Datangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya
SORONG-Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) melakukan aksi pembakaran ban di ruas jalan Basuki Rahmat, Km 7, Kota Sorong. Aksi itu sebagai bentuk kekesalan para sopir taksi terkait masih beroperasinya taksi online di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Pantauan Radar Sorong, aksi bakar ban dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT di perempatan lampu merah, Km 7, jalan Basuki Rahmat. Selain itu para sopir juga memblokade 4 jalur dan mengalihkan lalu lintas. Tak berselang lama, aksi bakar ban itu berhasil diredam oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Sorong Kota pun menjalin komunikasi bersama para sopir angkot. Hingga, sopir angkot pun menghentikan aksinya lalu mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya guna mempertanyakan keputusan Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk menghentikan operasi taksi online.

Ketua Komunitas Angkutan Darat Kota Sorong, La Sadiki menjelaskan para sopir angkot menuntut pemerintah membekukan operasional taksi online di Kota Sorong dan sekitarnya. La Sadiki menegaskan permintaan itu sesuai Permenhub 118 tahun 2018.
“Karena, pihak taksi online ini masih ilegal dan belum memiliki izin beroperasi di Kota Sorong dan sekitarnya. Maka kami dengan tegas bahwa ini harus di tolak,” jelasnya kepada awak media.
Dikatakan La Sadiki pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah melalui Dinas Perhubungan tingkat 1 dan juga telah melakukan koordinasi untuk melakukan pemberhentian operasional tersebut. Hanya saja, pemerintah meminta waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Para sopir angkot tentu merasa keberatan karena dalam waktu 14 hari kalender, mereka beranggapan itu terlalu lama maka teman-teman dengan tegas akan tidak melakukan pelayanan hingga adanya keputusan. Kami sopir angkot konvesional beranggapan kami akan “dibunuh” dengan kehadiran taksi online di sebuah daerah,” ungkapya.
La Sadika menuturkan jangan-jangan ada mafia dibalik pengoperasional taksi online itu. Sebab, taksi online ini tidak resmi namun masih bisa beroperasional di Kota Sorong dan diawasi.
“Saya melihat bahwa ini adalah mafia, karena mereka belum resmi sebagai angkutan yang akan beroperasi di Kota Sorong dan sekitarnya. Ternyata mereka di awasi, mengawasai sesuatu yang belum jelas dan ilegal, ini ada apa,” paparnya.
Hingga saat ini, pihak sopir taksi dan pemerintah Papua Barat Daya tengah melaksanakan pertemuan guna mencari solusi terkait tuntutan mereka.(rin)













