Tersangka Penyerangan Terancam Hukuman Mati
SORONG – Proses hukum terhadap 7 orang tersangka (Tsk) kasus pembantaian di Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang menewaskan 4 prajurit TNI AD terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menerima berkas perkara ketujuh tersangka.
Berkas perkata tersebut terbagi menjadi 3 berkas, dimana 1 berkas tersangka merupakan anak dibawa umur, dan 2 berkas lainnya masing-masing terdiri dari 3 tersangka orang dewasa. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, SH.,MH melalu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra A. Wicaksana, SH menjelaskan untuk berkas tersangka anak inisial L (14), Kejari Sorong telah nyatakan lengkap pada 4 November 2021 dan pada hari Senin (8/11) sudah sampai pada tahap 2.
Untuk proses pelimpahan selanjut ke Pengadilan Negeri Sorong, Kejari Sorong masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat . ”Kami juga menunggu apakah ada fatwa dialihkan ke tempat persidangan lain, namun hingga saat itu fatwanya belum ada. Dengan, rencana pelimpahannya, mengingat penahanan anak ini masih terbatas sehingga kemungkinan hari Senin atau Selasa pekan depan akan dilimpahkan,”jelasnya kepada awak media, Kamis (11/11).
Kasi Intel menambahkan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak, terhadap anak dapat dilakukan penahanan dan ini merupakan upaya paling terakhir. Maka, dengan pertimbangan tersebut Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak, dapat dilakukan penahanan. Namun, karena di Sorong belum ada lembaga anak, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong titipkan atau tahan anak tersebut di Lapas Sorong.
”Saat tahap 2, anak tersebut didampingi dari Bapas, pengacara dan penyidik karena perkara ini sangat menarik dan menjadi atensi secara Nasional makanya kami sesuai amanat sistem peradilan pidana Anak sudah kami laksanakan semua,”ungkapnya.
Sementara itu, untuk perkara tersangka orang dewasa, Kejaksaan Negeri Sorong juga sudah menyatakan sikap untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Sorong, serta ekspos dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berkas perkara terhadap 6 orang pelaku dewasa belum lengkap.
”Kami kembalikan, disertai dengan petunjuk kepada penyidik. Dan, kami masih menunggu untuk dilengkapi dan menunggu tahap 1 kembali,”paparnya. Kepada ketujuh orang tersangka , sambung Kasi Intel disangkakan pasal berlapis yakni pasal 340 jo pasal 55 subsider 338 jo pasal 55. Alternatif kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 353 ayat 2 atau 3 yang menyebabkan mati. Dimana, ancaman hukuman untuk pasal utamanya saja, yaknj pasal 340 adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Akan tetapi, tambah Kasi Intel salah satu tersangka dikenakan pasal 56 tentang memberikan sarana pada saat kejahatan, namun sementara masih dikaji. Apakah pasal itu tetap diterapkam atau tidak, tentunya berdasarkan berkas yang dikembalikan dari penyidik..
”Sedangkan untuk tersangka anak, dari ketiga pasal tersebut di juntokan pada UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak. Sehingga, hanya diperbolehkan kepada anak dikenakan pidana penjara setengah dari pidana maksimalnya,”pungkasnya.
Seperti diketahui, penyerangan di Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat 2 September lalu sekitar pukul 04.00 WIT dini hari sangat sadis. Lebih dari 30 orang dengan menggunakan senjata tajam (parang) menyerang anggota dengan membabi buta. Akibat penyerangan itu, empat prajurit TNI AD yakni Letnan Satu CHB Dirman, selaku komandan Pos Koramil Persiapan Kisor, Serda Amrosius, Praka Dirham, dan Pratu Zul Ansari tewas. Sementara dua prajurit TNI AD lainnya mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam. (juh)