AIMAS – Ratusan masyarakat Diatrik Makbon memgikuti kegiatan advokasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sorong di Balai Diatrik Makbon, Jumat (1/12).
Kegiatan dibuka oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat, didampingi Kepala Dinas P2KBP3A, Ferry Fatem dilaksanakan dengan tujuan memperkuat advokasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan sekaligus menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepas Kalasuat menerangkan, kegiatan advokasi ini merupakan salah satu langka strategis dari pemerintah dalam rangka memgubah cara pandang masyarakat untuk memahami dan mengerti secara baik terkait dampak KDRT. Sebab, KDRT merupakan tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun istri yang mana dampak buruknya juga dapat dirasakan oleh anak. Yakni terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan rumah tangga.
“Saya memberikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah menyelenggarakan advokasi ini untuk membangun cara pandang masyarakat supaya menghindari KDRT. Sebab sangat penting membangun budaya antikekerasan dalam rumah tangga guna mewujudkan keluarga yang harmonis, rukun dan damai,” ujar Kepas.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong, Ferry Fatem mengatakan, advokasi kepada masyarakat tentang kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan merupakan salah satu program strategi pemerintah guna membangun pola pikir yang baik dan benar soal kesetaraan gender dalam rumah tangga.
“Ini diharapkan dapat menciptakan pola hidup harmonis dan saling menghargai antara suami dan istri. Sehingga akan berdampak pada kerukunan di dalam membangun dan membina keluarga. Karena pada umumnya KDRT disebabkan oleh posisi laki-laki dan perempuan yang tidak setara,” kata Ferry.
Disebutkan Kadis, KDRT diklasifikasikan dalam beberapa bentuk. Modalnya berupa kekerasan fisik, kekerasan mental, ekonomi dan kekerasan seksual, dan dampaknya adalah korban tidak merasa tenang, traumatis, rasa sakit dan ketakutan.
Menurut Kadis, sebenarnya begitu banyak kasus KDRT yang terjadi dan dialami masyarakat di Kabupaten Sorong, terutama kaum perempuan. Namun hanya sebagian orang saja yang punya kesadaran untuk melaporkan kasus itu kepada pemerintah maupun pihak kepolisian.
“Selain kita memberikan cara pandang tentang kesetaraan tetapi juga tentang dampak tindakan yang berujung pada pidana. Jadi, ketika masyarakat sudah paham secara benar tentang KDRT yang mengandung unsur pidana, maka diharapkan masyarakat sudah bisa melaporkan kasus itu kepada kepolisian,” kata Ferry Fatem.
Sebab, dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada Bab VIII tentang ketentuan pidana Pasal 44 dengan jelas menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik di dalam lingkup rumah tangga dipidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian, apabila kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit dan luka berat, maka dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. “Kita harap dengan undang-undang yang telah disampaikan itu tentunya masyarakat merasa takut untuk melakukan KDRT, dan ini diterapkan sebagai bagian dari efek jerah kepada pelaku,” pungkasnya. (ayu)
















