SORONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Papua Barat. Opini WTP bagi Pemerintah Kota Sorong secara berturut-turut.
Opini WTP dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2021, diserahkan langsung oleh Ketua BPK-RI Perwakilan Papua Barat Muhammad Abidin, SE., Ak., CA, CSFA kepada Wali Kota Sorong, Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM dan Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya, SPd.,MPd di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Papua Barat Manokwari, Rabu (25/5).
Wali Kota Sorong Drs.Ec.Lambert Jitmau,MM mengatakan, opini WTP yang diterima Pemkot Sorong merupakan suatu prestasi atas apa yang dilakukan atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“Ini merupakan sebuah capaian luar biasa atas kerja sama semua pihak baik Eksekutif maupun Legislatif melalui para pimpinan OPD yang telah saya percayakan,” katanya.

Ia menyampaikan ucapan TTerima kasih kepada BPK-RI perwakilan Papua Barat atas kerja keras dan kerja sama yang baik, sehingga memberikan hasil Opini WTP kepada Kota Sorong dan beberapa daerah lainya di Papua Barat.
“Tentunya masih ada kekurangan lainya, namun masih dapat diperbaiki dan mendapat hasil yang sangat membanggakan bagi Kota Sorong,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tinggal beberapa bulan lagi, dirinya sudah mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Sorong, sehingga raihan predikat opini WTP ini ditinggalkan kepada pemerintah Kota Sorong, dengan harapan tetap dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.
“Mendapat Opini WTP tentunya melalui kerja sama yang baik antara Pimpinan dan OPD dalam pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Muhammad Abidin, SE., Ak., CA., CSFA, memberikan selamat dan apreseasi atas capaian opini WTP tersebut, dan untuk Kota Sorong merupakan capaian Opini WTP yang ke-5.
Pemeriksaan tersebut, katanya, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan bagi semua daerah yang didasarkan pada tiga kriteria, kesesuaian dengan standar tugas pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.(zia)















