WAISAI – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat, Charles A.M. Imbir, ST,.M.Si,mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) untuk mendata, sekaligus membuat sistem yang baik, sehingga aparat pemerintah kampung mengerti tentang pajak beserta sistemnya, termasuk bagaimana memungut pajak itu sendiri.
Politisi Hanura itu menyatakan, pajak wajib dibayar, maka tentunya kepala-kepala kampung perlu mengerti terkait hal itu sejak awal. Sehingga, ketika melakukan aktivitas merekapun paham, termasuk memberikan sosialiasi terhadap masyarakat pada umumnya.
“Secara struktural hal ini tentunya menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat agar intens melakukan sosialiasi dan pendampingan maupun penguatan-penguatan lainnya, sehingga kedepan tidak terjadi lagi, serta bisa diatasi terkait masalah penunggakan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kampung,” katanya.

Charles mengatakan, dari data yang disampaikan pihak KPP Pratama Sorong, sejak tahun 2016 sampai 2022 tercatat banyak kampung yang belum membayar pajak, sehingga membuat Anggaran Dana Desa (ADD) dipotong untuk membayar tunggakan-tunggakan pajak tersebut. Hal itupun dilakukan pada dasarnya untuk menghindari adanya masalah yang lain.
“Karena, kalau pajak itu berlama-lama tidak dibayarkan berarti pemerintah kampung bisa terkena sanksi pidana. Makanya itu penting bagi Pemda khususnya DPMK menata ulang sistem ini lebih baik lagi kedepan,” ujarnya.Karena itu,
Charles dengan tegas meminta adanya audit Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2016 sampai 2022. “Menurut kami audit secara menyeluruh ini sangat penting, baik itu dari internal Pemda, atau bahkan lebih bagus dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Sorong, sehingga kita bisa tahu duduk persoalannya, dan bagaimana menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Supaya secara transparan masyarakat lewat aspirasi dari mahasiswa dan pemuda bisa terjawab, tapi juga kepala-kepala kampung bisa tahu dan mengerti situasinya dengan tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, DPRK Raja Ampat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Sekrestaris Daerah (Sekda) Raja Ampat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Raja Ampat bertempat diruang Rapat Gedung DPRK Raja Ampat, Waisai Kota, Raja Ampat, Senin (31/10/2022). RDP tersebut menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan pemuda Raja Ampat beberapa waktu lalu, diantaranya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya DPMK, transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, yang dipergunakan untuk pemotongan pembayaran tunggakan pajak oleh sejumlah pemerintah kampung di Raja Ampat.
RDP mendengar langsung penjelasan pimpinan KPP Pratama Sorong terkait dasar besaran potongan pajak yang dikenakan pada Anggaran Dana Desa (ADD), serta penjelasan terkait masih adanya penunggakan pajak sejumlah pemerintah kampung di Raja Ampat terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. (hjw)












