• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ada PPS, Kurang Apa Lagi…?

by admin
27 Mei 2022
in Berita Utama
0
Ada PPS, Kurang Apa Lagi…?

Suwandi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

Oleh : Suwandi – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kaimana

SEJAK reformasi perpajakan yang pertama pada tahun 1983, sistem perpajakan kita telah beralih dari official assessment system menjadi self assessment system. Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang wajib dipenuhi secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem administrasi online yang sudah dicreate oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
41
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
893

Di sinilah, dalam self assessment system ini, wajib pajak memegang peranan penting dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Satu hal yang utama adalah terdapat adanya kesadaran penuh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kesadaran penuh wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang harus dilaksanakan dan kesadaran penuh wajib pajak untuk secara konsisten melaksanakan ketentuan perpajakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Jika wajib pajak alpa atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka atas wajib pajak yang bersangkutan akan ditagih pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan disertai pengenaan sanksi perpajakan sebagaimana ketentuan yang ada. Namun demikian, sejak 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 atas kewajiban perpajakan wajib pajak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya tersebut dengan berbagai kemudahan dan manfaat serta tiadanya sanksi perpajakan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan amanat dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana yang termaktub dalam Bab V, Pasal 5 sampai 12. 

 Maksud dari PPS adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/ mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaksanaan PPS ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi bahwa :

a. Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak; dengan tindak lanjut peserta Pengampunan Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), bila ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak akan dianggap penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200% (pengaturan sebelum UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017)

b. Masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi  yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020; dengan tindak lanjut Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi 

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor  : PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, dinyatakan bahwa ruang lingkup PPS terdiri dari dua kebijakan, yakni :

a. Kebijakan I, dengan kriteria :

– Pembayaran Pajak Penghasilan final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.

– Peserta dari Kebijakan I ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta Pengampunan Pajak.

– Basis pengungkapannya adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti Pengampunan Pajak.

– Tarif : 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8%  untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan asset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

– Manfaat : Tidak dikenai sanksi sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pengampunan Pajak dan atas data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

– Konsekuensi kurang ungkap harta : Bagi peserta Pengampunan Pajak (Wajib Pajak Orang Pribadi  atau Badan) yang sampai dengan Program Pengampunan Sukarela berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti Pengampunan Pajak 2016, maka jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya harta lainnya yang belum diungkap tersebut (s.d 2015) akan dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 25% (Badan), 30% (Orang Pribadi), 12,5% (Wajib Pajak Tertentu) dari harta bersih tambahan ditambah sanksi 200%.

b. Kebijakan II, dengan kriteria :

– Pembayaran Pajak Penghasilan final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

– Peserta dari Kebijakan II ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

– Basis pengungkapannya adalah harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

ADVERTISEMENT

– Tarif : 18%  untuk harta deklarasi luar negeri, 14%  untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

– Manfaat : Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. (PPh OP, PPh Pot/Put, dan PPN, kecuali pajak yang telah dipotong/dipungut tetapi tidak disetorkan).

Atas data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. 

– Konsekuensi kurang ungkap harta : Bagi orang pribadi peserta PPS Kebijakan II yang masih terdapat adanya harta 2016-2020 yang tidak diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), maka jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya harta lainnya yang belum diungkap tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 30 % ditambah sanksi sebagaimana Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dari uraian di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa PPS adalah sebuah ruang yang cukup positif bagi wajib pajak, ditinjau dari tarif yang diberlakukan serta azas kemanfaatannya. Tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah dari ketentuan umum, tiadanya sanksi perpajakan dan tidak diterbitkannya ketetapan perpajakan untuk Tahun Pajak 2016-2020 (jika wajib pajak mengikuti PPS Kebijakan II sebagaimana ketentuan yang berlaku) merupakan sesuatu yang sangat layak untuk dipertimbangkan. 

PPS akan membawa dan menuntun wajib pajak untuk memulai lembaran baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut secara lebih baik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Suatu lembaran baru tanpa adanya kekhawatiran akan terbitnya sanksi perpajakan atau akan terbitnya ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak selanjutnya dapat lebih mencurahkan perhatiannya pada kesuksesan kegiatan usahanya sebagaimana apa yang menjadi harapannya. Senyampang masih ada kesempatan sebelum berakhir pada 30 Juni 2022 nanti, seyogyanya PPS ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ada PPS, kurang apa lagi ?….

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peran Indonesia Dalam Menyelesaikan Permasalahan Internal Regional ASEAN

Next Post

Pemkot Sorong Raih Opini WTP ke-5 dari BPK

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
41
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
61
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
893
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
207
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
604
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
103
Next Post
Pemkot Sorong Raih Opini WTP ke-5 dari BPK

Pemkot Sorong Raih Opini WTP ke-5 dari BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

26 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Dukung Satgas BBM, Pengawasan Subsidi Dilakukan Bersama

Pertamina Patra Niaga Dukung Satgas BBM, Pengawasan Subsidi Dilakukan Bersama

26 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!