Batas Waktu Pengambilan Tanggal 3 Agustus
SORONG – Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Sorong, Anggi Wardani menjelaskan bahwa, dari total 30.964 penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) di Sorong, masih ada sekitar 14 ribu orang lebih yang belum mengambil dana BSU di kantor pos.
“Masih banyak masyarakat atau pekerja yang belum mengambil dana BSU di kantor pos, padahal deadline atau batas pengambilan dana BSU tanggal 3 Agustus 2025. Jadi saya himbau masyarakat atau pekerja yang belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil di kantor pos terdekat,” ujar Anggi Wardani.
Untuk menyebarluaskan informasi tentang nama-nama penerima BSU ini pihak PT Pos Indonesia juga sudah banyak menginformasikan melalui media sosial atau Instagram (IG). “Silahkan buka akun IG Kantor Pos Sorong @posind_sorong melalui scand barcode. Nanti bisa dicek nama-namanya ada scan barcode yang tersedia silakan di scan. Atau bisa juga melalui aplikasi pospay yang bisa di-download di Playstore pada smartphone,” terangnya seraya berharap realisasi penyaluran BSU lebih meningkat lagi.

Dikatakan Anggi bahwa persyaratan pengambilan dana BSU itu sangat mudah, yaitu penerima BSU cukup hanya membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan saja, silahkan datang ke kantor pos terdekat dari domisilinya.
“Sampai saat ini yang masih banyak belum tersalur di Aparatur Negara, seperti aparat kampung itu banyak yang tidak diketahui keberadaannya. Bahkan kita sebenarnya sudah ada data nomor HP dari teman-teman kementerian, tapi banyak yang tidak bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif. Kemudian aparatur honorer juga banyak yang belum ambil. Kita sudah konfirmasi ke Pemda atau dinas masing-masing, tapi Pemda atau dinas juga tidak tahu keberadaan mereka, karena banyak yang sudah tidak jadi tenaga honor lagi atau pindah kerja di tempat lain,” terangnya.
Dikatakan pula, bahwa BSU ini merupakan program dari Kementerian Tenaga Kerja, akan tetapi tidak setiap tahun ada penyaluran, dimana terakhir penyalurannya itu pada tahun 2022 lalu dan baru ada penyaluran lagi di tahun 2025 ini, nominalnya Rp600.000/orang.
“Untuk mengambil dana BSU harus orangnya sendiri, tidak bisa diwakilkan. Apabila orangnya (penerimanya) sedang sakit dan tidak bisa datang ke kantor pos terdekat, segera hubungi petugas kantor pos, maka petugas kantor pos akan mengantarkan dana BSU ke rumah penerima BSU tersebut,” pungkasnya.(akh)














