
Jatir Yudha: Kami Sedang Lakukan Perlawanan di PN sorong.
SORONG-Lahan pesisir pantai Suprauw seluas 2.3 ha yang berlokasi di jalan Patimura, Kelurahan Tanjung Kasuari, Kota Sorong dieksekusi Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (30/5) dengan membawa 220 personel gabungan TNI/Polri.
Pantauan Radar Sorong, proses eksekusi tersebut menggunakan 2 excavator dan dipantau langsung oleh Kapolresta Sorong Kota dan Dandim 1802/Sorong. Proses eksekusi dimulai dengan mengeluarkan sejumlah barang-barang dari rumah, kemudian sejumlah pohon dan 4 rumah dirobohkan.
Lahan tersebut ditinggali oleh Keluarga Rumaropen selama bertahun-tahun lamanya. Kuasa Hukum Keluarga, Jatir Yudha menjelaskan eksekusi yang dilaksanakan saat ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong atas dasar hak tanggungan atau risalah lelang yang mana telah dimohonkan sejak beberapa tahun lalu.
“Ini adalah lanjutan permohonan yang dimana dalam hal ini termohon adalah Dolfinus Rumaropen. Tapi, Dolfinus Rumaropen bukan sebagai pihak dalam akta hak tanggungan dan bukan juga sebagai pihak yang terlelang dalam akta tersebut,”jelasnya.
Sehingga sambung Yudha pihaknya sedang melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Sorong. Selain itu, juga pihaknya sudah mengajukan perbuatan melawan hukum di objek yang sama, saat ini sudah tahap pembuktian.
“Kami juga sudah menyurati agar eksekusi hari ini ditangguhkan hingga adanya putusan atas objek perkara ini. Namun tidak diindahkan,”ujarnya.
Yudha mengatakan awalnya lahan tersebut milik dari orang tua Dolfinus Rumaropen yang diperoleh secara turun temurun. Akan tetapi, disertifikatkan oknum tidak bertanggung jawab lalu dijual ke beberapa pihak, terakhir di jaminkan ke Bank Mandiri
“Kemudian di lelang dan dibeli oleh Petrus Thunggawan. Sebenarnya hak tanggungan ini telah dieksekusi saat lelang tersebut. Eksekusi hari ini adalah pengosongan terhadap objek. Ekseskusi ini telah dilakukan dengan upaya paksa,”ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Petrus Thunggawan, Fauddin Wainsaf menambahkan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 8 tahun 2020. Yang mana telah pihaknya sudah mendaftarkan permohonan eksekusi terhadap risalah lelang.
“Yang mana kami ajukan permohonan eksekusi terhadap objek dengan luas 23.654 m² terletak di Suprauw, Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya,”ungkapnya
Untuk pengamanannya, sambung Udin pihaknya mengajukan surat permintaan dan diturunkan 220 personel diantaranya 200 personel gabungan baik dari Polres maupun Brimob. Dan 20.personel TNI AD.
“Ada empat unit rumah yang dibongkar. Alhamdulillah sampai saat ini berjalan lancar semua tidak ada perlawanan, dari pihak termohon tadi sudah meminta waktu tadi kurang lebih 2 jam untuk mengeluarkan barangnya,”pungkasnya.(rin)















