SORONG – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan sampah, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh daerah di Indonesia termasuk Provinsi Papua Barat Daya, sehingga Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya selaku OPD teknis yang menanggulangi masalah sampah mengingatkan kepada seluruh daerah di wilayah PBD agar dapat memperhatikan dan menjadikan sampah sebagai prioritas dalam penanganan maupun pengurangan. “Jadi kita fokus untuk mendukung SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami menyampaikan kepada seluruh daerah yang ada di wilayah PBD agar kita harus memprioritaskan penanganan atau pengurangan sampah,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Rabu (15/2).
Diterangkannya, di dalam UU No 18 tahun 2008, PP 81 tahun 2012, Perpres No 17 tahun 2017, Keputusan Menteri LHK dan peraturan lainnya, pada intinya pengelolaan sampah itu ada dua yakni pengelolaan sampah terkait penanganan dan pengelolaan sampah terkait pengurangan. “Ke depan, wilayah Papua Barat Daya itu harus memprioritaskan penanganan dan pengurangan sampah. Untuk pengurangan sampah organic sudah banyak cara, misalnya sampah organic untuk pembuatan kompos, untuk pembuatan ekoenzim, untuk dimandaafkan sebagai maggot, juga bisa dijadikan sebagai makanan ikan, burung dan sebagainya,” jelasnya.
Sumber daya sampah tersedia, bahkan produksi terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Karena itu, pihaknya tidak lagi bermain di konsep penanganan seperti yang selama ini berlangsung di Kota Sorong dan juga mungkin di wilayah lainnya di Papua Barat Daya ini, yakni mengumpul, mengangkut dan membuang di TPA, konsep ini tidak menyelesaikan masalah hanya memindahkan masalah.
Menurutnya, ada contoh kabupaten Banyumas yang menghentikan atau melarang sampah organic dibuang ke TPA, dan diberikan solusi dengan memanfaatkan belatung untuk mengurai sampah organic sehingga bisa menjadi makanan ikan, ayam, burung, dan sisanya menjadi kompos. Jadi tidak ada sampah yang dibuang. “Ke depan, konsep seperti ini harus kita gunakan di Papua Barat Daya, kita sosialisasikan, semua harus mengolah sampah organic baik itu dengan konsep belatung, dengan konsep ekoenzim, konsep pembuatan kompos dan sebagainya. Banyak strategi pengurangan sampah organic yang bisa kita pilih dan aplikasikan di wilayah Papua Barat Daya ini. Ke depan kita bisa bekerjasama dengan Bank Sampah, kita tidak perlu datangkan instruktur, karena di Bank Sampah sudah tersedia instruktur, yang bisa kita lihat bagaimana sampah organic itu, belatungnya sudah bisa mengolah sampah organic, baik itu sisa-sisa roti, sisa ikan, makanan sisa dan sebagainya. Pengelolaan sampah dengan konsep pengurangan itu potensi besar yang bisa membuka lapangan pekerjaan baru, bisa memberdayakan masyarakat, dan ke depan bisa menjadi perusahaan daerah,” tandasnya.
Ditegaskannya, wilayah Papua Barat Daya khususnya Kota Sorong sebagai ibukota provinsi harus bersih, demikian juga dengan Raja Ampat yang merupakan primadona dan daya tariknya yang sudah tersohor dan mendunia yaitu pariwisata Raja Ampat, jangan sampai kawasan wisata Raja Ampat tercemar sampah organic maupun anorganik. Karena itu, pihaknya memprioritaskan pengelolaan sampah baik itu di Kota Sorong ibukota PBD, di Raja Ampat dan daerah lainnya di Papua Barat Daya ini. “Sebagai Plt Kadis LH,Kehutanan dan Pertanahan, prioritas kami ke depan bagaimana penanganan sampah dengan dua konsep tadi, pengurangan dan pengelolaan sampah, dan lebih kita kedepankan pengurangan sehingga sampah-sampah organic ini tidak dibuang ke TPA,” tegasnya lagi.
Ditambahkan, pilot project-nya pengelolaan sampah sudah ada di Bank Sampah, tinggal dikembangkan dalam skala besar melalui intenvensi pemerintah, sehingga ke depan mungkin di setiap kelurahan itu punya konsep pengurangan sampah organic. Demikian juga dengan sampah anorganik, juga punya potensi untuk dikelola sehingga bisa menjadi sumber penghasilan masyarakat. “Kita mencintai negeri ini, mencintai Papua Barat Daya, mencintai wilayah kita, sehingga tidak boleh lagi kita membuang sampah di sembarang tempat, tetapi buang sampah di tempat yang telah disediakan. Khusus untuk wilayah Kota Sorong itu wajib hukumnya buang sampah tepat waktunya jam 6 sore sampah jam 6 pagi, dan tepat pada tempatnya,” imbuhnya.
Kelly juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang menghasilkan sampah melebihi 2,5 meter kubik setiap harinya, dengan mobil-mobil mereka jangan lagi buang di belakang Distrik Sorong Timur, tetapi harus langsung buang sampahnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “TPA itu bukan di belakang Distrik Sorong Timur tetapi di Jalan Sorong-Makbon, karena tadi pagi saya ada temukan beberapa mobil dari ruko-ruko membuang sampah di belakang Distrik Sorong Timur. Kita semua harus bersinergi dan berpartisipasi untuk mendukung dan mewujudkan wilayah Papua Barat Daya ini terlebih Sorong sebagai ibukota yang harus bersih dari sampah,” pungkasnya. (ian)













