Pemerintah-DPR RI Diminta Bentuk Ombudsman RI Dibarengi Anggaran
SORONG-Guna menjaring aspirasi dalam rangka pembentukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Senin (20/3) di Hotel Aston.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi yang memimpin kunker tersebut, mengatakan bahwa pembentukan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Papua Barat merupakan keharusan karena lembaga yang sangat penting.
“Ombudsman sangat penting, karena Ombudsman itu lembaga yang bisa menampung aspirasi publik, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran, baik itu administrasi ataupun pelanggaran-pelanggaran terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, Kehadiran Ombudsman merupakan lembaga independen yang mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam pelayanan publik.
“Kalau tidak ada Ombudsman teman-teman itu mau mengadu kemana, kan tidak semuanya diselesaikan di kepolisian. Seperti misalnya ada kesewenang-wenangan dari aparat. Kalau diurus oleh pihak aparat sendiri kan dikhawatirkan tidak jalan. Tetapi kalau diurus oleh Ombudsman itu ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sehingga, lanjut Baidowi bahwa pihaknya melakukan Kunker dalam rangka menyerap aspirasi, meminta masukan terkait dengan penyusunan RUU Ombudsman Republik Indonesia.
“Tujuan kita datang ke Papua Barat Daya ini karena kebetulan juga provinsi yang baru dibentuk. Sehingga ketika melakukan revisi terhadap Ombudsman itu, kebutuhan-kebutuhan ataupun hal yang berkembang di masyarakat itu bisa diakomodir dalam penyusunan naskah akademik maupun RUU RI,” katanya.
Selain ke Papua Barat Daya, ada beberapa wilayah DOB yang dikunjungi, lanjut Badowi bahwa tentu ada masukan-masukan yang berbeda dibanding Papua Barat Daya.
“Semuanya akan kita perhatikan karena undang-undang ini berlaku secara nasional. Khusus Papua Barat Daya, kita datang ke sini ada kelebihan. Kelebihannya karena ini provinsi yang masih baru, belum terbentuk Ombudsman,” ungkapnya.
“Bagaimana kesulitan di lapangan, sekaligus nanti dalam pengaturannya bagaimana pengaturan ketika ada provinsi baru ke depannya. Ada juga usulan bagaimana kalau Ombudsman itu dibentuk juga sampai tingkat kabupaten/kota. Keinginan luar biasa, bagus-bagus saja supaya rentang kendali itu lebih dekat dengan masyarakat di kabupaten/kota,” sambungnya.
Poin penting lainnya, kata Baidowi yaitu yang pertama ketersediaan ataupun keseimbangan antara kebutuhan untuk pendampingan, dengan jumlah personel.
“Jadikan tidak imbang, misalkan tadi hanya 8 orang menangani 2 provinsi. Itu kan tentu harus dipikirkan ke depannya. Yang kedua mengenai anggaran, ternyata anggarannya hanya dari pusat sehingga mereka tidak memadai untuk mengcover semuanya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pada pertemuan tersebut ada keinginan supaya dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk Ombudsman, seperti di KPU ataupun Bawaslu untuk APBD agar bisa masuk, caranya seperti apa? itu bisa diatur.
“APBD bisa masuk tergantung pengaturannya, kalau itu bisa diatur maka semuanya boleh. Dan itu hanya bisa dilakukan dalam pembuatan norma di undang-undang,” tegasnya.
Disinggung Terkait netralitas Ombudsman kedepannya, kata pria murah senyum itu bahwa memang salah satu kekhawatiran tetapi kalau jika mengacu kepada KPU dan Bawaslu itu juga mendapatkan dana hibah dari APBD.
“Tetapi mereka melakukan tugasnya secara profesional toh. Artinya kekhawatiran terhadap konflik kepentingan itu bisa diminimalisir. Tentu pengawasan dari masyarakat, teman-teman media itu yang memegang peranan penting. Kalau hal itu nanti Ombudsman mendapatkan hibah dari APBD, sehingga pelaksanaan di lapangan harus mendapat pemantauan ketat,” tegasnya.
Tindaklanjut dari pertemuan tersebut, Baidowi mengatakan bahwa Semua yang disampaikan tentu akan pihaknya pertimbangkan dalam penyusunan RUU.
“Tentu kita ingatkan bahwa RUU ini berlaku untuk Nasional, tidak hanya masukkan dari Papua Barat Daya. Tetapi juga dari provinsi lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Papua Barat Daya Ir.Edison Siagian mengatakan bahwa, Ombudsman merupakan lembaga independen yang menjadi pengawas terhadap pelayanan publik.
“Ombudsman hadir sebagai badan pengawas publik agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. Itu sesuai amanat UU 37 tahun 2008. Sehingga pembentukan dari awal diawali dengan komunikasi yang bagus supaya kerja kita, kerja mereka bagus,” tegasnya.

Salah satu Tokoh Adat/Suku, Ketua Umum Ikaswara Provinsi Papua Barat Daya , Tupono menyampaikan ucapan terima kasih karena Baleg telah berkunjung ke Sorong.
Ia berharap pemerintah dan DPR jika ingin membentuk lembaga/badan/institusi pemerintah agar dibarengi dengan anggarannya.
“Jangan semua dibebankan lagi ke APBD. Seperti Ombusmand RI harus disiapkan anggaran yang cukup dari APBN. Sedangkan APBD biar fokus untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di daerah,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris Forum Pembauran Kebangsaan Kota Sorong, Tupono juga menambahkan bahwa Ombudsman RI selama ini hanya ada di tingkat provinsi termasuk di Papua Barat.
“Kalau menurut saya di kota/kabupaten, harus ada pos pengaduan saja atau ORI buka call center. Sehingga masyarakat bila menemukan pelanggaran terhadap pelayan publik, maka bisa langsung dilaporkan,” pungkasnya.(zia)