• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Selasa, 25 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tersangka Pembunuhan Khani Terancam Hukuman Mati

by admin
27 Mei 2022
in Berita Utama
0
Tersangka Pembunuhan Khani Terancam Hukuman Mati

Tahap dua, tiga tersangka pembunuhan Khani Rumaf diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Tiga orang tersangka pembunuhan Khani Rumaf pada Senin malam (25/1] di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk, dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/5). Ketiga tersangka tersebut berinisial HA, ST dan MTL, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong beserta sejumlah barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih,SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto,SH,MH menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan  pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 Ayat 2 KUHP dan pasal 351 Ayat (3) KUHP, dimana ancaman paling tinggi seumur hidup dan pidana mati untuk pasal 340 KUHP.  ”Dalam kasus pembunuhan korban Khani Rumaf, tersangkanya ada tiga orang. Akan tetapi berkas perkaranya displit menjadi dua berkas, tersangka ST dan MTL satu berkas, sedangkan tersangka HA berkas tersendiri,” jelas Eko Nuryanto, kemarin.

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
39
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
56
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888

Kasi Pidum mengatakan, ketiga tersangka diiserahkan bersama beberapa barang bukti diantaranya dua parang, satu pisau dan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan perbuatannya. ”Tiga tersangka yang diserahkan merupakan rangkaian dari kasus pembakaran gedung Double O Sorong. Ketiga tersangka ini diduga melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korban Khani Rumaf meninggal dunia,” bebernya 

ADVERTISEMENT

Setelah menerima tahap dua dari penyidik Polres Sorong Kota, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan singkat di ruang pengawalan tahanan dan tahap dua. ”Selama pemeriksaan, ketiga tersangka HA, ST dan MTL masing-masing didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana menambahkan, setelah menerima tahap dua ketiga tersangka maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Sorong untuk selanjutnya disidangkan.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Elyasarif Martadinata,S.TK S.IK yang ditemui di ruang kerjanya menjabarkan bahwa  tersangka HA disangkakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP. Sedangkan, tersangka MTL dan ST disangkakan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Setelah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong nantinya ketiga tersangka tersebut akan segera di sidangkan pada Pengadilan  Negeri Sorong untuk membuktikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Ancaman hukuman kalau pasal 340 KUHP itu pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,  paling lama 20 tahun sedangkan pasal 338 KUHP itu 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Sekedar mengingatkan, Khani Rumaf menjadi korban pembunuhan ketika terjadi aksi saling serang antara dua kelompok warga di Kota Sorong pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, yang berujung pada pembakaran gedung Double O dan mengakibatkan 17 orang tewas terbakar. (juh)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Jatuh dari Jembatan Youtefa, Tewas Mengenaskan

Next Post

Antre Panjang Demi Penuhi Tangki

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
39
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
56
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
888
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
598
Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!
Berita Utama

Rumah Hangus dan Masih Menumpang, Risdawati Korban Kebakaran: Suamiku Bilang yang Penting Selamat, Jangan Pikir Barang-barang!

11 Agustus 2026
102
Next Post
Antre Panjang Demi Penuhi Tangki

Antre Panjang Demi Penuhi Tangki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

Program SESAMA Pertamina Hadir dan Dukung Semangat Belajar Anak-anak di Doromena Papua

24 Agustus 2026
“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

“Semarak Lomba 17 Agustus”, Ipemi Kabupaten Sorong Bangkitkan UMKM

24 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!