SORONG-Sidang praperadilan WRL dan FT melawan Polsek Sorong Barat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang dengan agenda kesimpulan itu, menghadirkan 4 orang saksi ahli dari pihak WRL dan FT. Mereka meyakini Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi ahli.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka menyampaikan bahwa pihaknya telah membuktikan secara maksimal terkait administrasi maupun keterangan-keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan di persidangan. Arfan mengapresiasi majelis hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas.
“Majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang yang telah dihadirkan. Kami yakin bahwa ketua majelis akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang kemarin,” jelasnya.
Arfan mengungkap pihaknya menghadirkan empat saksi yakni saksi yang mengetahui transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL, saksi ahli pidana spesialis pembuktian. Sedangkan, pihak tergugat, yaitu Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polres Sorong Kota, tidak menghadirkan saksi satupun.
Sebelumnya, WRL dan FT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sorong Barat paska dilaporkan adiknya, WNL, atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mesin pancang yang sudah berlangsung sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.(rin)















