AIMAS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Agustinus Simson Naa mengingatkan bahwa batas penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah dan Bawaslu sebelum Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong lantaran pandatanganan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan Bawaslu untuk Pemilukada 2024 hingga kini belum direalisasikan.
“Ketika ini terlambat maka implikasinya adalah proses dan tahapan Pemilukada tidak berjalan efektif dan maksimal di Kabupaten Sorong,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong.
Diakui Ketua Bawaslu, hingga saat ini memang belum ada penandatanganan NPHD antara Bawaslu dengan Pemkab Sorong. Kendati demikian, ia tetap percaya kepada pemerintah daerah bahwa akan ada dukungan konkret untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu kepala daerah 2024.
“Saya juga sudah komunikasikan dengan Kepala Kesbangpol, beliau sampaikan sekarang ini masih sementara disusun. Kami harap dalam minggu ini sudah disampaikan kepada Plh Pj Bupati Sorong,” harap Ketua Bawaslu.
Dalam kesempatan zoom meeting dengan Kemendagri pada beberapa waktu lalu, disampaikan kepada seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota bahwa penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemilukada 2024 sudah harus dilaksanakan sebelum Desember 2023.
“Kita rencana besok untuk bertemu Plh Pj Bupati Sorong untuk mempercepat proses itu sebelum Desember 2023,” sambungnya.
Adapun besaran dana Pemilukada yang diajukan Bawaslu Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kabupaten Sorong, yakni senilai Rp 46,7 miliar. Dimana pengajuan dana tersebut telah melalui tahapan perhitungan kebutuhan pengawasan terhadap Pemilukada di Kabupaten Sorong.
“Jika nantinya kalau ada rasionalisasi dari pemerintah terhadap pengajuan dana kampanye itu maka kita akan duduk dan berbicara. Sebab ada angka yang memang kemudian tidak bisa turun lagi,” pungkasnya. (ayu)