SORONG-Investasi di sektor industri dapat terus meningkat, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen untuk implementasi kebijakan tata ruang agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian daerah.
Rencana Tata Ruang Kawasan Industri guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing tinggi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya khususnya Kabupaten Sorong.
Rencana peninjauan kembali Tata Ruang Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyampaikan kawasan yang masih berada di dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya khususnya Kabupaten Sorong yaitu Distrik Aimas telah ditetapkan dengan Rencana Tata Ruang Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Sorong nomor 2 tahun 2023 sebagai Kawasan Industri.
“Telah mengalokasikan ruang Distrik Aimas sepanjang pesisir itu sampai di kawasan KEK dialokasikan sebagai kawasan industri,” katanya, Selasa (17/12).
Namun, kata Kelly bahwa dalam kawasan industri yang ada, masih terdapat kawasan hutan yang belum dilepaskan.
“Sehingga untuk melepaskan kawasan hutan ini, kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” katanya.
Hal tersebut, menurutnya Untuk mempercepat para investor yang melakukan investasi di kawasan industri, maka kendalanya ada di kawasan hutan.
“Sehingga kita harus mencari solusi untuk mengeluarkan kawasan hutan. RTRW sebagai kebijakan daerah. Ruang yang dimanfaatkan untuk dapat difungsikan ke para investor melakukan investasi,” katanya.
Lanjutnya, Sehingga Distrik Aimas yang telah di plot sebagai kawasan industri.
“Kami akan mendukung untuk mengeluarkan kawasan hutan yang ada,” katanya.
Dikatakan upaya yang dilakukan Pertama melalui mekanisme parsial kita mengusulkan ke Pusat, ke Kementerian Perhutanan untuk proses pelepasan kawasan hutan yang ada. Karena itu berada di dalam kawasan industri yang sudah dialokasikan ruang untuk kebutuhan daerah.
“Dalam hal ini, membangun daerah Kabupaten Sorong tapi juga untuk Papua Barat Daya sebagai kawasan industri,” katanya.
Kendala yang pihaknya hadapi, kata Kelly adalah di dalam kawasan industri masih ada kawasan hutan. Kemudian di dalam kawasan hutan masih terdapat sejumlah sertifikat tanah.
“Sehingga untuk menyelesaikan kendala yang yang ada ini maka solusinya ada 2 yang pertama kita mengusulkan untuk dikeluarkan kawasan hutan melalui mekanisme parsial ke Kementerian kehutanan. Yang kedua adalah melalui RTRW Provinsi Papua Barat Daya,” katanya.
“Nah, hari ini sedang dilakukan peninjauan kembali terkait dengan RTRW Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga ruang-ruang tersebut yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri akan diakomodir masuk di dalam peninjauan kembali RTRW Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga mempermudah pelaku usaha untuk melakukan investasi dalam skala kecil, sedang maupun besar,” katanya lagi.(zia)