Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Kota Sorong
SORONG-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mengapresiasi Polres Kota Sorong yang berhasil menangkap Mafia BBM di salah satu SPBU di Kota Sorong belum lama ini. Selain itu, para pelaku diharapkan diproses sampai P21 hingga nantinya diganjar sesuai perbuatanya.
“Untuk Polresta Sorong yang telah menangkap Mafia BBM di salah 1 SPBU Kota Sorong di jalan Jenderal Sudirman, saya atas nama Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia di Polres Kota Sorong,” katanya, Senin (7/11).
“Atas keberhasilan melakukan penangkapan terhadap 2 oknum mafia BBM yang selama ini bermain di seputaran SPBU di Kota Sorong, juga mungkin sampai di Kabupaten Sorong. Kami juga mengapresiasi terhadap Polres Kota Sorong dengan menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan kejanggalan terkait distribusi BBM bisa melaporkan langsung kepada nomor kontak 110,” sambungnya.
Ia juga mengimbau kepada aparat kepolisian, baik di Kota Sorong maupun di kabupaten-kabupaten di Papua Barat bahwa inilah realita, yang sebenarnya antrian BBM sebenarnya tidak perlu terjadi. Jika orang yang membeli BBM untuk kebutuhan operasional kendaraannya.
“Keinginan atau niat lain terutama dalam hal ini adalah niat menimbun yang bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan, maka yang kita lihat antrian itu akan ada dimana-mana di SPBU,” kata Edi.

“Ketika kondisi itu terjadi di luar SPBU, antrian yang mengganggu lalu lintas secara umum bahwa kepolisian, dalam hal ini Polantas dan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan mohon dukungan. Untuk bisa ikut menertibkan terutama ketika kondisi itu betul-betul terjadi dan sangat menggangu,” sambungnya.
Lanjut Edi, Karena di dalam amanat undang-undang Migas bahwa distribusi BBM dan tata kelola diawasi bersama-sama dan dilakukan bersama-sama. Baik, Pertamina, Pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum.
“Dikerjakan bersama antara Pertamina sebagai yang diberi tugas atau sebagai operator dan juga pemerintah sebagai regulator bersama dengan aparat penegak hukum. Agar distribusi BBM ini tidak saja tepat sasaran, tetapi tidak menimbulkan gangguan-gangguan lain terkait dengan kenyamanan,” tegasnya.
Edi, berharap walau pun kasus ini adalah tindak pidana ringan tetapi untuk memenuhi aspek hukum dan ketentuan yang ada.
“Semoga pelaku ini bisa sampai kepada di P21 kan. Sehingga menerima sanksi hukum, sesuai yang diamanatkan undang-undang,” harapnya.
Dari pantauan Radar Sorong, pada Senin (7/11) pukul 08:30 WIT , sudah terjadi antrian di SPBU KM 9, terlihat mobil parkir hingga di sekitar ruko-ruko area hotel Kalabra.
Menurut pria dengan rambut gondrong yang dikucir ini, bahwa setiap SPBU yang ada di Papua dan Papua Barat memiliki ukuran lahan yang tidak seperti di pulau Jawa. Sehingga itu juga merupakan salah satu penyebab terjadinya antrian karena lahan SPBU yang kecil.
“Misalnya kalau di Pulau Jawa memiliki ukuran lahan yang sangat luas. Artinya kalau mobil sekali masuk itu antri sampai ya belasan mobil pun masih ada di wilayah SPBU. Sedangkan kita di Papua, 3-4 mobil itu, sebagian sudah harus berada di luar ketika banyak antrian. Apalagi yang antri dalam tanda kutip semua ke situ. Maka akan berdampak seperti yang kita alami seperti saat ini,” jelasnya.(zia)















