WAISAI – Pemda Raja Ampat melalui Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan aset daerah dengan sasaran rumah dinas (Rumdis) yang masih dihuni mantan pejabat yang sudah purna tugas alias pensiun, maupun yang dihuni sementara pihak keluarga mantan pejabat. Peneriban berlangsung di Perumahan 10 Kelurahan Warmasen Distrik Kota Wasiai, Kabupaten Raja Ampat, melibatkan Bagian Hukum Setda, Satpol-PP di backup personil gabungan TNI/Polri untuk mengamankan pelaksanaan penertiban yang dipimpin Kasatpol-PP, Kompol Gumilat Sugeha.
Sebanyak 7 rumdis didatangi, namun hanya beberapa rumdis saja yang berhasil ditemui penghuninya. Selain menemui penghuni rumdis, tim gabungan juga menempelkan kertas berlogo Kejaksaan, Pemkab Raja Ampat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertulikan Rumah ini disegel/ditutup sementara dalam penertiban dan pengamanan Pemda kabupaten Raja Ampat, dilarang memanfaatkan rumah ini tanpa ijin dari Pemda kabupaten Raja Ampat..!!!.
Sekda Raja Ampat, Dr Yusuf Salim,MSi kepada wartawan mengatakan, penertiban aset rumdis di Perumahan 10 ini merupakan atensi KPK dan beberapa kali tim KPK datang meninjau lansung ke lokasi rumdis Perumahan 10. Dikatakan, penertiban Pemda bekerjasama dengan pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan. “Jika eksekusi ini tetap belum berhasil diselesaikan maka ada tahapan berikutnya yaitu action di pengadilan,” ucapyna.
Menurutnya, Pemda Raja Ampat sebelumnya telah menghimbau serta mengirimkan surat pemberitahuan pengosongan rumdis sebanyak 6 kali dan kali ini dilakukan eksekusi. ”Tapi ya kami juga menyadari, bahwa kami juga manusia apalagi bapak-bapak mantan pejabat itu juga adalah tokoh-tokoh kita yang lama. Namun, kita juga tahu bapak-bapak yang sudah purna tugas ini kan juga adalah bagian dari kelompok masyarakat yang punya pemahaman dan mengerti tentang aset,” ujarnya.
Pantauan Radar Sorong, penertiban di salah satu rumdis sempat terjadi adu argumen antara tim gabungan dengan salah satu keluarga penghuni rumdis. Namun adu argumen tak berlangsung lama karena berhasil dikondisikan sehingga tidak menimbulkan saling bentrok antara petugas dan keluarga dari penghuni rumdis tersebut. (hjw)