• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Rabu, 26 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Wartawan di Manokwari Protes Tolak 19 Pasal RKUHP

by admin
5 Desember 2022
in Berita Utama
0
Wartawan di Manokwari Protes Tolak 19 Pasal RKUHP

Sejumlah Wartawan di Manokwari melakukan aksi protes tolak 19 pasal RKUHP di Lampu Merah Haji Bauw, Senin (5/12).

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Sejumlah Wartawan di Manokwari melakukan aksi demo damai di lampu merah haji bauw untuk menolak 19 pasal pada rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP), Senin (5/12).


Pantauan media ini, beberapa wartawan membentangkan spanduk bertuliskan tolak RKUHP. 19 pasal RKUHP hambat kebebasan pers.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891


Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari mengatakan kami menilai bahwa terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah. Hal tersebut berdasarkan kajian dari aliansi jurnalis Indonesia (AJI).

ADVERTISEMENT


“AJI bersama beberapa rekan wartawan di Manokwari menuntut agar 19 pasal yang bermasalah terkait mengekang kebebasan pers dan juga mengekang kebebasan masyarakat sipil dalam berdemokrasi di sosial media,” ujarnya.


Ia mencontohkan seperti pasal 188 RKUHP yang mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau Marxisme Leninisme di muka umum dengan lisan maupun tulisan maupun termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun terancam hukuman 4 tahun penjara.


“Pasal ini berpotensi menyasar kepada kerja-kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi yang mengangkat korban stigma komunisme,” katanya.


“Pasal ini secara jelas membatasi jurnalis bahkan masyarakat umum,” tambahnya.
Ia menyebutkan aksi tersebut serentak dilakukan seluruh Indonesia menuntut agar DPR RI mencabut beberapa pasal yang bermasalah.


“Cabut beberapa pasal bermasalah tersebut karena sengaja dibuat untuk membatasi pergerakan jurnalis maupun masyarakat sipil lainnya dalam berekspresi,” sebutnya.


Senada, Hans Kapisa Wartawan Tempo secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang nyatanya sepihak dilakukan oleh birokrat pemerintah dan DPR RI.


“Saya melihat bahwa kebebasan pers dalam salah satu pasal yang akan disahkan membungkam kebebasan berpendapat. Oleh karena itu DPR maupun pemerintah mengkaji kembali karena ruang berekspresi masyarakat di bungkam,” ujarnya.


Ia menilai dalam salah satu pasal tersebut terkait dengan lingkungan dan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korporasi sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang ada di Indonesia khususnya di Papua.


“Oleh karena itu, kami secara tegas menolak pengesahan RKUHP,” tegasnya.
Beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah dan mengancam kebebasan pers yakni Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.


Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.


Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.


Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

ADVERTISEMENT


Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (bw)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Prajurit Koarmada III Bertanggung Jawab Jaga Keamanan Laut 4 Provinsi

Next Post

Kejutan dari Jepang dan Korsel Ditunggu

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
40
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
58
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
891
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
600
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Jepang Memang Andalan

Kejutan dari Jepang dan Korsel Ditunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!