SORONG – Seorang perempuan berinisial FT melaporkan suaminya, CT, ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Laporan tersebut sebelumnya diawali dengan pengaduan tertulis kepada Kapolresta Sorong Kota pada Desember 2025.
Kuasa hukum FT, Lutfi Solissa, SH, mengatakan perkara tersebut kini telah ditindaklanjuti menjadi laporan polisi dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya.
“Klien kami mengalami suatu dugaan tindak pidana KDRT psikis. Pada Desember 2025 kami sudah membuat pengaduan tertulis ke Kapolresta Sorong Kota. Dalam perjalanannya sudah ditindaklanjuti menjadi laporan polisi di Polda Papua Barat Daya dan saat ini ditangani oleh Kanit PPA Reskrimum,” kata Lutfi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Lutfi, FT juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Selain psikolog yang memeriksa secara mandiri, pihak Polda Papua Barat Daya juga telah memberikan pendampingan psikologis terhadap FT dan hasil pemeriksaan telah diperoleh.“Dari hasil pemeriksaan psikolog, klien kami berada pada tingkat depresi sedang akibat tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh suaminya,” ujarnya.
Lutfi mengatakan pihaknya mendapat informasi secara lisan dari Kanit PPA Reskrimum Polda Papua Barat Daya bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Kuasa hukum berharap dalam waktu dekat pihaknya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).Selain laporan pidana, CT juga mengajukan gugatan perceraian terhadap FT di Pengadilan Negeri Sorong. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 67, dan saat ini telah memasuki tahapan jawaban dan duplik.
Dalam perkara perdata tersebut, Lutfi mengatakan pihaknya juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Sorong untuk mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat persoalan mengenai domisili yang dicantumkan dalam gugatan.“Kami meminta agar perkara tersebut dijatuhkan putusan sela terkait kewenangan pengadilan untuk mengadili, menyangkut wilayah hukum,” kata Lutfi.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara domisili dalam dokumen kependudukan dengan keterangan tempat tinggal yang dicantumkan dalam gugatan. Namun, persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum perdata yang sedang berjalan.
Lutfi juga menyebut adanya dugaan perselingkuhan dan penelantaran dalam rumah tangga.
Menurut dia, dugaan perselingkuhan tersebut bahkan telah dibahas dalam proses mediasi perkara perceraian dan disebut diakui oleh CT.“Dalam perkara nomor 67 di Pengadilan Negeri Sorong, selain penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Itu diakui secara sadar oleh suami klien kami dengan seorang wanita idaman lain yang berasal dari Kaimana,” ujarnya.
Selain persoalan rumah tangga, Lutfi menyebut FT mengaku tidak menerima nafkah dari CT selama hampir dua tahun. Karena itu, pihaknya meminta agar hak FT sebagai istri sah tetap diperhatikan.
“Kami meminta kepada pihak Direksi BUMN PT PELNI Kaimana untuk menindak tegas pegawainya karena sudah hampir dua tahun upah yang diterima tidak diberikan kepada istri. Padahal menurut hukum perkawinan, nafkah itu harus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, FT sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada pihak perusahaan tempat CT bekerja. Laporan pertama disebut telah ditindaklanjuti, namun prosesnya tidak berjalan. FT kemudian kembali membuat laporan kedua dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dugaan KDRT psikis, Lutfi menjelaskan persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama, termasuk dugaan perselingkuhan dan penelantaran.“Komunikasi sudah tidak berjalan lebih dari satu tahun. Pisah ranjang juga sudah lebih dari satu tahun,” ujarnya.
FT dan CT diketahui menikah sejak 2016. Lutfi menyebut dugaan perselingkuhan mulai terjadi sekitar 2021, sementara FT menyebut berdasarkan pengakuan perempuan yang diduga menjadi selingkuhan CT, hal tersebut terjadi sejak 2022.
Lutfi mengatakan FT sebelumnya merupakan perempuan yang memiliki karier di bidang media. Namun, setelah menikah, FT memilih meninggalkan kariernya demi membangun rumah tangga.
Karena itu, jika hubungan perkawinan tersebut akhirnya tidak dapat dipertahankan, FT meminta agar hak-haknya sebagai istri tetap dipenuhi, termasuk persoalan nafkah dan kerugian yang dialaminya.
“Harapan kami, kalau memang hubungan mereka ini tidak bisa dilanjutkan, kerugian-kerugian yang dialami korban harus diselesaikan. Karena mereka juga memiliki aturan adat, sehingga itu menjadi bagian dari tuntutan korban. Hak dia selama tidak dinafkahi juga harus diberikan,” kata Lutfi.
Lutfi menegaskan pihaknya meminta seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak FT sebagai istri sah dapat dipenuhi.(zia)












