• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Pasang Plang Penghentian Sementara Kegiatan PT PII di Sorong

by REDAKSI
30 Oktober 2025
in Nasional
0
Tak Miliki Izin PKKPRL, KKP Pasang Plang Penghentian Sementara Kegiatan PT PII di Sorong
Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT

SORONG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan memasang papan plang penghentian sementara kegiatan terhadap perusahaan PT Pro Intertech Indonesia (PII) yang beroperasi di Jalan Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

28 November 2025
12
Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

18 Oktober 2025
13
Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

17 Oktober 2025
37

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10), memastikan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.

“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” tegas Ipunk saat ditemui di lokasi, Kamis (30/10).

Ipunk mengatakan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.

“Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,” jelas Ipunk.

Oleh sebab itu, Ipunk mengatakan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.

Sementara itu, perwakilan PT PII yang juga berada di lokasi menyambut baik kedatangan KKP dan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi.

“Kami cepat tanggap karena Kami taat hukum. Aturan itu kan tidak semua Kami pahami. Mereka datang ke kita baru kami kaget, ternyata harus mengurus izin. Kami sekarang sudah memproses mengenai izin tersebut agar segera terbit,”(zia)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Previous Post

Oktober – November 2025, BULOG Sorong Salurkan 878 Ton Beras dan 175 Kiloliter Minyakita

Next Post

Pelindo Regional 4 Sorong Bersama Dinas LH & Pusda LH Kota Sorong Gelar Aksi Bersih Kanal

Related Posts

Berita Utama

28 November 2025
12
Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil
Nasional

Kaltim Kirim 15 Finalis, DKI 13 orang dan Sulsel Nihil

18 Oktober 2025
13
Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan
Nasional

Persaingan STQH Makin Ketat, Bidang KTIH PBD Peringkat Delapan

17 Oktober 2025
37
Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP
Nasional

Tegaskan Dukungan PBD, Rosmiati:Selamat kepada Pak Mardiono sebagai Ketum PPP

2 Oktober 2025
92
Rencana Pembangunan Kota Wisata Kabui Terobosan Spektakuler
Berita Utama

Rencana Pembangunan Kota Wisata Kabui Terobosan Spektakuler

25 Agustus 2025
191
Kreatif Upayakan Sumber Pendanaan Pembangunan Diluar APBD
Berita Utama

Kreatif Upayakan Sumber Pendanaan Pembangunan Diluar APBD

11 Agustus 2025
204
Next Post
Pelindo Regional 4 Sorong Bersama Dinas LH & Pusda LH Kota Sorong Gelar Aksi Bersih Kanal

Pelindo Regional 4 Sorong Bersama Dinas LH & Pusda LH Kota Sorong Gelar Aksi Bersih Kanal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

Dilarang Ambil Kayu Langsung dari Masyarakat !

4 Desember 2025
Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

Hari Ketiga Pelatihan Dinsos PPPA PBD, Pengrajin Lokal Membuat Lampu Hias Dari Kerang

4 Desember 2025
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!