MANOKWARI – Gubernur Drs Dominggus Mandacan akhirnya menetapkan Upah Minuman Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp 3,2 Juta. Ini mengalami kenaikan Rp 65.400 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.134.600. Pengumpunan penetapan UMP tahun 2022 ini disampaikan langsung Gubernur pada jumpa pers, Sabtu (20/110 di Aston Niu Hotel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PB Frederik Saidui. ‘’Berdasarkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,2 juta,’’ ujar Gubernur.
Penetapan UMP ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 244/11/2021 tanggal 19 November 2021. UMP yang ditetapkan gubernur ini sesuai keinginan dari serikat pekerja pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan, Jumat sore yang mengusulkan Rp 3,2 juta, asosiasi pengusaha mengusulkan Rp 3.181.400 sedangkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 3.181.339,72.
Gubernur menjelaskan, penetapan UMP sebagai pelaksanaan Pasal 81 dan 186 huruf (t) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. “Kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menetapkan upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman pada kebijakan pusat. Penetgapan upah juga untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas Gubernur.
Dalam penetapan upah, menurut Gubernur, harus mengedepankan hubungan industrial atau pekerja denga pemberi kerja atau perusahaan. ‘’Untuk lebih memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah maka pengaturan upahnya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,’’ tuturnya.’ Gubernur meminta kepada para pekerja untuk menetapkan UMP 2022. Mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar,SH, MM mengatakan, Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP tahun 2022 ini telah dikirim ke Menakertrans di Jakarta. UMP 2022 sebesar Rp 3,2 juta sesuai keinginan serikat pekerja pada sidang pleno. “Perhitungan UMP ini ketentuanan nasional. Pada saat sidang pleno ada opsi dari serikat pekerja yang mengusulan Rp 3,2 juta, maka beliau (gubernur) menetapkan Rp 3,2 juta. Harapan kita UMP 2022 dapat diterima pengusaha dan dilaksanakan,” tuturnya.’ Ditambahkan, untuk upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang kurangnya ketentuan sebagai berikut, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di Papua Barat dengan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di Provinsi Papua Barat. Dewan Pengupahan hanya menetapkan UMP, tak lagi menetapkan upah sektor seperti tahun-tahun sebelumnya. (lm)