MANOKWARI – Tanpa perdebatan panjang, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022 sebesar Rp 3.181.339,72. Besaran UMP Ini diputuskan pada Sidang Pleno yang dipimpin Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi (Deperov) Papua Barat, Frederik Saidui yang sehari-harinya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat.
Sidang pleno penetapan UMP 2022 diikuti 14 dari 16 anggota Dewan Pengupahan, dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi/dewan pakar. Berlangsung sekitar 2 jam mulai pukul 14.00 WIT hingga 16.00 WIT, dibuka Gubernur diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Ir Thamrin Payapo, MSi.
Pembicaraan soal kenaikan UMP 2022 diawali dengan pemaparan perhitungan upah oleh Dewan Pakar soal kondisi perekonomian Papua Barat dan Indonesia umumnya. Bahwa UMP Papua Barat tahun 2021 sebesar RP. 3.134.600, kemudian rata-rata konsumsi Rp 1.447.481 perkapita tahun 2021, rata-rata banyaknya, pertumbuhan ekonomi Papua Barat tahun 2021 sebesar -2,03, inflasi 2,99.
Dalam sidang pleno ini, unsur pekerja mengusulkan agar UMP 2022 dibulatkan menjadi Rp 3.200.000. Sebaliknya, unsur pengusaha mengusulkan Rp 3.181.400. Usulan pekerja dan pengusaha ini diakomodir untuk disampaikan ke gubernur guna dipertimbangkan.
Kadisnakertrans/Sekretaris Dewan Pengupahan Prov Papua Barat, Frederik Saidui mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan baru sebatas rekomendasi. Hasil sidang akan segera disampaikan ke gubernur untuk diputuskan dalam Surat Keputusan Gubernur. “Sesuai ketentuan pemerintah pusat, penetapan UMP 2022 paling lambat tanggal 21 November, namun karena jatuh pada hari Minggu, maka penetapannya dimajukan paling lambat tanggal 20 November 2021,” tutur Saidui.
Dia menjelaskan, penentuan UMP berdasarkan sejumlah pertimbangan, di antaranya pertumbuhan ekonomi, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan jo PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu Program Strategis Nasional sehingga ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, penetapan UMP tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan Formula Upah Minimum.
Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Saidui menjelaskan, upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang kurangnya ketentuan sebagai berikut, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di Papua Barat dengan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di Provinsi Papua Barat.
Kadisnaktrans mengatakan, terhitung UMP 2022, Dewan Pengupahan hanya menetapkan UMP, tak ada penetapan upah sektor seperti tahun-tahun sebelumnya. ‘’Dengan aturan baru, maka mulai tahun ini tidak ada penetapan upah sektor. Nanti, ke depan daerah punya kewenangan mengatur itu lewat Perdasus,’’ ujarnya. Selanjutnya, Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan ini ditandatangani oleh ketua, wakil ketua dan sekretaris serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. “Rekomendasi ini selanjutnya kami antar ke Bapak Gubernur untuk ditetapkan,” tambah Saidui.(lm)