Tuntut Anggota KPU Harus OAP, Dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery Sampaikan Aspirasi

SORONG-Dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery mendatangi Kantor Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua Barat Daya, Senin (17/4). Hal tersebut dalam rangka melakukan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi oleh Masyarakat Adat pada Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sorong Raya dan Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery, George Ronald Konjol mengatakan bahwa Sesuai dengan perihal tersebut maka kami dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery kepada KPU atau timsel bahwa dengan ini kami akan dengan tegas bahwa setiap proses tahapan yang berjalan kami berharap agar timsel dapat melihat dan melaksanakan serta mengakomodir apa yang menjadi hak kami sebagai orang Papua.

“Yang berpedoman pada, pertama segera melihat dan menindaklanjuti hak-hak kami orang asli Papua yang tertuang dalam undang-undang otonomi khusus tentang afirmasi eksen terhadap orang Papua berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2021,” katanya, Senin (17/4).

Lanjutnya, Kedua, timsel wajib berpedoman kepada undang-undang nomor 4 tahun 2017 tentang kewajiban dan wewenang KPU. Ketiga, timsel wajib berpedoman pada PKPU nomor 4 tahun 2003 tentang seleksi calon anggota KPU provinsi dan anggota KPU Kabupaten/Kota. Keempat, timsel harus berpegang teguh kepada asas keterbukaan, asas keseimbangan, asas profesionalitas dan integritas.

“Kami meminta tim seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya dan timsel KPU Kabupaten/Kota untuk kerja baik, jujur, dan benar-benar dalam seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya termasuk kabupaten/kita,” tegasnya.

Ketua Tim Seleksi KPU kabupaten/kota PBD, Melvin Tuerah yang menerima langsung aspirasi dari Masyarakat Dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery.(IST/Radar Sorong)

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPU kabupaten/kota PBD, Melvin Tuerah yang menerima langsung aspirasi dari Dewan Adat Papua Wilayah lll Dobery ketika ditemui Radar Sorong, mengatakan bahwa yang menjadi Tuntutan oleh dari masyarakat dewan adat Papua yang diinginkan bahwa ada keterwakilan Orang Asli Papua dalam komposisi yang nantinya dalam masing-masing anggota KPU di kota/kabupaten.

“Kami Timsel juga menginginkan hal tersebut, supaya betul-betul anggota KPU di masing-masing di kota dan kabupaten di provinsi Papua Barat Daya nantinya memang orang Asli Papua,” tegasnya.

Kemudian, dikatakan bahwa aspirasi berikutnya adalah anggota yang merupakan Pegawai Negeri Sipil tidak diikutsertakan dalam pemilihan anggota KPU kabupaten/kota bahkan Provinsi Papua Barat Daya.

“Mereka menginginkan supaya para anggota calon anggota KPUD yang sudah PNS, yang ada sebagai panwas itu mereka tidak lagi diikutsertakan sebagai peserta seleksi. Kalau dari kami, sepanjang mereka tidak menyalahi aturan, yang pertama itu Untuk PNS yang mengikuti tahapan seleksi harus ada surat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni bupati atau wali kota,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Aspirasi yang sudah diterima akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Papua Barat Daya.(zia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Icons

error: Content is protected !!