AIMAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan kepada calon legislatif untuk melaksanakan kampanye harus sesuai rambu yang telah ditetapkan bersama di dalam regulasi. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Simson Naa.
“Kegiatan kampanye yang akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 harus berjalan sesuai dengan regulasi yang telah disosialisasikan,” ujar Ketua Bawaslu kepada Radar Sorong.
Berkaitan dengan jelang masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sorong melakukan sosialisasi tahapan kampanye Pemilu 2024 kepada seluruh caleg partai politik di wilayah itu di Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong.
“Para caleg harus mengetahui bahwa di dalam masa kampanye ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, itu harus diketahui secara pasti,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan awal terhadap para Caleg ketika memasuki tahapan kampanye. Sehingga, ketika terdapat pelanggaran oleh Caleg terkait, maka Bawaslu akan melakukan tindak lanjut atas laporan maupun temuan.
“Laporan itu berasal dari masyarakat kemudian temuan itu adalah yang diperoleh Bawaslu sendiri di lapangan. Ketika ada temuan atau laporan, Bawaslu melakukan pengkajian untuk mengetahui isi laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak masuk pelanggaran,” beber Ketua Bawaslu.
Oleh sebab itu, puhaknya berharap tahapan kampanye yang akan dilakukan setiap Caleg benar-benar berlangsung secara aman, lancar sesuai dengan mekanisme berlaku.
Dirincikan Ketua Bawaslu, terdapat 15 titik pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di empat daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sorong. Sehingga diharapkan bagi para caleg untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan titik yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menyampaikan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengamanan pada setiap kegiatan kampanye.
Berkaitan dengan itu, ia berharap kepada peserta pemilu atau caleg harus memberitahukan jadwal kampanye kepada pihak kepolisian supaya menyiapkan pengamanannya.
“Jadi tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye minimal menyampaikan laporan kepada kami supaya kita bisa menerbitkan surat tanda pemberitahuan kampanye,” harap Kapolres Sorong. (ayu)