SORONG – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membahas delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I. Pembahasan tersebut mendapat persetujuan gabungan fraksi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, meski Kelompok Khusus DPRP PBD memberikan sejumlah catatan kritis terhadap substansi beberapa rancangan regulasi.

Delapan Raperda tersebut terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi). Dua Raperdasus yang dibahas yakni tentang Orang Asli Papua (OAP) serta Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Sementara itu, enam Raperdasi meliputi Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Penduduk, Keterbukaan Informasi Publik; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; Lambang Daerah, serta Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.
Gabungan Fraksi DPRP PBD melalui Willem Asem menyatakan persetujuan agar seluruh rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan itu harus disertai penyempurnaan substansi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Willem menegaskan, dukungan politik yang diberikan bukan berarti mengabaikan kekurangan dalam materi rancangan, melainkan menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.“Yang sedang kita perjuangkan bukan kepentingan satu fraksi, satu golongan, atau satu kelompok, melainkan masa depan Papua Barat Daya dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya,” demikian penegasan dalam pandangan umum gabungan fraksi.
Menurut Willem, proses pembahasan perlu dilakukan secara terbuka, kritis, dan konstruktif agar setiap peraturan daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di Papua Barat Daya.
Sementara itu, Kelompok Khusus DPRP PBD melalui Yermias Sedik menyampaikan sejumlah catatan terhadap enam rancangan regulasi. Kelompok Khusus menilai setiap rancangan perlu disempurnakan agar memiliki landasan hukum yang kuat, tidak melampaui kewenangan pemerintah daerah, serta memberikan perlindungan terhadap Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat.
Kelompok Khusus menyatakan Raperdasus tentang Orang Asli Papua dapat dilanjutkan dengan sejumlah persyaratan penyempurnaan. Adapun Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dinilai belum dapat disetujui dalam bentuk saat ini sehingga memerlukan penataan ulang terhadap sejumlah pasal.
Pada sektor ekonomi, Raperdasi tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP dalam Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilanjutkan setelah dilakukan harmonisasi dan pembatasan ruang lingkup pengaturan.
Sementara itu, Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk dinilai membutuhkan perubahan substansial, termasuk penyesuaian sejumlah ketentuan administrasi kependudukan dan penambahan dasar hukum. Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat disetujui dengan perbaikan, sedangkan Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha memerlukan pembenahan mendasar terhadap tiga pasal sebelum dilanjutkan.
Untuk memastikan keselarasan seluruh regulasi, Kelompok Khusus mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tim tersebut diharapkan melibatkan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.Langkah tersebut dinilai penting agar pembentukan peraturan daerah tidak berjalan secara terpisah, tetapi memiliki keselarasan substansi, kepastian hukum, dan konsistensi antarketentuan.
Di sisi pemerintah daerah, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan persetujuan pemerintah provinsi terhadap delapan Raperda yang telah dibahas dalam rapat paripurna tersebut.Elisa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRP PBD atas kerja sama serta komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi yang kita cintai bersama ini,” ujarnya.
Elisa menegaskan, sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRP PBD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, delapan rancangan tersebut akan diproses berdasarkan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Elisa berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, dan pengentasan kemiskinan.
Dengan dukungan legislatif dan pemerintah provinsi, pembahasan delapan Raperda non-APBD Tahun 2026 diharapkan menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat Daya.












