• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 11 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

by admin
30 Mei 2023
in Berita Utama
0
Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka RS saat digiring menuju bui oleh anggota Polres Sorong

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miliki Hubungan Sedarah Ayah – Anak, AS Dituntut Pasal Berlapis

AIMAS – Pria muda berinisial RS (27) yang merupakan warga Distrik Seget, Kabupaten Sorong terancam pidana 20 tahun penjara setelah tega merampas nyama AS, anak perempuannya yang baru berusia 2 tahun 7 bulan dengan cara tragis, pada Selasa (4/4) lalu. Saat kejadian, RS melancarkan aksinya seorang diri tanpa ada satu pun saksi yang melihat kejadian tersebut.

Berita Terkait

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
46
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
190
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73


Dipublikasikan pada pemberitaan sebelumnya, sebelum tahu bahwa anaknya meninggal dunia, sehari sebelumnya, Senin (3/4) RS sempat menganiaya AS dengan melakukan pemukulan di bagian kepala AS menggunakan kayu.


Kemudian sesaat sebelum meninggal, ketika AS rewel penganiayaan berikutnya kembali dilakukan RS dengan memukul bahu kiri AS sebanyak dua kali. Namun AS tak kunjung berhenti menangis. Pelaku yang makin geram akhirnya memukul bagian dada korban sambil mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai.


Kapolres Sorong, AKPB Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam press realease kasus tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, saat putrinya tak sadarkan diri, tersangka RS sempat memberikan upaya pertolongan dengan nafas buatan. Namun nyatanya si kecil malang tak lagi bisa diselamatkan.


“Saat itu tersangka juga mengaku panik dan takut, sehingga tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sampai akhirnya anaknya meninggal dan dimandikan, dibungkus sarung, kemudian dimakamkan sendiri di dalam rumah,” terang Kapolres Ndaru.


Setelah dilakukan ekshumasi dan dilanjutkan dengan tindakan autopsi pada Senin (1/5), Tim Forensik Pusdokkes Polri dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyebab kematian AS dikarenakan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya (diastasis) dan adanya perdarahan pada jaringan otak.

ADVERTISEMENT


“Selain melakukan autopsi pada jasad korban, tim dokter juga melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka AS, namun hasilnya normal. Sehingga atas tindakannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RS disangkakan Pasal 40 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.


“Pasal 44-nya ini adalah pasal pemberatan apabila yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua asal tersebut adalah 20 tahun penjara. Jadi 15 tahun untuk pasal utamanya, kemudian karena ada pemberatan sebab pelakunya adalah orang tua sendiri, maka ada tambahan sepertiga (5 tahun) dari tuntutan awal, sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

UNIMUDA Sorong Launching Prodi PPG Pertama di Pamalu

Next Post

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Related Posts

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
46
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
190
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
137
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
33
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Next Post
Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Tim Penanggulangan  Kebakaran Kodaeral XIV Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Warmon

Tim Penanggulangan Kebakaran Kodaeral XIV Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Warmon

10 Oktober 2026
Team Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Tujuh HP di Asrama SMP Al-Izzah

Team Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Tujuh HP di Asrama SMP Al-Izzah

10 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!