• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 27 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PH Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kesya

by admin
21 Januari 2025
in Berita Utama
0
PH Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kesya

Tersangka Agung saat memeragakan kejadian usai menghabisi nyawa korban. (rosmini)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG- Hasil rekonstruksi  kasus pembunuhan Kesya dengan tersangka oknum anggota TNI Al, Agung Suyono Wahyudi (23) yang digelar Pomal di Mako Lantamal XIV/Sorong, Senin (20/1)  dinilai oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, Jefrry Lambiombir  ada kejanggalan.

Kusa hukum keluarga korban, Jefry Lambiombir saat ditemui media usai menyaksikan rekonstruksi. (rosmini)

 Mengikuti rangkaian rekonstruksi,dimana tersangka Agung bersama 5 orang saksi  memeragakan 24 adegan yang puncaknya tersangka menghabisi nyawa korban, Jefrry menilai pasal yang dikenakan penyidik Pomal Lantamal XIV/Sorong tidak sesuai dengan yang terungkap dalam rekonstruksi.

Berita Terkait

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
30
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
63

 “Awal dari kasus ini yang dikenakan pasal  340 KUHP,  berarti pembunuhan berencana. Kalau lihat rekonstruksi tadi seharusnya pasal 351,”ujar Jeffry kepada media usai menyaksikan rekonstruksi di Mako Lantamal XIV, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

Selain pasal pidana yang dikenakan, Jefrry juga mempertanyakan tentang jeda waktu kejadian dimana tersangka dalam kondisi pengaruh alkohol begitu cepat mengendarai mobil sampai di TKP di Pantai Tanjung Saoka.

“Yang kedua, terkait dengan jeda yang saya tadi pertanyakan. Karena kalau kita lihat dari pemeriksaan saksi, mereka keluar time limitnya, waktu dari tembok ke Citra (depan Hotel Citra) ke Saoka ini dia bermain dalam durasi angka 10-15 menit,”terang Jefry.

 Dari kejanggalan yang ditemukan itu, Jefrry mengakui masih minimnya alat bukti yang dimiliki. Alat bukti grandit yang dipakai tersangka membunuh korban hingga kini belum didapatkan. Terlebih  dari awal jasad korban tidak divisum, sehingga yang dijadikan bukti hanya keterangan tersangka. “Yang tahu kejadian ini hanya dua orang, pelaku dan korban,”tandasnya.

Dalam kasus ini, Jefry mengatakan bahwa bersama kepala suku, dan pengurus keluarga besar Maluku  akan membentuk tim untuk  melihat apakah masyarakat punya alat bukti atau keterangan yang bisa membantu PH keluarga korban dalam menangani kasus pembunuhan ini. Yang pasti dari rekontruksi, kuasa hukum keluarga korban melihat adanya keterangan dari tersangka Agung yang berubah-ubah.

 “Karena  itu pas dia bilang klimaks, kami  juga mempertanyakan itu, karena dari berita yang beredar,bahwa dia sama sekali belum klimkas, sehinga dia emosi dan membunuh,”tandasnya.

 Saat dikonfrontir di rekonstruksi, tersangka mengaku satu kali hubungan badan  sudah klimaks .   Dari keterangan tersangka ini kemudian berkembang pertanyaan,” alasan dia membunuh apa sebenarnya, karena takut dilaporkan  ke kesatuan”. Kemudian kuasa hukum keluarga korban mengembangkan pertanyaan lagi,  apakah tersangka sebelumnya ada masalah disiplin di satuannya, dikatakan tidak ada.

Hal inilah yang masih jadi misteri bagi kuasa hukum keluarga korban dan kesukuan dari Maluku, bahwa apakah tersangka yang sehari-hari bertugas di KRI Weda itu membunuh dengan  menusuk  korban berkali-kali  karena takut dilaporkan kepada atasannya, ataukah ada peran lainnya, akan dikaji oleh kuasa hukum keluarga korban.

Terkait adanya dugaan pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan ini, Jefrry mengatakan belum bisa berspekulasi tentang hal itu. Saat ini, tandasnya, dalam rekonstruksi hanya ada satu tersangka dan satu korban. “Untuk kedepan nanti kita lihat kalau masyarakat punya informasi mungkin bisa kepada keluarga besar pelaku atau kami PH terkait dengan adanya penambahan tersangka,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Turut menyaksikan rekonstruksi di Mako Lantamal XIV, Ketua Perhimpunan Keluarga Pulau Ambon, Aloysius juga menilai ada beberapa kejanggalan yang sepenuhnya telah diserahkan kepada kuasa hukum keluarga korban.

 “Pada prinsipnya, saya mewakili Ketua Pulau Ambon,  kemudian mewakili Ketua Maluku Tengah dan tokoh-tokoh Maluku, kami mensuport apa yang sudah dilakukan oleh pihak Lantamal dan  saya minta proses ini kita kawal  bersama, karena apa yang terjadi ini bisa terjadi di dalam keluarga kita sendiri, maupun bisa terjadi buat anak-anak kita dan siapa saja,”ujar Aloysius. “Mudah-midahan kasus ini bisa diungkapkan secara terang menderang dan pelaku dihukum seadil-adilnya,”harapnya. (ros)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertamina RU VII Kasim & PWP Bagikan Makanan Bergizi Bagi Siswa SD YPK Klayas

Next Post

Diduga Oknum TNI Terlibat Kasus Penjualan Ilegal Truk Tronton

Related Posts

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang
Berita Utama

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
30
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
42
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
63
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
899
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
208
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
607
Next Post
Diduga Oknum TNI Terlibat Kasus Penjualan Ilegal Truk Tronton

Diduga Oknum TNI Terlibat Kasus Penjualan Ilegal Truk Tronton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

yxgujfzdhnjh

27 Agustus 2026
Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

Bukan KTP Raja Ampat, Harga Tiket Kapal Cepat Sorong-Waisai (PP) Naik jadi Rp 175.000/Orang

27 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!