonomi, menggunakan segala cara agar bisa mengambil kayu-kayu dari masyarakat,” tandasnya.

Sehingga lanjut Kelly, kalau mengandalkan Dinas LHKP saja untuk mencegah, tentunya tidak akan efektif karena pihaknya terbentur keterbatasan anggaran, SDM dan fasilitas yang terbatas. “Kami rencanakan rapat bersama dengan seluruh stakeholder terkait, misalnya dari masyarakat adat, kepala kampung, kepala distrik, mungkin juga TNI/Polri untuk duduk sama-sama membuat kesepakatan bersama terkait bagaimana mengatasi orang-orang ilegal yang memanfaatkan kesempatan dengan berbagai cara untuk menebang pohon di kawasan hutan milik masyarakat adat,” tegasnya.

Kelly menegaskan, pencegahan illegal logging harus menjadi konsen bersama, termasuk juga dari OPD terkait lainnya, misalnya dengan memberdayakan masyarakat adat pemilik hak ulayat yang punya hutan agar ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehingga tidak tergiur dengan harga yang ditawarkan orang-orang illegal untuk menebang pohon di hutan adatnya. “Pemberdayaan ini penting, agar masyarakat adat pemilik ulayat hutan tidak lagi menggantungkan hidupnya untuk kebutuhan ekonominya dari menebang pohon, tetapi bisa mendapatkan penghasilan dari hasil hutan bukan kayu,” tuturnya sembari menambahkan hutan yang lestari sangat besar peranannya untuk mencegah perubahan iklim, menyerap karbon sehingga bisa mencegah pemanasan global. “Untuk itu kita berharap kolaborasi bersama untuk menjaga hutan tetap lestari,” imbuhnya.

Terkait pemanfaatan hasil hutan kayu oleh masyarakat adat yang bersumber dari hutan adat, Kelly mengatakan hingga saat ini belum ada peraturannya. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, dan disampaikan pemanfaatan kayu yang tumbuh di hutan adat itu ada mekanismenya. “Teman-teman di provinsi induk, Papua Barat, sudah ada juknisnya, dan contoh baik ini kita akan belajar ke provinsi induk, untuk nantinya dibuatkan peraturan dan juknisnya sehingga bisa mengakomodir pohon yang tumbuh di tanah hak ulayat untuk bisa dimanfaatkan masyarakat, sehingga kalau masyarakat adat ambil kayu bisa mendapatkan SIPUHH (Sistim Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kayu), karena kayu-kayu yang tidak diproses SIPUHH seharusnya tidak bisa diperdagangkan keluar daerah,” pungkasnya. (ian)

ADVERTISEMENT
Tags: Ilegal LoggingKabupaten SorongKelly KambuPapua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Griya Lansia At Taubah Diresmikan

Next Post

Ciptakan Lingkungan Kerja Transparan, Seluruh Karyawan Telkom Tandatangani Pakta Integritas

Related Posts

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI
Berita Utama

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
5
Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan
Berita Utama

Dinas LHKP Kumpulkan Pelaku Usaha Sektor Kehutanan

17 Mei 2025
17
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Akomodir Program Kelompok Tani Hutan jadi Program Perencanaan Daerah

16 Mei 2025
8
Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar
Berita Utama

Jemaah Calon Haji Papua Barat Daya Menuju Embarkasi Makassar

16 Mei 2025
15
Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU
Berita Utama

Luas Tutupan Hutan Diusulkan jadi Variabel Pembagian DAU

12 Mei 2025
76
Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya
Berita Utama

Gubernur Elisa Kambu Harap Syafrudin Sabonama Tetap Pimpin PAN Papua Barat Daya

11 Mei 2025
64
Next Post
Ciptakan Lingkungan Kerja Transparan, Seluruh Karyawan Telkom Tandatangani Pakta Integritas

Ciptakan Lingkungan Kerja Transparan, Seluruh Karyawan Telkom Tandatangani Pakta Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

Satgas Yonif 501/BY Kembali Berhasil Turunkan Danyon OPM ke Pangkuan NKRI

17 Mei 2025
Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

Total Hadiah Puluhan Juta, Komunitas Debu Jalanan Gelar Turnamen 9 Ball Resmi Dibuka Bupati Tambrauw

16 Mei 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!