Pj Wali Kota : Untuk Penutupan Galian C, Kami Akan Lakukan Rapat Koordinasi dengan KPK
SORONG – Sebanyak 14 usaha tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kota Sorong, diketahui tidak memiliki izin. Untuk melakukan penutupan usaha tambang galling C tersebut, Pemerintah Kota Sorong akan melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut terungkap saat rapat evaluasi yang digelar oleh Tim Percepatan Penanggulangan Bencana Banjir oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama dengan Pemerintah Kota Sorong yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong, Kamis (8/9).
Selain melakukan evaluasi, juga diputuskan bahwa usai 14 hari tanggap darurat (23 Agustus-6 September) pasca banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kota Sorong pada 22 Agustus 2022, pemerintah menetapkan 7 hari pemulihan pasca 14 hari tanggap darurat. “Setelah 14 Hari tanggap darurat kemudian tambahan 7 hari itu dalam masa pemulihan. Dalam masa pemulihan, kita terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi, kita juga lakukan bersih-bersih sampah. Kepada warga untuk tetap menjaga kebersihan. Dinas Kesehatan harus membuka pengobatan-pengobatan karena setelah banjir ini pasti orang banyak flu dan batuk,” kata Pj Wali Kota Sorong George Yarangga,A.Pi,MM kepada wartawan usai memimpin rapat evaluasi, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong sudah menyerahkan hasil kajian terkait penutupan aktivitas galian C dari Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong. Yang mana adanya pertimbangan sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, mengingat kurang lebih 70% pembangunan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong membutuhkan galian C berupa timbunan dan pasir untuk bangunan yang bersumber dari lokasi tambang galian C di Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara. “Kemudian Galian C merupakan mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa fakta dan data ini terkait kewenangan yaitu pertama, tercantum dalam undang-undang nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah. Kedua, lokasi secara administratif berada di Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara. “Ketiga, bahwa jumlah kegiatan penambangan sebanyak 14 dan semuanya tidak berizin,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Sorong menguraikan, ke-14 tambang tak berizin itu diantaranya Kampung Bugis ada 9 penambang pasir menggunakan alkon total kapasitas 88 m³ perhari apabila cuaca bagus. Kedua, Kolam Buaya ada 3 penambang pasir menggunakan alkon, kapasitas 28 m³ perhari apabila cuaca bagus. Ketiga, di belakang SMP Negeri 6 Sorong ada 2 penambang menggunakan excavator total kapasitas 380 m³, apabila cuaca bagus.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 1981, lokasi penambangan sudah terbit sertifikat hak atas tanah dan pada waktu penertiban tersebut mengacu pada tata guna hutan kesepakatan 3HK, yang mana wilayah-wilayah tersebut masuk dalam area penggunaan lain (APL). Namun pada tahun 2013 dengan SK 1995/men-hut/2013 tentang penetapan wilayah KPHL Remu bahwa areal tersebut ditetapkan sebagai areal hutan lindung. Kendati tak berizin, aktifitas tambang galian C ini belum ditutup. Pertimbangannya, pertama bahwa materialnya disuplai dari aktivitas tambang Galian C di lokasi tersebut. Kedua, penggunaan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan RTRW. Ketiga, ketika penutupan aktivitas galian C maka masyarakat akan kehilangan mata pencaharian. Keempat, biaya material semakin tinggi. Kelima, tidak bisa dipaksakan kultur para penambang untuk bisa menjadi petani, pedagang dan lain-lain. “Nah, sarannya yang pertama yaitu pemilik usaha galian C tersebut diharapkan membangun reservoir atau bak penampung untuk penangkapan sedimentasi sementara,” ujarnya.
Selain itu, diwajibkan kepada pemilik usaha galian C tersebut harus memiliki alat berat berupa ekskavator mini dan damtruk guna menormalisasi dan mengangkut sedimentasi yang diakibatkan oleh proses penambang tersebut dengan radius 1 kilometer di wilayah yang terdampak. Saran ketiga, segera merencanakan master plan drainase dari hulu ke hilir. Keempat, dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyelesaikan proses revisi RTRW yang sedang terproses dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah. Kelima, segera melakukan revitalisasi drainase dan normalisasi Sungai secara periodik setiap 3 bulan atau 6 bulan. Keenam, perlu adanya pengawasan dari OPD teknis. Ketujuh, pengawasan kesesuaian terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah harus lebih ditingkatkan. Kedelapan, diharapkan penambang yang tidak mempunyai izin untuk segera mengurus izin sehingga pengawasan dari OPD teknis dapat berjalan berkala dan rutin. “Sehingga dari hasil pertemuan ini, dari laporan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Percepatan Penanganan Banjir Kota Sorong, ada beberapa hal yang kami sampaikan yaitu adalah kolaborasi antara tim Percepatan Pemerintah Kota Sorong dan tim percepatan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” jelasnya.
Selain itu, melakukan identifikasi masalah dan yang terakhir adalah terkait dengan masalah pembiayaan dan kewenangan yang menjadi tanggungjawab pusat, provinsi dan kota. “Sehingga kita berharap bahwa hari Selasa (13/9) nanti pada saat rapat dengan KPK, maka kita bisa mendapatkan jawaban dari apa yang sudah dilakukan kajian oleh Tim Percepatan dari kota dan juga dari Provinsi Papua Barat. Jadi untuk penutupan galian C, kami akan lakukan rapat koordinasi dengan KPK,” pungkasnya. (zia)














