SORONG – Sebanyak 10 terdakwa dugaan tindak pidana pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Gedung Double O Kota Sorong pada 25 Januari 2022 lalu, mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Senin (26/9) yang dipimpin oleh majelis hakim Bernard Papendang,SH didampingi Lutfi Tomou dan Rivai Tukuboya,SH. Ke-10 terdakwa dalam perkara ini, hadir dalam persidangan dan didampingi oleh masing-masing penasihat hukumnya.
Pantauan Radar Sorong persidangan berjalan dengan baik, dimana setiap dakwaan yang dibacakan JPU, dari terdakwa melalui kuasa hukum tidak mengajukan keberatannya. FMK, KH, PL (25), EF (22), ZMR (29), AA (27), MZB (46), dan IK (21), kemudian terdakwa HT (41) dan terdakwa WI (33). Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan, namun akan disidangkan bersama-sama pada Senin (3/10] dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.
JPU Kejaksaan Negeri Sorong, Erson Butarbutar menjelaskan sidang perkara pembakaran Gedung Double O yang mengakibatkan meninggalnya 17 orang, telah digelar dengan agenda dakwaan terhadap 10 terdakwa. Dimana 10 terdakwa didakwa pasal berlapis dengan dengan 5 pasal yakni 1 Primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, kedua pasal 187 KUHP, ketiga pasal 2 ayat 1 UU Darurat, keempat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan kelima pasal 170 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana khususnya 340 KUHP maksimal 20 tahun dan pasal 170 ayat 1 yakni 5 tahun 6 bulan. Sidang kali ini, menghadirkan 10 terdakwa. Sebenarnya ada 12 terdakwa, namun 2 diantaranya sudah dilimpahkan untuk agenda dakwaan. Tapi, untuk saksi akan diagendakan sama-sama diperiksa pada hari Senin (3/10),”jelasnya kepada awak media, kemarin.
Elson menambahkan nantinya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 4 orang saksi, oleh sebab itu pihak JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi di persidangan. Diakui Erson, saat JPU membacakan dakwaan terhadap saksi, para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau esepsi, sehingga nantinya persidangan dilanjutkan dengan tahapan pembuktian. “Sehingga kami dari JPU, pada persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi,” imbuhnya. (juh)