Wabup : Jangan Persulit Masyarakat Untuk Vaksin
AIMAS – Pemerintah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait gencar melaksanakan serbuan vaksinasi di sejumlah titik, demi mengejar target vaksinasi 50 persen sasaran di akhir bulan November 2021 yang telah dicanangkan dalam rakor percepatan vaksinasi se-Papua Barat yang dilakukan di Vega Hotel Kota Sorong, pekan lalu.
Sejauh ini pertanggal 21 November 2021, cakupan vaksinasi di Kabupaten Sorong dari 84.196 warga sasaran vaksinasi, untuk dosis pertama sasaran yang sudah tervaksin sebanyak 36.996 warga (43,94%), sedangkan sasaran yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebanyak 24.175 sasaran (28,71%).
Cakupan vaksinasi tenaga kesehatan di Kabupaten Sorong sebanyak 969 sasaran. Dosis pertama sebanyak 1.145 sasaran sudah tervaksin (118,16%), dosis kedua 1.088 tervaksin (112,28%), sedangkan baru 84 tenaga kesehatan yang sudah divaksin dosis ketiga. Sementara untuk pelayan public, dari 8.478 sasaran yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama sebanyak 10.234 (120,71%), dosis kedua 9.011 (106,29%). Untuk lansia, dari 3.958 sasaran, 857 (21,65%) diantaranya sudah divaksin dosis pertama, dan 524 (13,24%) sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Untuk kategori masyarakat rentan dan umum, dari 54.897 sasaran vaksinasi, baru 17.672 (32,19%) sasaran yang sudah divaksin dosis pertama, sedang 10.002 (18,22%) sudah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk kalangan remaja 12-17 tahun sasaran sebanyak 13.071 warga, yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 3.553 (27,18%), dan 1.919 (14,68%) sudah divaksin dosis kedua.
Masih minimnya masyarakat umum yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, diduga karena banyak warga khususnya di kampung-kampung yang tidak bisa menjadi penerima vaksin hanya karena kelengkapan administrasinya belum memadai. Untuk itu, Wakil Bupati Sorong Suka Harjono,S.Sos,MSi mengingatkan agar administrasi kependudukan jangan dijadikan syarat utama vaksinasi. Bagi Wabup Sorong, vaksinasi adalah urusan kemanusiaan yang harus disegerakan .
Berkaitan dengan keterbatasan administrasi penduduk, Wabup mengatakan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP akan didata manual. Selanjutnya setelah divaksin akan diberikan surat keterangan dan diarahkan untuk dapat mengurus KTP Elektronik di Disdukcapil. Setelah KTP terbit, warga yang bersangkutan baru akan didata kembali secara online via aplikasi. Keputusan ini juga telah disampaikan oleh Dirjen Adminduk Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Oleh karenanya, dengan tegas Wabup meminta Kadisdukcapil Kabupaten Sorong untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang telah divaksin. (ian/ayu)