• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Senin, 10 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

UMP Papua Barat Rp 3,2 Juta, Naik Rp 65.400

by admin
22 November 2021
in Berita Utama
0
Ilustrasi UMP 2022
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI – Gubernur Drs Dominggus Mandacan akhirnya menetapkan Upah Minuman Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp 3,2 Juta. Ini mengalami kenaikan Rp 65.400 dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp 3.134.600. Pengumpunan penetapan UMP tahun 2022 ini disampaikan langsung  Gubernur pada jumpa pers, Sabtu (20/110 di Aston Niu Hotel didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PB Frederik Saidui. ‘’Berdasarkan Sidang  Pleno Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,2 juta,’’ ujar Gubernur.

Penetapan UMP ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 244/11/2021 tanggal 19 November 2021. UMP yang ditetapkan gubernur ini sesuai keinginan dari serikat pekerja pada Sidang Pleno Dewan Pengupahan, Jumat sore yang mengusulkan Rp 3,2 juta,  asosiasi pengusaha mengusulkan Rp 3.181.400 sedangkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 3.181.339,72.

Berita Terkait

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
219
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218

Gubernur menjelaskan, penetapan UMP sebagai pelaksanaan Pasal 81 dan 186 huruf (t) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. “Kebijakan  penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah  daerah harus menetapkan upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman pada kebijakan pusat. Penetgapan upah juga untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas Gubernur.

ADVERTISEMENT
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,MSi didampingi Kadisnaker, Frederik Saidui.
Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan,MSi didampingi Kadisnaker, Frederik Saidui.

Dalam penetapan upah, menurut Gubernur, harus mengedepankan hubungan industrial atau pekerja denga pemberi kerja atau perusahaan.  ‘’Untuk lebih memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah maka pengaturan  upahnya didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,’’ tuturnya.’            Gubernur meminta kepada para pekerja untuk menetapkan UMP 2022. Mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Ermawati Siregar,SH, MM mengatakan, Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP tahun 2022 ini telah dikirim ke Menakertrans di Jakarta.  UMP 2022 sebesar Rp 3,2 juta sesuai keinginan serikat pekerja pada sidang pleno. “Perhitungan UMP ini ketentuanan nasional. Pada saat sidang pleno ada opsi dari serikat pekerja yang mengusulan Rp 3,2 juta, maka beliau (gubernur) menetapkan Rp 3,2 juta. Harapan kita UMP 2022 dapat diterima pengusaha dan dilaksanakan,” tuturnya.’ Ditambahkan, untuk upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang kurangnya ketentuan sebagai berikut, paling sedikit sebesar 50%  dari rata-rata konsumsi masyarakat di Papua Barat dengan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di Provinsi Papua Barat. Dewan Pengupahan hanya menetapkan UMP, tak lagi menetapkan upah sektor seperti tahun-tahun sebelumnya. (lm)

Tags: UMP Papua Barat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Dievakuasi ke RSAL

Next Post

Kapolda : Tidak Ada Alasan Target Vaksinasi Tak Tercapai !

Related Posts

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Berita Utama

Papua Barat Daya Pilot Project Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

6 Agustus 2026
50
Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU
Berita Utama

Isu Hoaks Pajak STNK & BBM Kosong Picu Panic Buying Warga, Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman di SPBU

3 Agustus 2026
219
Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD
Berita Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan Rp6,5 Miliar, Subdit Tipidkor Polda PBD Geledah 13 Ruangan di Kantor DPR PBD

31 Juli 2026
218
Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD
Berita Utama

Pendataan Sertifikat Tanah OAP di Ayamaru Timur Dimulai, Jadi Proyek Percontohan di PBD

29 Juli 2026
104
Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik
Berita Utama

Tak Bosan Edukasi Warga Pentingnya Kelola Sampah Organik

20 Juli 2026
15
Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong
Berita Utama

Klien Ditahan 4 Bulan, Penahanan Janggal,  Kuasa Hukum Minta Penyidik Keluarkan SP3 dan Bebaskan Mantan Pejabat Beacukai Sorong

17 Juli 2026
28
Next Post
Ayu/Radar Sorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing,S.IK,M.Si didampingi Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung,S.IK saat memberikan keterangan pers.

Kapolda : Tidak Ada Alasan Target Vaksinasi Tak Tercapai !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

PLN dan Kejaksaan Negeri Sorong Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum

9 Agustus 2026
Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Polwan Run 2026 Polda Papua Barat Daya Meriah, Pererat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

8 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!