MANOKWARI – Sejumlah Wartawan di Manokwari melakukan aksi demo damai di lampu merah haji bauw untuk menolak 19 pasal pada rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP), Senin (5/12).
Pantauan media ini, beberapa wartawan membentangkan spanduk bertuliskan tolak RKUHP. 19 pasal RKUHP hambat kebebasan pers.
Wakil Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari mengatakan kami menilai bahwa terdapat beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah. Hal tersebut berdasarkan kajian dari aliansi jurnalis Indonesia (AJI).
“AJI bersama beberapa rekan wartawan di Manokwari menuntut agar 19 pasal yang bermasalah terkait mengekang kebebasan pers dan juga mengekang kebebasan masyarakat sipil dalam berdemokrasi di sosial media,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti pasal 188 RKUHP yang mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme atau Marxisme Leninisme di muka umum dengan lisan maupun tulisan maupun termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal ini berpotensi menyasar kepada kerja-kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi yang mengangkat korban stigma komunisme,” katanya.
“Pasal ini secara jelas membatasi jurnalis bahkan masyarakat umum,” tambahnya.
Ia menyebutkan aksi tersebut serentak dilakukan seluruh Indonesia menuntut agar DPR RI mencabut beberapa pasal yang bermasalah.
“Cabut beberapa pasal bermasalah tersebut karena sengaja dibuat untuk membatasi pergerakan jurnalis maupun masyarakat sipil lainnya dalam berekspresi,” sebutnya.
Senada, Hans Kapisa Wartawan Tempo secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang nyatanya sepihak dilakukan oleh birokrat pemerintah dan DPR RI.
“Saya melihat bahwa kebebasan pers dalam salah satu pasal yang akan disahkan membungkam kebebasan berpendapat. Oleh karena itu DPR maupun pemerintah mengkaji kembali karena ruang berekspresi masyarakat di bungkam,” ujarnya.
Ia menilai dalam salah satu pasal tersebut terkait dengan lingkungan dan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korporasi sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang ada di Indonesia khususnya di Papua.
“Oleh karena itu, kami secara tegas menolak pengesahan RKUHP,” tegasnya.
Beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah dan mengancam kebebasan pers yakni Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (bw)















