

Sumber Daya Manusia, Orang Asli Papua di Wilayah Domberai sudah sangat siap
SORONG- Pemilihan ataupun perekrutan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, harus berasal dari Orang Asli Papua (OAP) dari wilayah Domberai.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Adat Mimate, Joel Saman, SE.
Joel menjelaskan berdasarkan salinan Akta Pendirian Lembaga Masyarakat Adat Mimate tertanggal 30 Desember 2014 Nomor 161 sah. Dan telah terdaftar di Kesbangpol Papua Barat dan Kabupaten Sorong Selatan secara resmi.
“Lembaga Mimate ini memiliki kekuatan hukum yang jelas yang memperkuat kaum intelektual ataupun yang sementara memperjuangan hadirnya provinsi ini. Kami berbicara berdasarkan lembaga bukan pribadi kami. Karena pendiri Provinsi Papua Barat Daya ini dibelakangnya ada lembaga, jadi jangan coba-coba,”jelasnya.
Joel menuturkan apapun aspirasi yang disampaikan perorangan, tentunya Pj Gubernur Papua Barat Daya dapat melihat apakah ada dasar hukum yang kuat atau tidak.
“Kita datang berbicara aspirasi jangan perorangan harus melalui lembaga adat yang resmi dan sah. Oleh sebab itu, pendiri Provinsi PBD ini mengusulkan beberapa nama yang akan mengisi Pemerintahn Provinsi Papua Barat Day ini harus berdasarkan lembaga jangan pribadi. Dan, untuk pengangkatan pimpinan OPD harus Orang Asli Papua dari wilayah Domberai,”ujarnya.
Joel juga menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang harus disikapi oleh Pj. Gubernur Papua Barat Daya, yakni pertama selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat Mimate mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Republik Indonesia secara khusus Presiden Ir Joko Widodo yang ikut merestui terbentuk serta pengesahan UU nomor 20 tahun 2021 mengenai Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua, Lembaga Masyarakat Adat Mimate meminta kepada Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya selain melihat struktur kepangkatan serta penjenjangan lainnya dalam melantik dan menempatkan orang Asli Papua khususnya wilayah adat Domberai dalam jabatan-jabatan strategis di Provinsi Papua Barat Daya.
Ketiga, dalam rangka Avirmasi serta pemberdayaan orang Asli Papua dalam penempatan orang Asli Papua dalam birokrasi pemerintah serta Politik seperti MRP dan DPRP utusan Otsus pemeritah wajib mendengar masukan serta wajib mendapat Rekomendasi dari Ketua Tim Deklarator Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat, Lembaga Masyarakat Adat Mimate meminta kepada pemerintan Republik Indonesia bahwa wilayah masyarakat adat di Tanah Papua telah di bagi, oleh karena itu kami lembaga masyarakat adat Domberai menyatakan bahwa Sumber daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berada di Provinsi Papua Barat Daya sudah sangat siap dalam menduduki jabatan struktural dan fungsional yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.
Kelima, Lembaga Masyarakat Adat Mimate meminta kepada pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa SDM Orang Asli Papua di wilayah adat Domberai sangat siapa dan menolak dengan tegas calon orang asli Papua dari wilayah adat yang lain di tanah Papua untuk maju sebagai Gubemur di wilayah adat Domberai Provinsi Papua Barat Daya.(juh)















