• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 25 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

5 Tahun Buka Praktek Aborsi, 2 Wanita di Km 7 Kota Sorong jadi Tersangka

by admin
23 Juni 2025
in Berita Utama
0
5 Tahun Buka Praktek Aborsi, 2 Wanita di Km 7 Kota Sorong jadi Tersangka
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG– Polresta Sorong Kota, Senin siang (23/6/2025) menggerebek salah satu rumah  di Km 7 Gunung yang selama ini jadi tempat  praktek aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Rumah di Km 7 yang jadi tempat praktek aborsi. (rosmini)

Dalam praktek aborsi ini, dua wanita ditangkap karena terlibat langsung dalam praktek aborsi.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
56
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888

“Hari ini kita dari Polresta telah berhasil mengungkap dugaan praktek aborsi ilegal. Jadi untuk praktek aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana, kepada wartawan usai menggeledah rumah praktek aborsi, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

Penggerebekan dilakukan , Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT di Km 7 Gunung, tepatnya di Jalan Frans Kaisiepo, Malaingkedi, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Sementara yang kami tahan ada dua tersangka berinisial BF (49)  DS (47). Semuanya perempuan.,” tegas Kombes Pol Happy Perdana didampingi Kasat Resksrim, Iptu Arival Utama, Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Ipda Didin Puji Sugiarto.

Lanjut Kapolresta, untuk  profesi tersangka apakah sebagai bidang,  saat dinterogasi, sampai saat ini kedua tersangka  belum bisa menunjukan kompetensinya dibidang kesehatan.

“Kita interogasi yang tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya apa juga. Baik bidan ataupun profesi yang lain tersangka belum bisa menunjukkan bukti kompetensinya,”tandas Kapolresta.

Happy mengatakan, sampai saat ini masih dalam pendalaman terakhir berapa jumlah orang yang melakukan aborsi. Sejauh ini polisi telah memeriksa 8 orang saksi.

“Sementara sampai saat ini kita sudah periksa 8 saksi. Jadi 3 saksi ahli dokter dan juga lainnya beberapa tetangga dan anak para pelaku,” bebernya.

Dalam modus praktek aborsi, para korban menghubungi tersangka melalui whatshap,kemudian datang menemui tersangka di rumahnya untuk dicek umur kandungannya, selanjutnya korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan.

“Setelah itu korban disuruh kembali sambil dipantau beberapa hari setelah ada efek obatnya korban datang lagi menemui tersangka dan dikeluarkan janinnya,”tutur Kombes Happy Perdana.

Untuk biaya aborsi kata Kapolresta, tersangka menentukan sesuai umur janin yang dipandang para korban, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Tergantung umur janin berapa bulan,”terang Kapolresta.

Rumah praktek aborsi ini digeledah polisi setelah mendapatkan laporan warga sekitar TKP tentang adanya aktifitas di rumah itu yang mencurigakan. Dimana orang keluar masuk.di rumah tersebut.

Dari laporan warga akhirnya Reskrim Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan ternyata rumah itu jadi tempat praktek aborsi.

Selain menangkap kedua tersangka, dari TKP, polisi juga menyita barang bukti berupa alat medis dan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.

Terhadap kedua tersangka, Reskrim Polresta Sorong Kota menjeratnya dengan pasal pidana pasal 428 ayat 1 Jo pasal 60 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP atau pasal 348 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun 6 bulan penjara. (ros)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tajamkan Naluri Tempur, KRI Kapak-625  Latihan Penembakan Meriam di Laut Maluku

Next Post

Bank Indonesia Dorong Akselerasi Ekspor di Papua Barat Daya

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
56
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
598
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Bank Indonesia Dorong Akselerasi Ekspor di Papua Barat Daya

Bank Indonesia Dorong Akselerasi Ekspor di Papua Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!