• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 14 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

14 Tambang Galian C Tidak Berizin

by admin
9 September 2022
in Berita Utama
0
Penjabat Walikota Sorong

Fauzia/Radar Sorong Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.MM (tengah) memimpin rapat evaluasi penanggulangan banjir.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pj Wali Kota : Untuk Penutupan Galian C, Kami Akan Lakukan Rapat Koordinasi dengan KPK

SORONG – Sebanyak 14 usaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, diketahui tidak memiliki izin. Untuk melakukan penutupan usaha tambang galling C tersebut, Pemerintah Kota Sorong akan melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi yang digelar oleh Tim Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan Pemerintah Kota Sorong yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong, Kamis (8/9).

Selain melakukan evaluasi, juga diputuskan bahwa usai 14 hari tanggap darurat (23 Agustus-6 September) pasca banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Sorong pada 22 Agustus 2022, pemerintah menetapkan 7 hari pemulihan pasca 14 hari tanggap darurat. “Setelah 14  Hari tanggap darurat kemudian tambahan 7 hari itu dalam masa pemulihan. Dalam masa pemulihan, kita terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi, kita juga lakukan bersih-bersih sampah. Kepada warga untuk tetap  menjaga kebersihan. Dinas Kesehatan harus membuka pengobatan-pengobatan karena setelah banjir ini pasti orang banyak flu dan batuk,” kata Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi,MM kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi, kemarin.

Berita Terkait

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
47
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
191
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73

Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong sudah menyerahkan hasil kajian terkait penutupan aktivitas galian C dari Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong. Yang mana adanya pertimbangan sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, mengingat kurang lebih 70% pembangunan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong membutuhkan galian C berupa timbunan dan pasir untuk bangunan yang bersumber dari lokasi tambang galian C di Kelurahan Matamalagi  Distrik Sorong Utara. “Kemudian Galian C merupakan mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa fakta dan data ini terkait kewenangan yaitu pertama, tercantum dalam undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, lokasi secara administratif berada di Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara.  “Ketiga, bahwa jumlah kegiatan penambangan sebanyak 14 dan semuanya tidak berizin,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Sorong menguraikan, ke-14 tambang tak berizin itu diantaranya Kampung Bugis ada 9 penambang pasir menggunakan alkon total kapasitas 88 m³ perhari apabila cuaca bagus. Kedua, Kolam Buaya ada 3 penambang pasir menggunakan alkon, kapasitas 28 m³ perhari apabila cuaca bagus. Ketiga, di belakang SMP Negeri 6 Sorong ada 2 penambang menggunakan excavator total kapasitas 380 m³, apabila cuaca bagus.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 1981, lokasi penambangan sudah terbit sertifikat hak atas tanah dan pada waktu penertiban tersebut mengacu pada tata guna hutan kesepakatan 3HK, yang mana wilayah-wilayah tersebut masuk dalam area penggunaan lain (APL). Namun pada tahun 2013 dengan SK 1995/men-hut/2013 tentang penetapan wilayah KPHL Remu bahwa areal tersebut ditetapkan sebagai areal hutan lindung. Kendati tak berizin, aktifitas tambang galian C ini belum ditutup. Pertimbangannya, pertama bahwa materialnya disuplai dari aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut. Kedua, penggunaan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan RTRW. Ketiga, ketika penutupan aktivitas galian C maka masyarakat akan kehilangan mata pencaharian. Keempat, biaya material semakin tinggi. Kelima, tidak bisa dipaksakan kultur para penambang untuk bisa menjadi petani, pedagang dan lain-lain. “Nah, sarannya yang pertama yaitu pemilik usaha galian C tersebut diharapkan membangun reservoir atau bak penampung untuk penangkapan  sedimentasi sementara,” ujarnya.

Selain itu, diwajibkan kepada pemilik usaha galian C tersebut harus memiliki alat berat berupa ekskavator mini dan damtruk guna menormalisasi dan mengangkut sedimentasi yang diakibatkan oleh proses penambang tersebut dengan radius 1 kilometer di wilayah yang terdampak. Saran ketiga, segera merencanakan master plan drainase dari hulu ke hilir. Keempat, dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelesaikan proses revisi RTRW yang sedang terproses dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah. Kelima, segera melakukan revitalisasi drainase dan normalisasi Sungai secara periodik setiap 3 bulan atau 6 bulan. Keenam, perlu adanya pengawasan dari OPD teknis.   Ketujuh, pengawasan kesesuaian terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah harus lebih ditingkatkan. Kedelapan, diharapkan penambang yang tidak mempunyai izin untuk segera mengurus izin sehingga pengawasan dari OPD teknis dapat berjalan berkala dan rutin. “Sehingga dari hasil pertemuan ini, dari laporan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong, ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu adalah kolaborasi antara tim Percepatan Pemerintah Kota Sorong dan tim percepatan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Selain itu, melakukan identifikasi masalah dan yang terakhir adalah terkait dengan masalah pembiayaan dan kewenangan yang menjadi tanggungjawab pusat, provinsi dan kota. “Sehingga kita berharap bahwa hari Selasa (13/9) nanti pada saat rapat  dengan KPK, maka kita bisa mendapatkan jawaban dari apa yang sudah dilakukan kajian oleh Tim Percepatan dari kota dan juga dari Provinsi Papua Barat. Jadi untuk penutupan galian C, kami akan lakukan rapat koordinasi dengan KPK,” pungkasnya. (zia)

Tags: Banjir SorongKota SorongTambang Galian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tarif Ojek Ditetapkan Rp 5.000 Per Km

Next Post

Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Related Posts

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis
Berita Utama

Peduli Dampak Kabut Asap di Sorong, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Bagikan Masker Gratis

9 Oktober 2026
47
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
191
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
73
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
139
MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga
Berita Utama

MTQ XXXI Resmi Dibuka,  2.242 Peserta Siap Berlaga

13 September 2026
34
Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua
Berita Utama

Pawai Taaruf MTQ XXXI, Gubernur Papua Barat Daya Ikut Jalan Kaki dan Serahkan Mahkota Papua

12 September 2026
84
Next Post
Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Hibah Tanah 10 Hektare dari Pemkab Sorong, Pembangunan Mako Polda PBD Segera Dipersiapkan

Hibah Tanah 10 Hektare dari Pemkab Sorong, Pembangunan Mako Polda PBD Segera Dipersiapkan

14 Oktober 2026
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

14 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!