• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 11 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

by admin
30 Mei 2023
in Berita Utama
0
Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka RS saat digiring menuju bui oleh anggota Polres Sorong

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miliki Hubungan Sedarah Ayah – Anak, AS Dituntut Pasal Berlapis

AIMAS – Pria muda berinisial RS (27) yang merupakan warga Distrik Seget, Kabupaten Sorong terancam pidana 20 tahun penjara setelah tega merampas nyama AS, anak perempuannya yang baru berusia 2 tahun 7 bulan dengan cara tragis, pada Selasa (4/4) lalu. Saat kejadian, RS melancarkan aksinya seorang diri tanpa ada satu pun saksi yang melihat kejadian tersebut.

Berita Terkait

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
59
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
221


Dipublikasikan pada pemberitaan sebelumnya, sebelum tahu bahwa anaknya meninggal dunia, sehari sebelumnya, Senin (3/4) RS sempat menganiaya AS dengan melakukan pemukulan di bagian kepala AS menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT


Kemudian sesaat sebelum meninggal, ketika AS rewel penganiayaan berikutnya kembali dilakukan RS dengan memukul bahu kiri AS sebanyak dua kali. Namun AS tak kunjung berhenti menangis. Pelaku yang makin geram akhirnya memukul bagian dada korban sambil mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai.


Kapolres Sorong, AKPB Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam press realease kasus tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, saat putrinya tak sadarkan diri, tersangka RS sempat memberikan upaya pertolongan dengan nafas buatan. Namun nyatanya si kecil malang tak lagi bisa diselamatkan.


“Saat itu tersangka juga mengaku panik dan takut, sehingga tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sampai akhirnya anaknya meninggal dan dimandikan, dibungkus sarung, kemudian dimakamkan sendiri di dalam rumah,” terang Kapolres Ndaru.


Setelah dilakukan ekshumasi dan dilanjutkan dengan tindakan autopsi pada Senin (1/5), Tim Forensik Pusdokkes Polri dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyebab kematian AS dikarenakan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya (diastasis) dan adanya perdarahan pada jaringan otak.


“Selain melakukan autopsi pada jasad korban, tim dokter juga melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka AS, namun hasilnya normal. Sehingga atas tindakannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RS disangkakan Pasal 40 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.


“Pasal 44-nya ini adalah pasal pemberatan apabila yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua asal tersebut adalah 20 tahun penjara. Jadi 15 tahun untuk pasal utamanya, kemudian karena ada pemberatan sebab pelakunya adalah orang tua sendiri, maka ada tambahan sepertiga (5 tahun) dari tuntutan awal, sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

UNIMUDA Sorong Launching Prodi PPG Pertama di Pamalu

Next Post

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Related Posts

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
59
Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
51
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
221
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Next Post
Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum, Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional

11 Agustus 2026
Olah Sampah Organik Jadi Pakan Ternak dan Pupuk, Dinas LH PBD Jadikan Klawalu Pilot Project Budidaya Maggot

Olah Sampah Organik Jadi Pakan Ternak dan Pupuk, Dinas LH PBD Jadikan Klawalu Pilot Project Budidaya Maggot

11 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!