SORONG – Sebanyak lima sachet benih bunga asal Belanda, dimusnahkan oleh Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Kamis (23/9). Lima sachet benih bunga tersebut diantaranya 3 sachet benih bunga Aster (Dianthus) masing-masing seberat 1 gram, 1 sachet benih bunga Carnation (Caryophyllus) seberat 1 gram dan 1 sachet benih bunga Matahari (Helianthus Annuus) seberat 1 gram. Kegiatan pemusnahan benih bunga ilegal tetap menerapkan protokol kesehatan dan disaksikan berbagai instansi diantaranya Kantor Pos, Bea Cukai, POM AD, POMAL dan lainnya.
Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara menjelaskan dilakukan pemusanahan terhadap lima sachet benih bunga tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan phytosanitari Certificate (PC) dari negara asal. “Selain itu, untuk komoditas berupa benih tanaman dilakukan penahanan dan pemusnahan karena selain tidak mengantongi PC juga tidak dilengkapi surat ijin pemasukan benih dari Menteri Pertanian,” jelasnya.
Pemusnahan lima sachet benih bunga ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar di incinerator. Sebelumnya, 5 sachet benih bunga tersebut dikirim dari Belanda melalui kantor Pos ke Indonesia, khususnya Sorong pada bulan Juli 2021. Berkat kerjasama antara Stasiun Karantina Pertanian dengan Kantor Pos dan Bea Cukai, maka dilakukan penahanan. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar setiap komoditas yang masuk dari luar negeri melalui Kantor Pos atau paket pengiriman lainnya agar disertai dengan PC dari negara asal,” himbaunya. (juh)