• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 23 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

14 Tambang Galian C Tidak Berizin

by admin
9 September 2022
in Berita Utama
0
Penjabat Walikota Sorong

Fauzia/Radar Sorong Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi.MM (tengah) memimpin rapat evaluasi penanggulangan banjir.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pj Wali Kota : Untuk Penutupan Galian C, Kami Akan Lakukan Rapat Koordinasi dengan KPK

SORONG – Sebanyak 14 usaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, diketahui tidak memiliki izin. Untuk melakukan penutupan usaha tambang galling C tersebut, Pemerintah Kota Sorong akan melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi yang digelar oleh Tim Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan Pemerintah Kota Sorong yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong, Kamis (8/9).

Selain melakukan evaluasi, juga diputuskan bahwa usai 14 hari tanggap darurat (23 Agustus-6 September) pasca banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Sorong pada 22 Agustus 2022, pemerintah menetapkan 7 hari pemulihan pasca 14 hari tanggap darurat. “Setelah 14  Hari tanggap darurat kemudian tambahan 7 hari itu dalam masa pemulihan. Dalam masa pemulihan, kita terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi, kita juga lakukan bersih-bersih sampah. Kepada warga untuk tetap  menjaga kebersihan. Dinas Kesehatan harus membuka pengobatan-pengobatan karena setelah banjir ini pasti orang banyak flu dan batuk,” kata Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi,MM kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi, kemarin.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
882

Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong sudah menyerahkan hasil kajian terkait penutupan aktivitas galian C dari Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong. Yang mana adanya pertimbangan sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, mengingat kurang lebih 70% pembangunan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong membutuhkan galian C berupa timbunan dan pasir untuk bangunan yang bersumber dari lokasi tambang galian C di Kelurahan Matamalagi  Distrik Sorong Utara. “Kemudian Galian C merupakan mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan bahwa fakta dan data ini terkait kewenangan yaitu pertama, tercantum dalam undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, lokasi secara administratif berada di Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara.  “Ketiga, bahwa jumlah kegiatan penambangan sebanyak 14 dan semuanya tidak berizin,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Sorong menguraikan, ke-14 tambang tak berizin itu diantaranya Kampung Bugis ada 9 penambang pasir menggunakan alkon total kapasitas 88 m³ perhari apabila cuaca bagus. Kedua, Kolam Buaya ada 3 penambang pasir menggunakan alkon, kapasitas 28 m³ perhari apabila cuaca bagus. Ketiga, di belakang SMP Negeri 6 Sorong ada 2 penambang menggunakan excavator total kapasitas 380 m³, apabila cuaca bagus.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 1981, lokasi penambangan sudah terbit sertifikat hak atas tanah dan pada waktu penertiban tersebut mengacu pada tata guna hutan kesepakatan 3HK, yang mana wilayah-wilayah tersebut masuk dalam area penggunaan lain (APL). Namun pada tahun 2013 dengan SK 1995/men-hut/2013 tentang penetapan wilayah KPHL Remu bahwa areal tersebut ditetapkan sebagai areal hutan lindung. Kendati tak berizin, aktifitas tambang galian C ini belum ditutup. Pertimbangannya, pertama bahwa materialnya disuplai dari aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut. Kedua, penggunaan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan RTRW. Ketiga, ketika penutupan aktivitas galian C maka masyarakat akan kehilangan mata pencaharian. Keempat, biaya material semakin tinggi. Kelima, tidak bisa dipaksakan kultur para penambang untuk bisa menjadi petani, pedagang dan lain-lain. “Nah, sarannya yang pertama yaitu pemilik usaha galian C tersebut diharapkan membangun reservoir atau bak penampung untuk penangkapan  sedimentasi sementara,” ujarnya.

Selain itu, diwajibkan kepada pemilik usaha galian C tersebut harus memiliki alat berat berupa ekskavator mini dan damtruk guna menormalisasi dan mengangkut sedimentasi yang diakibatkan oleh proses penambang tersebut dengan radius 1 kilometer di wilayah yang terdampak. Saran ketiga, segera merencanakan master plan drainase dari hulu ke hilir. Keempat, dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelesaikan proses revisi RTRW yang sedang terproses dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah. Kelima, segera melakukan revitalisasi drainase dan normalisasi Sungai secara periodik setiap 3 bulan atau 6 bulan. Keenam, perlu adanya pengawasan dari OPD teknis.   Ketujuh, pengawasan kesesuaian terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah harus lebih ditingkatkan. Kedelapan, diharapkan penambang yang tidak mempunyai izin untuk segera mengurus izin sehingga pengawasan dari OPD teknis dapat berjalan berkala dan rutin. “Sehingga dari hasil pertemuan ini, dari laporan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong, ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu adalah kolaborasi antara tim Percepatan Pemerintah Kota Sorong dan tim percepatan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.

Selain itu, melakukan identifikasi masalah dan yang terakhir adalah terkait dengan masalah pembiayaan dan kewenangan yang menjadi tanggungjawab pusat, provinsi dan kota. “Sehingga kita berharap bahwa hari Selasa (13/9) nanti pada saat rapat  dengan KPK, maka kita bisa mendapatkan jawaban dari apa yang sudah dilakukan kajian oleh Tim Percepatan dari kota dan juga dari Provinsi Papua Barat. Jadi untuk penutupan galian C, kami akan lakukan rapat koordinasi dengan KPK,” pungkasnya. (zia)

Tags: Banjir SorongKota SorongTambang Galian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tarif Ojek Ditetapkan Rp 5.000 Per Km

Next Post

Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
53
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
882
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
592
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
100
Next Post
Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Nelayan Tolak Kenaikan Harga BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!