
SORONG– Diduga oknum anggota TNI Angkatan Darat TH di Kabupaten Maybrat terlibat dalam kasus pencurian dan penjualan ilegal rangka besi truk tronton milik pengusaha muda Kota Sorong, Tarsisius Wino Limanouw.
Selain itu pembeli besi tua DS juga diduga terlibat sebagai penadah berada di wilayah Kabupaten Sorong.
Kejadian tersebut terjadi pada September 2024. Kemudian penanganan kasus oleh pihak penyidik Polres Sorong dianggap tidak memberikan kejelasan.
Wino, pun angkat bicara terkait lambatnya proses hukum kasus tersebut.
Dikatakan bahwa, truk tronton miliknya yang terparkir di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, telah dipotong oleh sejumlah pelaku untuk dijual sebagai besi tua.
Salah satu yang diduga terlibat adalah oknum TNI bernama TH, Babinsa di Koramil Ayamaru, Kabupaten Maybrat.
“Kasus ini berawal pada September 2024, ketika oknum TNI bekerja sama dengan seorang pembeli besi tua bernama DS untuk memotong truk tronton saya. Potongan besi truk itu kemudian dijual kepada penadah di Aimas, Sorong,” kata Wino pada Selasa (21/1).
Dikatakan juga bahwa Setelah mendapat informasi, Wino melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Menurutnya pihak kepolisian sempat menangkap para pelaku pemotongan besi tua, namun karena lokasi penadah berada di wilayah Aimas, kasus ini dilimpahkan ke Polres Sorong.
“Kami bersama polisi [penyidik Reskrim Polres Sorong] mendatangi lokasi penampungan besi tua di dekat kampus Unimuda dan menemukan potongan truk milik saya di sana. Bahkan, sejumlah orang sudah diperiksa dan ditahan. Tapi sampai sekarang, kasus ini seperti hilang begitu saja. Saya dengar, orang-orang yang ditahan sudah dilepaskan,” katanya.
Diketahui bahwa oknum TH diduga berperan sebagai penghubung antara pelaku pemotongan dan pembeli besi tua. Berdasarkan informasi tersebut, TH menghubungi DS untuk menjual truk tersebut, bahkan memfasilitasi proses pemotongan dan pengangkutan ke Sorong.
TH diduga tergiur oleh iming-iming pembagian hasil penjualan besi tua yang ditawarkan oleh DS.
Truk tronton milik Wino telah dipotong menggunakan alat las dan diangkut dengan dua truk menuju lokasi penampungan di Aimas.
“Motifnya jelas, mereka ingin mendapatkan keuntungan besar. Truk itu sudah lama diparkir di Maybrat karena belum digunakan. Tapi itu tetap milik saya, dan tindakan mereka adalah pencurian,” katanya.
Pihak Kodim 1809/Maybrat telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan pemilik kendaraan terkait kasus ini. Dimana TH telah dimintai keterangan di ruang staf intel Kodim.
Dari pengakuannya, TH ternyata tergiur dengan ajakan DS karena hasil penjualan besi tua dengan nilai besar.
Wino mengatakan lambatnya penanganan kasus oleh penyidik Polres Sorong. Meski bukti dan saksi sudah ada, perkembangan kasus ini mandek.
“Saya sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik, tetapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong. Seharusnya, kasus ini ditangani secara serius dan transparan,” katanya.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan melalui Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.
Kemudian, Dandim 1809/Maybrat, Letkol Letkol Inf Anfrianto Dolly saat dikonfirmasi meminta pihak pemilik truk tronton untuk dapat melaporkan kasus tersebut kepada Polisi Militer.
“Langsung saja dilaporkan ke polisi militer kalau ada buktinya. Saya juga belum mendapatkan laporan tersebut,” katanya .
Wino berharap pihak kepolisian dan institusi terkait segera memberikan kejelasan dan memastikan keadilan ditegakkan.
“Sebagai korban, saya punya hak untuk mendapatkan keadilan. Saya berharap kasus ini tidak menguap begitu saja dan ada transparansi dalam penanganannya,” katanya.(zia)