• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 23 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Asas Keadilan dalam Tarif PPh Orang Pribadi

by admin
13 Januari 2023
in Lainnnya
0
PPS, Antara Ikut Serta atau Tidak; Sebuah Komparasi

Suwandi

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Oleh : Suwandi, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana

Salah satu asas dalam pemungutan pajak adalah Asas Keadilan. Menurut Adolf Wagner, Asas Keadilan memiliki arti bahwa bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi. Dalam kondisi yang sama maka harus diperlakukan dengan sama pula. Sepadan dengan apa yang dinyatakan oleh Adolf Wagner, Adam Smith menyatakannya dengan Asas Equality (keseimbangan dan keadilan). Menurut Adam Smith bahwa dalam pemungutan pajak negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak.

Berita Terkait

kakdbfbs

10 September 2026
7

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
11

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36

Bertitik tolak dari hal di atas, kita akan mendapatkan suatu kata kunci utama dalam pemungutan pajak ini melalui Asas Keadilannya tersebut. Kata kunci tersebut adalah keseimbangan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Inilah yang merupakan bagian terpenting dalam penerapan Asas Keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut.

Lebih jauh, penerapan Asas Keadilan dalam pemungutan pajak ini mencakup dua hal, yakni keadilan vertikal (vertical equity) dan keadilan horizontal (horizontal equity). Keadilan vertikal sering dinyatakan  dengan kalimat “seseorang yang penghasilannya lebih besar akan membayar pajak lebih besar”. Sementara itu, keadilan horizontal dinyatakan dengan kalimat “dua orang yang mempunyai penghasilan yang sama sehingga akan membayar pajak dalam jumlah sama”. Keadilan vertikal bertumpu atas subjeknya (orang yang membayar pajak) sedangkan keadilan horizontal bertumpu atas aspek objeknya.

Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sangat konsisten atas penerapan Asas Keadilan dalam pemungutan pajak tersebut.

Bab III Pasal 7 ayat (2a) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Atas hal tersebut maka WP OP yang yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 belum akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sepanjang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak belum mencapai di atas Rp 500 juta.

Jika seorang WP OP yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada bulan Januari 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 150 juta, pada bulan Pebruari 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 150 juta, pada bulan Maret 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 200 juta dan pada bulan April 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 100 juta, maka pada Tahun Pajak 2022 dari Masa Pajak Januari s.d Maret atas WP OP tersebut belum terdapat adanya Pajak Penghasilan yang harus dipenuhi. Hal ini karena peredaran brutonya belum melebihi Rp 500 juta untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d Maret 2022. Namun sejak Masa Pajak April 2022 dan seterusnya, WP OP tersebut telah memiliki kewajiban PPh yang harus dibayar, yakni sebesar 0,5 % dari peredaran bruto yang ada dalam setiap bulannya. Hal ini karena sejak Masa Pajak April 2022 peredaran bruto dari yang bersangkutan telah mencapai lebih dari Rp 500 juta. Atas Masa Pajak April 2022, PPh yang harus dibayar oleh seorang WP OP tersebut sebesar Rp 500 ribu. Perhitungannya adalah 0,5 % x Rp 100 juta (peredaran bruto bulan April 2022)

Di samping itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengubah tarif dan bracket Pajak Penghasilan WP OP (Bab 3 Pasal 17 ayat (1a).  Pada ketentuan lama, lapisan pertama dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5 % berlaku untuk penghasilan kena pajak dengan interval 0 – Rp 50 juta. Sementara pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan interval penghasilan kena pajak tersebut diperlebar dari 0 – Rp 60 juta dengan tarif Pajak Penghasilan yang tidak berubah, yakni 5 %.

Dengan ketentuan lama, seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 60 juta akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sebesar Rp 4 juta, dengan perhitungan (5 % x Rp 50) + (15 % x (Rp 60 juta – Rp 50 juta)). Namun dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seseorang dengan penghasilan kena pajak yang sama akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sebesar Rp 3 juta, dengan perhitungan 5 % x Rp 60 juta.

Dalam hal lain, terkait Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini juga masih mempertahankan keberadaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai salah satu pengurang untuk menetapkan  besarnya  PPh  WP  OP  yang  terhutang.  PTKP  yang  ditetapkan  sebesar  Rp  4,5  juta  sebulan atau Rp 54 juta setahun. Hal ini tercantum dalam Bab III Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di sisi lain, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mengatur berbeda terhadap WP OP super kaya dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Sebagaimana Bab 3 Pasal 17 ayat (1a), WP OP dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh sebesar 35 %, berbeda dengan ketentuan lama di mana tarifnya 30 %. Tarif sebesar 35 % tersebut masih lebih rendah jika dibandingan dengan tariff pajak penghasilan di negara lain, semisal Finlandia dengan tarif sebesar 57 %, Denmark dan Jepang dengan tarif sebesar 56 % dan Austria dengan tarif sebesar 55 % serta Belanda dengan tarif sebesar 51,75 %.

 Berbagai uraian di atas merupakan suatu tengara yang nyata atas adanya prinsip perpajakan di mana yang mampu membayar lebih tinggi, sebaliknya yang tidak mampu akan dibantu yang kesemuanya dihadirkan dalam undang-undang perpajakan yang baru tersebut. Di sinilah peneguhan kehadiran Asas Keadilan dalam pemungutan pajak di negara tercinta kita ini yang hadir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di sini pula hadir suatu fragmen yang telah menjadi konstanta sosial bahwa pajak adalah sarana distribusi pendapatan yang paling adil di tengah masyarakat. Hal ini tidak lain dan tidak bukan merupakan dukungan yang kuat dari pemerintah atas keberadaan masyarakat (WP OP) yang berpenghasilan rendah agar dapat berkurang beban kewajibannya.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wapres Ma'ruf Amin Perintahkan Tangkap KKB di Pegunungan Bintang

Next Post

Nelayan Keluhkan PPI Terbengkalai 15 Tahun

Related Posts

Lainnnya

kakdbfbs

10 September 2026
7
Lainnnya

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
11
Lainnnya

Puluhan Sekolah dan Jajaran Dinkes Meriahkan Karnaval Gerak Jalan Kreasi di Kota Sorong

18 Agustus 2026
36
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
71
Lainnnya

Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmi Buka UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center

14 Agustus 2026
12
DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu
Lainnnya

DPMK Raja Ampat Dorong Inovasi Dan Ekonomi Kampung Lewat Pelatihan Pembuatan Mie Sagu

4 Agustus 2026
39
Next Post
Nelayan Keluhkan PPI Terbengkalai 15 Tahun

Nelayan Keluhkan PPI Terbengkalai 15 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

FOPERA Desak Gubernur Pilih Sekda Papua Barat Daya dari OAP

22 September 2026
HUT ke-21, LPS Road Show Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

HUT ke-21, LPS Road Show Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

22 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!