SORONG – Dua orang tersangka pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Khani Rumaf, ditangkap Tim Resmob Polres Sorong Kota yang di back-up jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat, Kamis (27/1) dini hari sekitar pukul 04. 00 WIT di Jalan Arfak Kampung Baru, Kota Sorong.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK,MH saat dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan penangkapan 2 tersangka tersebut. Kabid Humas menjelaskan bahwa Tim gabungan Reskrim Polres Sorong Kota dibacup Ditkrimum Polda Papua Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun,S.Ik berhasil menangkap tersangka.
Dikatakannya, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MTR dan RT. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang. ”Jadi, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di komplek tempat hiburan malam (THM) Double O,”jelasnya.
Polres Sorong Kota, lanjut Kabid Humas Polda Papua Barat, di back-up jajaran Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia akibat dibacok dan 17 orang meninggal dunia akibat terbakar di dalam THM Double O. Dua tersangka yang telah diamankan tersebut terkait LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 3 KUHP. (juh)