SORONG – Tiga orang tersangka pembunuhan Khani Rumaf pada Senin malam (25/1] di Jalan Sungai Maruni Km 10 masuk, dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (25/5). Ketiga tersangka tersebut berinisial HA, ST dan MTL, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong beserta sejumlah barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih,SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto,SH,MH menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 Ayat 2 KUHP dan pasal 351 Ayat (3) KUHP, dimana ancaman paling tinggi seumur hidup dan pidana mati untuk pasal 340 KUHP. ”Dalam kasus pembunuhan korban Khani Rumaf, tersangkanya ada tiga orang. Akan tetapi berkas perkaranya displit menjadi dua berkas, tersangka ST dan MTL satu berkas, sedangkan tersangka HA berkas tersendiri,” jelas Eko Nuryanto, kemarin.
Kasi Pidum mengatakan, ketiga tersangka diiserahkan bersama beberapa barang bukti diantaranya dua parang, satu pisau dan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan perbuatannya. ”Tiga tersangka yang diserahkan merupakan rangkaian dari kasus pembakaran gedung Double O Sorong. Ketiga tersangka ini diduga melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korban Khani Rumaf meninggal dunia,” bebernya
Setelah menerima tahap dua dari penyidik Polres Sorong Kota, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan singkat di ruang pengawalan tahanan dan tahap dua. ”Selama pemeriksaan, ketiga tersangka HA, ST dan MTL masing-masing didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana menambahkan, setelah menerima tahap dua ketiga tersangka maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Sorong untuk selanjutnya disidangkan.
Terpisah, Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Elyasarif Martadinata,S.TK S.IK yang ditemui di ruang kerjanya menjabarkan bahwa tersangka HA disangkakan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP. Sedangkan, tersangka MTL dan ST disangkakan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) 1e KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Setelah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong nantinya ketiga tersangka tersebut akan segera di sidangkan pada Pengadilan Negeri Sorong untuk membuktikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Ancaman hukuman kalau pasal 340 KUHP itu pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun sedangkan pasal 338 KUHP itu 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Sekedar mengingatkan, Khani Rumaf menjadi korban pembunuhan ketika terjadi aksi saling serang antara dua kelompok warga di Kota Sorong pada tanggal 25 Januari 2022 lalu, yang berujung pada pembakaran gedung Double O dan mengakibatkan 17 orang tewas terbakar. (juh)















