• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Minggu, 23 Agustus 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tersangka Narkotika, Oknum Perwira Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

by admin
10 November 2022
in Berita Utama, Lintas Papua, Nasional, Sorong Raya
0
Tersangka Narkotika, Oknum Perwira Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Para tersangka narkotika saat digiring ke Lapas Sorong.(Juhra/Radar Sorong)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), salah satu tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan oknum perwira Polres Sorong Kota berinisial CB, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong,  Kamis (10/11).  Selain CB, dua tersangka lainnya berinisial HER dan AYB juga diserahkan bersamaan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi  Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidan Umum (Kasi Pidum), Eko Nuryanto, SH,MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap 2, tiga orang tersangka berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,4 gram dari penyidik BNN Papua Barat. “Kami menerima berkas 3 tersangka inisial CB, AYB, dan HER beserta barang bukti,” jelas Eko kepada wartawan, Kamis (10/11).

Berita Terkait

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
29
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14
ADVERTISEMENT

Diterangkannya, ketiga tersangka dijerat primer pasal 112 ayat (1) dan (2) subsider pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP. Ketiganya sambung Eko, diancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa ditambah 2/3 hukuman serta pidana denda.

ADVERTISEMENT

Menanyakan status dari salah satu tersangka berinisial CB, Eko mengatakan berdasarkan berkas perkara yang ia baca, salah satu tersangka adalah anggota Polri, sedangkan dua tersangka lainnya swasta. Dari ketiga tersangka, ada yang dikenakan pasal 114 ayat 2 yakni sebagai penjual atau turut serta jual-beli atau sebagai perantara dan pasal 112 ayat 2 KUHP terkait menguasai, menerima dan sebagainya.  “Selanjutnya para tersangka penahanannya dititipkan ke Lapas Sorong sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkas Eko. (juh)

Tags: Kota SorongLintas PapuaNarkotikaPapua baratPerwira Polisi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Pahlawan, Mantan Pejabat Teras Apresiasi Pj Bupati Sorong

Next Post

Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Related Posts

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card
Berita Utama

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
29
Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara
Berita Utama

Sarankan Pembahasan Amdal Kelapa Sawit PT PAM Ditunda Sementara

17 Agustus 2026
51
Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Dari Posko NTT,  Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

16 Agustus 2026
14
Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak
Berita Utama

Kapendam XVIII/Kasuari Pastikan Tiga Warga di Maybrat Korban Kekerasan OTK Bukan Luka Tembak

16 Agustus 2026
881
Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Wagub PBD Pastikan Tiga Korban Diduga Ditembak Ditangani Maksimal di RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
206
Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu
Berita Utama

Warga Sipil di Maybrat Diduga Ditembak, Tiga Korban Dilarikan ke RSUD Sele Be Solu

14 Agustus 2026
591
Next Post
Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Seorang Pria Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

Kapolda PBD Pimpin Sertijab, Sejumlah PJU dan Lima Kapolres Berganti

22 Agustus 2026
Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

Revalidasi UNESCO Global Geopark Raja Ampat, Pemprov PBD Optimis Raih Green Card

21 Agustus 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!