• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 22 September 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

9 Kawasan Hutan di Papua Barat Daya Diusulkan jadi Hutan Adat

by admin
12 Agustus 2024
in Berita Utama, Lainnnya, Lintas Papua, Nasional, Nusantara, Sorong Raya
0
Perhutanan Sosial Berikan Akses Masyarakat Mengelola Hutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Drs Alue Dohong,M.Sc,Ph.D. (Istimewa/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kelly Kambu : Kami Dinas PPLH Dampingi dan Kawal Usulan Legalitas Hutan Adat

SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial membuka ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan melalui skema Hutan Adat, Hutan Kampung/Desa, Hutan Kemasyarakatan maupun Hutan Tanaman Rakyat. Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Melalui Kebijakan Perhutanan Sosial, konflik tenurial dalam hal ini perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang dimasa lalu kerap kali terjadi, bisa diminimalisasi. “Kami melihat akses sudah dibuka, dan kepada masyarakat silahkan mengajukan kawasan hutan mereka dijadikan sebagai hutan adat atau hutan kampung (desa),” kata Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (11/8/2024).

Berita Terkait

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13

Untuk pengurusan legalitas stasus hutan adat, tentunya harus memenuhi persyaratan, dan nantinya dilakukan verifikasi oleh Kementerian LHK, dan bila memenuhi syarat serta lolos verifikasi maka hutan yang diajukan tersebut selanjutnya ditetapkan atau disahkan sebagai hutan adat yang masa berlakunya selama-lamanya, selama marga atau keret pemilik hak ulayat hutan masih ada). “Salah satu persyaratannya, daerah harus mempunyai Perda Masyarakat Hukum Adat. untuk itu kami berharap kepada kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya ini untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Di wilayah Papua Barat Daya lanjut Kelly, yang sudah ada Perda-nya yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Tambrauw. “Untuk tiga kabupaten ini kami berharap agar Perda ini ditindaklanjuti dengan mengganggarkan dana dari APBD untuk masyarakat bisa melengkapi persyaratan dalam pengurusan status hutannya sebagai hutan adat. Mungkin satu tahun dianggarkan dana untuk memfasilitasi masyarakat mengurus legalitas Hutan Adat, didalamnya memuat Peta Adat, Marga/Keret-nya dan sebagainya. Setelah persyaratan semuanya dilengkapi, kemudian dilakukan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Kelly Kambu sembari menambahkan hasil verifikasi bila memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan atau disahkan sebagai Hutan Adat. Bila SK Hutan Adat sudah diberikan, maka itu berlaku selamanya, selama marga pemilik hak ulayat hutan adat tersebut masih ada, sedangkan bila status hutannya hutan kampung/hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan dengan pola kemitraan lainnya, itu batas waktunya 35 tahun dan bisa ditinjau kembali.

“Peluang terbuka lebar, untuk itu kami berharap kepada masyarakat adat untuk bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan status hutan adat, khususnya untuk masyarakat adat yang berada di wilayah Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Tambrauw yang telah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.

Ditegaskannya, Perhutanan Sosial harus menjadi program prioritas di wilayah Papua Barat Daya, untuk itu kabupaten/kota harus melakukan pendampingan kepada masyarakat adat yang mau mengurus status hutan adat di wilayahnya. Selain itu, ada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku dan Papua yang berkedudukan di Ambon, dan jajarannya dalam hal ini Seksi Wilayah II yang membawahi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, berkedudukan di Kota Sorong.

“Kita harus mengedukasi masyarakat, riilnya diklaim sebagai hutan adat, memang benar, tetapi secara aspek legalitas harus diurus hak itu untuk mendapatkan pengakuan dan diakui oleh negara tentang status hutannya apakah hutan kampung/desa ataukah hutan adat. Silahkan masyarakat adat bangun komunikasi, apa saja persyaratannya, misalnya mau urus hutan kampung atau hutan adat, syaratnya dan langkah-langkahnya seperti apa. Asalkan persyaratannya lengkap, kita dari dinas siap mendampingi dan mengawalnya,” tukasnya.

Ditambahkannya, untuk sementara itu sebanyak 6 kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sorong Selatan diajukan sebagai Hutan Adat, sedangkan dari Kabupaten Sorong ada 3 usulan. “Kami akan mendampingi dan mengawal proses pengurusan ini. Kami bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengajukan agar usulan mendapatkan status Hutan Adat dari masyarakat adat wilayah Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong kalau bisa segera dilakukan verifikasi, kalau ada kekurangan persyaratan agar segera dilengkapi, mengingat tahapan untuk mendapatkan SK Hutan Adat itu cukup panjang,” imbuhnya. (ian)

Tags: Hutan AdatKabupaten SorongKelly KambuMasyarakat Hukum AdatPapua Barat DayaPerda MHAPerhutanan SosialSorong Selatan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Edukasi Pola Hidup Sehat & Bugar, Kilang Kasim Hadirkan Nirina Zubir

Next Post

Disambut Ribuan Pendukung,  Tupono :  Gusti Sagrim-Syaiful Maliki Arief Bukan Pasangan Ecek-Ecek

Related Posts

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
54
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
124
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
13
Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman
Nasional

Kafilah Papua Barat Daya Full Semangat, Rofiul Amri : Alhamdulillah Semua Kompak, Tempat Lomba Nyaman

14 September 2026
123
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai  Bertarung di 9 Cabang Lomba

13 September 2026
16
Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba
Nasional

Peserta Kafilah Papua Barat Daya Mulai ikut Lomba

13 September 2026
21
Next Post
Disambut Ribuan Pendukung,  Tupono :  Gusti Sagrim-Syaiful Maliki Arief Bukan Pasangan Ecek-Ecek

Disambut Ribuan Pendukung,  Tupono :  Gusti Sagrim-Syaiful Maliki Arief Bukan Pasangan Ecek-Ecek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Serahkan Ranperda APBD-P 2026 ke DPRP

21 September 2026
Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

Polda Papua Barat Daya Musnahkan 22,86 Gram Sabu Barang Bukti Perkara Narkotika

21 September 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!