SORONG – Hak Guna Usaha (HGU), hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat, untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk keperluan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan, dan memiliki jangka waktu tertentu, serta kewajiban untuk mengelola tanah secara lestari dan sesuai peruntukannya, di wilayah Papua Barat Daya (PBD) terancam dicabut bila HGU yang telah dipercayakan negara kepada pemilik HGU tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Gubernur Provinsi Papua Barat Daya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, HGU yang ada saat ini sudah terbit sebelum provinsi Papua Barat Daya terbentuk berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2022 yang disahkan pada tanggal 8 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2022. “HGU-HGU ini sudah ada sebelum Provinsi Papua Barat Daya terbentuk, namun bila kita mencermati pengaduan maupun laporan dari masyarakat, banyak HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Apakah ini strategi atau motivasi terselubung mengambil HGU untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank, HGU-nya disini tapi investasinya di tempat lain, ataukah ada motivasi lain, kami tidak tahu,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Rabu (30/7/25).
Bermacam masalah terkait HGU, maka pihaknya sebagai instansi teknis yang salah satu bidangnya menangani pertanahan, akan melakukan inventarisir seluruh HGU di wilayah kerja Provinsi Papua Bart Daya. “Berdasarkan laporan, HGU-HGU ini sebagian dibiarkan padahal sesuai aturan tidak boleh dibiarkan terlantar. Kalau tidak dimanfaatkan, paling lama 3 tahun itu dianggap sebagai tanah terlantar. Ini harus dilakukan inventarisasi, prosesnya berjalan, dan HGU sesuai aturan bisa dicabut dan tanah dikembalikan ke negara,” ucapnya.

Sesuai kewenangan dan aturan yang ada, maka di tahun 2025 ini atau di tahun 2026 mendatang, pihaknya akan melakukan inventarisasi semua HGU yang ada di wilayah kerja Papua Barat Daya, baik yang ada di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Maybrat, Raja Ampat dan Kota Sorong. “Untuk itu, kami mengingatkan kepada semua pemegang HGU di Papua Barat Daya, agar memanfaatkan HGU yang sudah dipercayakan negara kepada mereka. Bila tidak, maka HGU itu akan kami inventarisasi dan mengikuti prosedur, mekanisme, tahapan, proses yang ada untuk dicabut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (turunan UU Cipta Kerja), l Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan aturan pelaksanaannya yang memberikan kewenangan lebih tegas terhadap penertiban pemanfaatan tanah.
Berdasarkan Pasal 24 PP No. 18 Tahun 2021, HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak, dibatalkan oleh pejabat berwenang, atau dicabut untuk kepentingan umum, serta tanah tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai rencana dan jangka waktu yang ditetapkan. Jika tanah HGU tidak diusahakan atau dibiarkan terlantar, maka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penetapan tanah terlantar oleh Menteri ATR/BPN, atau pencabutan hak atas tanah.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar, tanah dengan status HGU bisa dinyatakan terlantar apabila tidak dimanfaatkan selama 3 tahun berturut-turut, tidak sesuai peruntukan dalam izin lokasi atau rencana pengusahaan, tidak dilakukan pemeliharaan batas tanah, atau tidak ada kegiatan produksi. Penetapan tanah terlantar dilakukan melalui verifikasi lapangan dan peringatan administratif.
Bila ditemukan indikasi HGU tidak dimanfaatkan, proses pencabutan HGU diawali dengan inventarisasi dan pemanggilan oleh Kantor Pertanahan, peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam 3 bulan, jJika tetap tidak ditindaklanjuti maka ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan selanjutnya diusulkan ke Menteri ATR/BPN untuk menghapus atau mencabut HGU. Tanah tersebut menjadi Tanah Negara dan dapat dimanfaatkan untuk reformasi agraria atau kebutuhan strategis.
Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemprov atau Kabupaten) disarankan untuk melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap HGU di wilayahnya (melalui Dinas Pertanahan dan ATR/BPN setempat), berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk meninjau penggunaan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 3 tahun, mendorong penetapan tanah terlantar khususnya HGU besar yang tidak memiliki aktivitas produksi, mengusulkan pencabutan HGU kepada Menteri ATR/BPN jika unsur pelanggaran terpenuhi, dan memprioritaskan tanah eks-HGU untuk reforma agraria bagi masyarakat lokal, pengembangan investasi daerah yang lebih produktif, serta konservasi lingkungan jika berada di wilayah rentan, Pencabutan HGU yang tidak dimanfaatkan merupakan instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan tanah secara berkeadilan dan produktif. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong akuntabilitas penguasaan tanah dan memastikan keberlanjutan pembangunan wilayah.
Kelly mengatakan, ada juga tuntutan masyarakat misalnya proses pemberian HGU itu tanpa sepengetahuan masyarakat adat pemilik hak ulayat. Entah kawasan itu sebelumnya termasuk kawasan Area Pengggunaan Lain (APL), tapi ketika mau diajukan untuk HGU maka minimal harus sepengetahuan pemilik hak ulayat. “Ada juga yang IUP dan HGU-nya sudah terbit tanpa adanya kajian lingkungan, ini jelas masalah. Ada yang begitu, tapi kami tidak sebutkan nama perusahaan pemilik HGU-nya, tetapi ada beberapa perusahaan yang HGU dan IUP-nya sudah ada tanpa kajian lingkungan,” bebernya.

Padahal lanjut Kelly, dokumen lingkungan yang didalamnya termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan perizinan dasar, arah, petunjuk, roadmap dalam berbisnis atau investasi. Sebelum berinvestasi, ada tahapan proses perizinan yang investor harus lalui, termasuk komitmen-komitmen yang mereka setujui dan tandatangani diatas materai, dalam satu kesatuan Dokumen Lingkungan yang merupakan salah satu prasyarat mutlak pengurusan Izin Lingkungan, yang harus dipatuhi.
Dokumen Amdal bukan hanya sekedar dokumen administrasi pelengkap kelayakan sebuah proses perizinan, tetapi merupakan dokumen yang mengedukasi masyarakat untuk memahami tentang investasi yang mau masuk di wilayah adat mereka, serta manfaat investasi tersebut kepada masyarakat seperti apa. “Karena itu, semua pelaku usaha di wilayah Papua Barat Daya wajib memegang dan mematuhi janji mereka yang dituangkan dalam dokumen Amdal, dan yang sudah jalan sebelum provinsi ini terbentuk, wajib melaporkan enam bulan sekali kepada Bapak Gubernur melalui instansi teknis terkait,” tegasnya.
Ditambahkannya, Provinsi Papua Barat Daya sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena itu seluruh pemegang perizinan berusaha yang berada di wilayah Papua Barat Daya, entah itu pertambangan, perkebunan, migas dan sebagainya, atau yang sedang merencanakan untuk berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya, agar segera berkonsultasi dengan Dinas PUPR konsultan RTRW Papua Barat Daya. “Kami mengingatkan ini agar ke depan jika RTRW Papua Barat Daya sudah ditetapkan, jangan kemudian mereka mengeluh dari belakang. Sebelum RTRW disahkan, perlu mereka berdiskusi, banyak bertanya, karena keterbatasan ruang wilayah sehingga harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga dalam pemanfaatan pemetaan ruang sesuai perencanaan pembangunan daerah dalam RPJMD jangka pendek maupun jangka panjang,itu semua bisa diakomodir untuk kepentingan pembangunan, tentu saja ujung dari semua ini adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” pungkasnya. (ian)














