SORONG – Ozon (O3), molekul anorganik radikal yang terdiri dari tiga atom oksigen, secara alamiah dihasilkan dari molekul dioksigen (O2) pada atmosfer bumi yang berinteraksi dengan sinar ultraviolet atau aktivitas elektrik pada atmosfer. Konsentrasi ozon yang tinggi berada pada jarak 15-30 Km diatas permukaan bumi, membentuk lapisan ozon yang melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV) berbahaya yang dipancarkan matahari.
Namun, lapisan ozon pelindung bumi dari sinar UV, perlahan-lahan mulai menipis. Ancaman terhadap keseimbangan ozon adalah chlorofluorocarbon (CFC), yang salah satu sumbernya dari terlepasnya refrigerant (sering disalahartikan sebagai Freon) bahan perusak ozon (BPO) ke atmosper. Terlepasnya BPO dari refrigerant dapat terjadi karena beberapa hal, diantaranya tidak terpasangnya unit refrigerasi dan AC (air conditioner) secara baik, terlepasnya refrigeran ke atmosfer saat proses pengisian zat pendingin ini ke produk refrigerasi AC, adanya kebocoran yang terjadi, tidak melakukan proses recovery refrigerant saat teknisi melakukan proses servis atau pengisian kembali refrigerasi dan AC, serta membuang lemari pendingin dan AC yang sudah tidak terpakai secara sembarangan.
Kaitan dengan hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengendalian Perubahan Iklim, melakukan sosialisasi kebijakan pengendalian konsumsi BPO dan HFC serta pemetaan sebaran dan kompetensi teknisi RAC, TUK dan instansi pelatihan di Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung di Panorama Hotel, Kamis (4/4) lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, kerusakan ozon salah satu penyebabnya karena Freon yang digunakan pada AC maupun kulkas, dan jika teknisi RAC tidak melakukan tugasnya dengan baik dan benar maka gas Freon bisa terlepas ke udara bebas yang menyebabkan terjadinya kerusakan lapisan ozon.
Karena itu, teknisi Refrigerasi dan Air Conditoner (RAC) harus mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yakni sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Demikian juga dengan penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha wajib mempekerjakan teknisi yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP. Jika teknisi yang RAC tidak dibekali dengan ilmu dan pengetahuan untuk menjalankan profesinya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kesalahan dalam pemasangan, perawatan atau perbaikan AC yang menyebabkan bocornya refrigerant. “Untuk kedepan di Papua Barat Daya, pengendalian bahan perusak ozon dan HFC kita lakukan dalam bentuk kebijakan, dalam hal ini misalnya pengurusan perizinan lingkungan hidup, Amdal, UKL/UPL dan SPPL, disitu ada persetujuan lingkungan. Dalam persetujuan Lingkungan Hidup itu akan kami masukkan persyaratan bagi pelaku usaha atau kegiatan, entah itu untuk pembangunan kantor, hotel, gedung dan sebagainya yang dalam pelaksanaannya memasang AC, itu wajib menggunakan teknisi AC yang memiliki sertifikat kompetensi,” tegas Kelly Kambu. (ian)















