SORONG – Petugas Karantina Pertanian Sorong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar keluar Papua. Sebanyak 58 satwa liar asli Papua yang akan diseludupkan ke Surabaya melalui KM Gunung Dempo, diamankan pada Senin (28/2). Ke-58 satwa tersebut terdiri dari 15 ekor Ular Sanca Hijau Pohon, 1 ekor Ular Sanca Air Papua, 4 ekor Ular Sanca Coklat Papua. Selain itu, juga diamankan 14 ekor Biawak Rawa, 9 ekor Biawak Pohon, 3 ekor Biawak Batu, 4 ekor Biawak Bunga Tanjung, 4 ekor Biawak Leher Merah, 2 ekor Burung Nuri Bayan, 1 ekor Jagal Papua dan Perkici Pelangi 1 ekor.
Kepala Karantina Pertanian Sorong drh. I Wayan Kertanegara,M.Pt menjelaskan petugas Karantina Pertanian bersama BBKSDA Papua Barat dan Kepolisian KP3 laut melakukan pengawasan saat sandarnya KM Gunung Dempo. Kemudian, ada oknum buruh terlihat membawa sejumlah barang yang berisikan puluhan satwa liar. ”Oknum buruh ditahan oleh petugas dan dibawa ke Polsek KP3 Laut. Selanjutnya, hewan tersebut dibawa oleh Karantina guna direkondisi dengan melihat keadaan fisik satwa liar tersebut,” jelas I Wayan Kertanegara dalam konfrensi pers, Rabu (2/3).
Puluhan satwa liar tersebut tidak disertai dokumen karantina maka dipastikan ilegal. Ketika hewan ini keluar dari Papua, tambah I Wayan, pasti diperdagangkan atau diperjualkan karena harganya yang fantastik. ”Makanya kami melakukan penangkapan terlebih dahulu, sedangkan oknum Buruh atau TKMB yang membawa hewan ini, sebenarnya tidak paham, apakah berbahaya atau tidak ketika diantar pulaukan,”paparnya.
I Wayan menduga oknum buruh tersebut kemungkinan berkerja sama dengan oknum ABK kapal, mualim atau nahkoda ”nakal”, padahal Karantina Pertanian juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait larangan memuat hewan untuk diantarpulaukan. ”Kami duga ada memberikan ruang. Harusnya dari pihak kapal menolak, karena setahu saya kapal PLNI pada umumnya dilarang mengangkut hewan maupun binatang untuk antarpulaukan, tetapi nyatanya ada,” terangnya. Dengan tegas, I Wayan menyatakan pihaknya sedang mencari tahu oknum yang bertanggung jawab atas penyeludupan hewan tanpa dokumen, sebab selama ini para pelaku tidak pernah tertangkap, karena selalu menggunakan jasa buruh.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Barat, Tasliman,SP,M.P mengatakan usai puluhan hewan diserahkan ke BBKSDA, selanjutnya hewan tersebut akan direhabilitasi dahulu kemudian diidentifikasi habitat hewan tersebut, apakah di pesisir atau rawa. ”Setelah direhabilitasi ataupun identifikasi puluhan hewan ini akan kembali dilepasliarkan di daerah yang konservasi baik di hutan lindung maupun daerah konservasi di area perusahaan. Kalau sifat liar hewan masih ada maka 1 minggu bisa dilepas, tetapi jika sifat liarnya hilang butuh waktu lama untuk dikembalikan sifat liarnya,” imbuhnya. (juh)