• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 24 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

by admin
30 Mei 2023
in Berita Utama
0
Ayah Kejam Pembunuh Batita di Seget Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka RS saat digiring menuju bui oleh anggota Polres Sorong

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Miliki Hubungan Sedarah Ayah – Anak, AS Dituntut Pasal Berlapis

AIMAS – Pria muda berinisial RS (27) yang merupakan warga Distrik Seget, Kabupaten Sorong terancam pidana 20 tahun penjara setelah tega merampas nyama AS, anak perempuannya yang baru berusia 2 tahun 7 bulan dengan cara tragis, pada Selasa (4/4) lalu. Saat kejadian, RS melancarkan aksinya seorang diri tanpa ada satu pun saksi yang melihat kejadian tersebut.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
885


Dipublikasikan pada pemberitaan sebelumnya, sebelum tahu bahwa anaknya meninggal dunia, sehari sebelumnya, Senin (3/4) RS sempat menganiaya AS dengan melakukan pemukulan di bagian kepala AS menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT


Kemudian sesaat sebelum meninggal, ketika AS rewel penganiayaan berikutnya kembali dilakukan RS dengan memukul bahu kiri AS sebanyak dua kali. Namun AS tak kunjung berhenti menangis. Pelaku yang makin geram akhirnya memukul bagian dada korban sambil mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai.


Kapolres Sorong, AKPB Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH dalam press realease kasus tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, saat putrinya tak sadarkan diri, tersangka RS sempat memberikan upaya pertolongan dengan nafas buatan. Namun nyatanya si kecil malang tak lagi bisa diselamatkan.


“Saat itu tersangka juga mengaku panik dan takut, sehingga tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Sampai akhirnya anaknya meninggal dan dimandikan, dibungkus sarung, kemudian dimakamkan sendiri di dalam rumah,” terang Kapolres Ndaru.


Setelah dilakukan ekshumasi dan dilanjutkan dengan tindakan autopsi pada Senin (1/5), Tim Forensik Pusdokkes Polri dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penyebab kematian AS dikarenakan tindakan kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak pada sambungannya (diastasis) dan adanya perdarahan pada jaringan otak.


“Selain melakukan autopsi pada jasad korban, tim dokter juga melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka AS, namun hasilnya normal. Sehingga atas tindakannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sesuai aturan hukum yang ada,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut tersangka RS disangkakan Pasal 40 ayat 3 dan 4 junto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juga pasal 44 ayat 3 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.


“Pasal 44-nya ini adalah pasal pemberatan apabila yang dilakukan terhadap anaknya sendiri. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua asal tersebut adalah 20 tahun penjara. Jadi 15 tahun untuk pasal utamanya, kemudian karena ada pemberatan sebab pelakunya adalah orang tua sendiri, maka ada tambahan sepertiga (5 tahun) dari tuntutan awal, sehingga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres. (ayu)

ADVERTISEMENT
Previous Post

UNIMUDA Sorong Launching Prodi PPG Pertama di Pamalu

Next Post

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
35
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
54
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
885
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
597
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Lahan Risalah Lelang Seluas 2.3 Ha Dieksekusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!