Oleh : Suwandi, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana
Salah satu asas dalam pemungutan pajak adalah Asas Keadilan. Menurut Adolf Wagner, Asas Keadilan memiliki arti bahwa bahwa pungutan pajak berlaku tanpa adanya diskriminasi. Dalam kondisi yang sama maka harus diperlakukan dengan sama pula. Sepadan dengan apa yang dinyatakan oleh Adolf Wagner, Adam Smith menyatakannya dengan Asas Equality (keseimbangan dan keadilan). Menurut Adam Smith bahwa dalam pemungutan pajak negara harus menyesuaikan dengan kemampuan dan juga penghasilan yang diperoleh atau diterima dari wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif atau seenaknya sendiri dalam hal melakukan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak.
Bertitik tolak dari hal di atas, kita akan mendapatkan suatu kata kunci utama dalam pemungutan pajak ini melalui Asas Keadilannya tersebut. Kata kunci tersebut adalah keseimbangan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak. Inilah yang merupakan bagian terpenting dalam penerapan Asas Keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut.
Lebih jauh, penerapan Asas Keadilan dalam pemungutan pajak ini mencakup dua hal, yakni keadilan vertikal (vertical equity) dan keadilan horizontal (horizontal equity). Keadilan vertikal sering dinyatakan dengan kalimat “seseorang yang penghasilannya lebih besar akan membayar pajak lebih besar”. Sementara itu, keadilan horizontal dinyatakan dengan kalimat “dua orang yang mempunyai penghasilan yang sama sehingga akan membayar pajak dalam jumlah sama”. Keadilan vertikal bertumpu atas subjeknya (orang yang membayar pajak) sedangkan keadilan horizontal bertumpu atas aspek objeknya.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sangat konsisten atas penerapan Asas Keadilan dalam pemungutan pajak tersebut.
Bab III Pasal 7 ayat (2a) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Atas hal tersebut maka WP OP yang yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 belum akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sepanjang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak belum mencapai di atas Rp 500 juta.
Jika seorang WP OP yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada bulan Januari 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 150 juta, pada bulan Pebruari 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 150 juta, pada bulan Maret 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 200 juta dan pada bulan April 2022 peredaran brutonya sebesar Rp 100 juta, maka pada Tahun Pajak 2022 dari Masa Pajak Januari s.d Maret atas WP OP tersebut belum terdapat adanya Pajak Penghasilan yang harus dipenuhi. Hal ini karena peredaran brutonya belum melebihi Rp 500 juta untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d Maret 2022. Namun sejak Masa Pajak April 2022 dan seterusnya, WP OP tersebut telah memiliki kewajiban PPh yang harus dibayar, yakni sebesar 0,5 % dari peredaran bruto yang ada dalam setiap bulannya. Hal ini karena sejak Masa Pajak April 2022 peredaran bruto dari yang bersangkutan telah mencapai lebih dari Rp 500 juta. Atas Masa Pajak April 2022, PPh yang harus dibayar oleh seorang WP OP tersebut sebesar Rp 500 ribu. Perhitungannya adalah 0,5 % x Rp 100 juta (peredaran bruto bulan April 2022)
Di samping itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga mengubah tarif dan bracket Pajak Penghasilan WP OP (Bab 3 Pasal 17 ayat (1a). Pada ketentuan lama, lapisan pertama dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5 % berlaku untuk penghasilan kena pajak dengan interval 0 – Rp 50 juta. Sementara pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan interval penghasilan kena pajak tersebut diperlebar dari 0 – Rp 60 juta dengan tarif Pajak Penghasilan yang tidak berubah, yakni 5 %.
Dengan ketentuan lama, seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 60 juta akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sebesar Rp 4 juta, dengan perhitungan (5 % x Rp 50) + (15 % x (Rp 60 juta – Rp 50 juta)). Namun dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, seseorang dengan penghasilan kena pajak yang sama akan memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sebesar Rp 3 juta, dengan perhitungan 5 % x Rp 60 juta.
Dalam hal lain, terkait Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini juga masih mempertahankan keberadaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai salah satu pengurang untuk menetapkan besarnya PPh WP OP yang terhutang. PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta setahun. Hal ini tercantum dalam Bab III Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di sisi lain, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mengatur berbeda terhadap WP OP super kaya dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Sebagaimana Bab 3 Pasal 17 ayat (1a), WP OP dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh sebesar 35 %, berbeda dengan ketentuan lama di mana tarifnya 30 %. Tarif sebesar 35 % tersebut masih lebih rendah jika dibandingan dengan tariff pajak penghasilan di negara lain, semisal Finlandia dengan tarif sebesar 57 %, Denmark dan Jepang dengan tarif sebesar 56 % dan Austria dengan tarif sebesar 55 % serta Belanda dengan tarif sebesar 51,75 %.
Berbagai uraian di atas merupakan suatu tengara yang nyata atas adanya prinsip perpajakan di mana yang mampu membayar lebih tinggi, sebaliknya yang tidak mampu akan dibantu yang kesemuanya dihadirkan dalam undang-undang perpajakan yang baru tersebut. Di sinilah peneguhan kehadiran Asas Keadilan dalam pemungutan pajak di negara tercinta kita ini yang hadir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di sini pula hadir suatu fragmen yang telah menjadi konstanta sosial bahwa pajak adalah sarana distribusi pendapatan yang paling adil di tengah masyarakat. Hal ini tidak lain dan tidak bukan merupakan dukungan yang kuat dari pemerintah atas keberadaan masyarakat (WP OP) yang berpenghasilan rendah agar dapat berkurang beban kewajibannya.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.








